Hikmah Perpindahan Arah Kiblat Shalat

 

Hikmah Perpindahan Arah Kiblat Shalat

 


     Sapi Betina (Al-Baqarah):150 - Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). Dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.


    Ayat ini merupakan perintah ketiga kalinya menghadapkan shalat dari semua penjuru bumi ke Masjidil Haram. Namun para ahli tafsir berbeda pendapat tentang hikmah yang terkandung pada pengulangan perintah ini. Menurut suatu pendapat, hikmahnya ialah sebagai Ta’kid (penegasan) karena hal ini merupakan Nasikh (Penghapusan hukum) yang pertama kali dalam Islam, sebagaimana keterangan dari Ibnu Abbas Ra dan yang lainnya.

          Pendapat lain mengatakan bahwa perintah tersebut turun berdasarkan beberapa keadaan. Perintah pertama bagi orang yang menyaksikan ka’bah. Kedua bagi orang yang berada di Mekah yang tidak melihat Ka’bah. Dan ketiga bagi orang yang berada di luar Mekah. Demikianlah yang dikemukakan oleh Fakhruddin Ar-Razi.

          Selain itu ada pula yang berpendapat bahwa pengulangan ini diungkapkan karena berkaitan dengan konteks pembicaraan ayat sebelum atau sesudahnya. Pada perintah pertama Allah Swt berfirman, {Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke Kiblat yang engkau senangi..} hingga akhir ayat (QS Al-Baqarah 2 : 144). Pada ayat ini, Allah menerangkan permohonan Nabi Saw yang Dia kabulkan, kemudian Dia memerintahkan beliau menghadap kiblat yang beliau senangi. Pada perintah kedua, Allah Swt berfirman, {Dan darimana pun engkau (Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu kea rah Masjidil Haram, sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan.} (QS Al-Baqarah 2 : 149). Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa perpindahan kiblat itu merupakan kebenaran dari Allah sebagai peningkatan dari tahap pertama, yakni perintah ini sesuai dengan keinginan Nabi Saw. Allah pun menjelaskan bahwa ini merupakan kebenaran dari Allah. Dia menyenanginya dan meridainya. Kemudian pada perintah ketiga, Allah menerangkan hikmah yang mematahkan hujjah (argument) orang-orang Yahudi yang menentangnya. Mereka berhujjah dengan menghadapnya Rasulullah Saw ke kiblat mereka, kendati sebelumnya mereka mengetahui dari Taurat bahwa Rasulullah Saw akan dipalingkan kepada kiblat Nabi Ibrahim As yang lebih mulia dan lebih agung sehingga mereka pun heran terhadap maksud dan tujuan perpindahan itu.

(Ibnu Kasir, Tafsirul Qurani’l Azimi, Jilid 2, 1421 H / 2000 M : 122-123)


---------------------------------------------------------------------------------------------

Al-Bara’ bin Azib Ra berkata, Rasulullah Saw shalat menghadap Baitul Maqdis selama 16 atau 17 bulan. Rasulullah Saw menginginkan kiblat tersebut dialihkan kearah Ka’bah. Lalu turunlah QS Al-Baqarah 2 : 144. Setelah Nabi Saw menghadap ke  Ka’bah, berkatalah orang-orang yang kurang akal, yaitu orang-orang Yahudi, “Apakah yang memalingkan mereka (Muslim) dari Kiblat mereka yang terdahulu?” lalu turunlah jawabannya, {..Katakanlah (Muhammad), Milik Allah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.”} (QS Al-Baqarah 2 : 142)

Ada seseorang yang ikut shalat Bersama Nabi Saw setelah menyelesaikan shalatnya, dia keluar hingga melewati kaum Ansar yang sedang melaksanakan shalat Asar menghadap Baitul Maqdis. Maka orang itu bersaksi bahwa dia telah shalat Bersama Rasulullah Saw menghadap Ka’bah. Seketika mereka pun berputar dan menghadap ke arah Ka’bah.

(HR Al-Bukhari, Sahihu’l Bukhari, Juz 1, No Hadis, 399 1400H: 147-148)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum