ETIKA DAN KESELAMATAN KERJA DALAM ISLAM
ETIKA
DAN KESELAMATAN KERJA DALAM ISLAM
Image: https://k3konsultan.com/wp-content/uploads/2017/12/construction-manager-2606301__480.jpg
DAFTAR ISI
2.1. Gambaran Umum Terhadap Keselamatan Kesehatan Kerja Dalam
Islam
2.2. Dasar Hukum Keselamatan Kerja
2.3. Unsur-Unsur
Keselamatan Kerja
2.4. Hubungan Pengusaha dan Pekerja
2.5. Etika Kerja dalam Perspektif Islam
2.5.2. Konsep
Etika Kerja dalam Perspektif Islam
BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Agama Islam merupakan agama yang bersifat universal dalam
membimbing manusia menjalani kehidupan dalam segala aspek. Agama Islam mengajarkan agar
setiap muslim berupaya memperoleh kebahagiaan serta memelihara kesehatan fisik
maupun rohaninya. Dalam ajarannya, Islam membimbing supaya seseorang
memperhatikan hal-hal kecil yang dapat berpengaruh baik dan menjauhi hal yang
kurang baik bahkan untuk kesehatan diri umat muslim serta lingkungan
sekitarnya.Agama Islam atau Ad-Diinul Islam merupakan Agama yang sangat rinci
dalam melingkupi semua aspek kehidupan sehingga apapun yang terjadi di dunia
telah dibahas dalam Agama Islam tak terkecuali masalah etika dan keselamatan
kerja yang menjadi hal yang diperhatikan sebagai upaya keseatan masyarakat
Keselamatan dan kesehatan kerja
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.. Dalam upaya pelaksanaan keselamatan kerja tentunya
didasari oleh unsur kemanusiaan serta unsur sosial. Unsur-unsur tersebut jika
ditelaah dari sisi agama, tentunya Islam telah menjelaskannya melalui kitab
sucinya yaitu Al Qur’an dan juga diperjelas dengan pendapat para ulama
Etika adalah ilmu yang menyelidiki
mana yang baik dan buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang
dapat diketahui akal pikiran. Etika kerja merupakan bagian dari unsur pekerjaan
yang harus diperhatikan oleh semua orang yang terlibat dalam pekerjaan
tersebut. Berbicara tentang etika pasti akan menyinggung agama. Hal ini
dikarenakan agama merupakan sumber etika yang diakui manusia secara universal,
begitupun setiap agama selalu menempatkan etika sebagai salah satu inti
ajarannya, tak terkecuali Agama Islam. Dalam Islam etika lebi familiar dengan
sebutan akhlak. Semua hal yang didasarkan pada etika pastinya akan berjalan
sesuai norma di masyarakat maupun norma agama. Etika kerja meliputi etika
pekerja dan atasannya, etika kepada masyarakat sekitar tempat kerja. Sebagai
dasar pelaksanaan Islam menjelaskan secara jelas melalui ajarannya untuk
memudahkan bagaiman etika kerja bisa dipahami dan dilakukan
2.
Rumusan Masalah
- Bagaimana hubungan keselamatan
kerja dengan Islam
- Bagaimana Al Qur’an mengulas dasar
hukum keselamatan kerja
- Bagaimana unsur-unsur dalam
keselamatan kerja berkaitan dengan Islam
- Bagaimana hubungan pengusaha
dengan pekerja sesuai tuntunan Islam
- Bagaimana
etika kerja dalam perspektif Islam
3.
Tujuan
1. Untuk mengetahui hubungan
keselamatan kerja dengan Islam
2.
Untuk
mengetahui Ayat Al Qur’an yang membahas hukum keselamatan kerja
3.
Untuk
mengetahui kaitan unsur-unsur keselamatan kerja dengan Islam
4.
Untuk
mengetahui tuntunan Islam terkait hubungan pengusaha dan pekerja
5. Untuk mengetahui Perspektif Islam
dalam hal etika kerja
4.
Manfaat
1. Bagi penulis, diharapkan penulis
bisa memahami bagaimana wujud ajaran Islam bisa berpengaruh terhadap etika dan
keselamatan kerja
2. Bagi pembaca, diharapkan pembaca
bisa memahami setiap bab dan sub bab sehingga dapat menjadi acuan untuk
melakukan kegiatan sesuai dengan tuntunan Islam
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1.
Gambaran
Umum Terhadap Keselamatan Kesehatan Kerja Dalam Islam
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tercantum bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja dapat diartikan pula sebagai segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Ketenagakerjaan jika dalam perspektif Islam, tergolong dalam kegiatan Ijarah (sewa-menyewa) dalam hal jual-beli jasa. Hal ini berdasarkan pada landasan Syara’ yang terdapat dalam Q.S. ath-Thalaq, ayat 6 yang berarti: “Jika mereka menyusukan (anak-anak) untukmu, maka berikanlah mereka Upahnya.” Selain ayat Qur`an tersebut, hal ini juga berdasarkan pada Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibn Umar, serta Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dari Abu Hurairah:
“Berikanlah Upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
“Barangsiapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah Upahnya.”
Sedangkan menurut ijtima’, umat
Islam pada masa Sahabat telah berijtima’ bahwa ijarah diperbolehkan, sebab
adanya manfaat bagi manusia. Konsep keadilan ekonomi dalam Islam menyebutkan
bahwa setiap orang harus mendapatkan haknya dan tidak diperbolehkan untuk
mengambil hak orang lain. Selain upah, tenaga kerja juga memperoleh hak-hak
lain saat mengikatkan diri dengan pekerjaannya. Hak-hak tersebut antara lain
hak untuk memperoleh keselamatan, hak untuk diperlakukan dengan baik, hak untuk
mendapat hari libur, hak untuk mendapat fasilitas, dan lain sebagainya.
Di Indonesia angka kecelakaan kerja
masih tergolong tinggi. Hal ini menyebabkan banyaknya tenaga kerja yang absen
dengan alasan gangguan kesehatan sehingga produktivitas kerja menurun dan
pengeluaran biaya untuk pengobatan semakin besar. Oleh sebab itu, perusahaan
wajib memenuhi hak-hak keselamatan tenaga kerja dengan melaksanakan program
keselamatan kerja. Program
keselamatan kerja meliputi pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan
rehabilitasi. Agama Islam menjamin bahwa setiap manusia berhak
memperoleh dan memelihara kebahagiaan dan kesehatan dalam hidupnya.
Kecelakaan kerja dapat disebabkan
oleh perilaku kerja yang tidak aman (unsafe
action) dan kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung (unsafe condition). Data survei angkatan
kerja nasional 2004-2006 mengungkapkan rendahnya perhatian perusahaan terhadap
kesejahteraan dan keselamatan kerja pekerja. Dari fasilitas tempat kerja
terungkap 70,2 persen pekerja Indonesia menganggap fasilitas tempat kerja
mereka masih tetap buruk, begitu juga dengan fasilitas keselamatan kerja.
Sekitar 61,4 persen pekerja menganggap ketersediaan fasilitas tersebut di
tempat kerja mereka juga buruk. Kondisi yang sama juga dialami oleh 59,0 persen
pekerja dalam hal jaminan kesehatan.
Islam dari segi bahasa berarti
selamat sejahtera yang mencerminkan aspek keselamatan yang berarti tidak hanya
membicarakan hubungan jasmani tetapi sekaligus juga kebutuhan rohani dalam
keadaan yang berimbang. Hubungan antara pimpinan dan tenaga kerja yang tidak
baik dapat menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja akibat
stress kerja.
وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَن
Dalam ayat tersebut, Nabi Muhammad
SAW berwasiat kepada umatnya untuk berakhlak mulia termasuk dalam urusan
hubungan dengan sesama manusia.
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
“Mukmin
yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya.” (HR.
At-Tirmidzi No. 2612, ia berkata: Hadits Shahih).
Tidak akan sempurna ibadah seseorang apabila tidak
mencapai keseimbangan HabluminAllah
dan Habluminannas. Hal-hal kecil yang
mengganggu kenyamanan manusia lain akan menggugurkan pahala kebaikan seseorang.
Hal ini dapat diterapkan pada penyelenggaraan program keselamatan kerja, salah
satunya dengan menjaga dan membina hubungan baik antara manusia-manusia yang
terlibat dalam suatu pekerjaan. Tenaga kerja dalam setiap perusahaan tidak
dijadikan mesin dan alat pemimpin perusahaan untuk mengejar keuntungan. Sebaliknya,
tenaga kerja harus bersama pimpinan bersama menentukan peraturan dalam hubungan
kerja sehingga setiap tenaga kerja benar-benar merasa menjadi bagian dari
keluarga besar perusahaan.
Perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan
pekerja. Program kesehatan tenaga merupakan bentuk dari perlindungan hak tenaga
kerja dalam proses produksi. Dalam upaya mengatasi tingginya angka unsafe action, perusahaan dapat melakukan
pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja secara terus-menerus dalam upaya
aktif penegakan kesehatan dan keselamatan kerja, seperti toolbox meeting,
safety talk, seminar K3, senam pagi, dan lain sebagainya. Sedangkan, Dalam
upaya mengatasi tingginya angka unsafe condition,
perusahaan dapat melakukan maintenance
alat-alat dan kondisi lingkungan pekerja dilakukan secara berkala demi menjamin
keamanan tempat kerja sehingga meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan
kerja, membangun hubungan yang baik dengan atasan atau sesama karyawan,
mengadakan gathering, rewarding, dan lain sebagainya.
Bagi tenaga kerja,, Allah SWT telah menyediakan pelbagai
garis panduan bagi seseorang untuk menjalankan tugas pekerjaannya dengan baik.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ
ٱلْبَرِيَّةِ
Artinya: “
Sesungguhnya orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh mereka itu
adalah sebaik – baik makhluk.” ( Qs. Al – Bayyinah: 7 ).
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya:
“ Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak–haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” ( Qs. Asy - Syu’araa’:
183 ).
Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa manusia
diwajibkan untuk melakukan sesuatu hal atau pekerjaan dengan maksimal. Seluruh
aspek dalam perusahaan dituntut untuk memperhatikan keselamatan kerja agar
terhindar dari berbagai macam penyakit dan kecelakaan kerja. Perhatian Islam
terhadap pemeliharaan keselamatan jiwa dalam bekerja sangat besar,
kehati-hatian, ketelitian, melakukan sesuatu yang terbaik dalam bekerja
merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan dan terpeliharanya jiwa.
2.2. Dasar Hukum Keselamatan Kerja
Dalam ajaran Islam para umatnya dianjurkan untuk bekerja.
Pekerjaan yang dilakukan harus dilaksanakan dengan niat semata-mata karena
Allah. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin bertujuan untuk memberi
kemaslahatan dan menolak kemudaratan bagi manusia. Islam menjunjung tinggi
keselamatan dan kesehatan kerja bagi pemeluknya, pemeluknya diajarkan untuk
melakukan suatu pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan melarang membuat kerusakan
di atas permukaan bumi, baik yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
Perlindungan
tenaga kerja merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan tenaga kerja memiliki aspek-aspek yang cukup luas diantaranya
pemberian kesejahteraan yang dapat berupa jaminan kesehatan, upah, pemeliharaan
moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan
moral agama. Islam menganjurkan kepada setiap umatnya untuk menjadi manusia
yang sehat dan kuat, baik secara jasmani maupun rohani. Oleh karena itu
pemeliharaan kesehatan pemeliharaan kesehatan sangat diperlukan untuk menjaga
keselamatan jiwa. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang tertulis dalam
Al-Quran:
a.
Menjaga
keselamatan jiwa
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا، وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا
"Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya, dan
sungguh merugi orang yang mengotori jiwanya".(asy Syams/91 : 9,10)
Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa seorang
pekerja muslim berkewajiban untuk senantiasa menjaga kondisi jiwanya dari
ancaman yang dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri, orang lain dan
lingkungan sekitarnya.
b.
Memelihara kebersihan jasmani dan rohani
...اِنَّ اللّٰهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
....” Sesungguhnya Allah senang kepada orang – orang yang
bertaubat ( bersih jiwanya dan dosa) dan orang – orang yang bersih ( dari
kotoran ). ( Qs. Al Baqarah: 222)
Dari ayat di atas
dapat diketahui bahwa kebersihan tidak hanya kesucian rohaniah saja sebagaimana
yang telah diajarkan oleh agama Islam tetapi juga kewajiban menjaga keselamatan
dan kesehatan badan pun menjadi persoalan yang penting. Islam mengajarkan untuk
berperilaku sehat terhindar dari berbagai penyakit dengan cara melakukan hidup
bersih . Membersihkan pakaian yang kotor merupakan salah satu unsur terpenting
dalam menjaga kesehatan, karena di dalam pakaian yang tidak bersih banyak
mengandung kuman – kuman yang akan membuat tubuh menjadi tidak sehat.
c. Memelihara keseimbangan anggota badan
قَالَتْ
اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ
الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
“Dan salah seorang dari kedua
(perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada
kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja
(pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (Al-Qasas: 26)
Dari ayat tersebut di atas
menunjukkan bahwa kondisi tubuh yang kuat dan sehat merupakan elemen terpenting
dalam menjalankan segala aktivitas. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan
makanan bergizi dan mengandung protein, sebagaimana yang di kenal dengan empat
sehat lima sempurna. Karena sesungguhnya anggota tubuh juga mempunyai hak untuk
diperhatikan kesehatan dan keselamatannya, sehingga akan timbul keseimbangan
dan kesejahteraan antara jasmani dan rohani.
Keselamatan
kerja yang dilaksanakan secara baik antara pengusaha dan tenaga kerja akan
mendatangkan kebaikan pula yaitu keamanan dan ketenangan kerja, sehingga sangat
membantu hubungan antara tenaga
kerja dengan pengusaha yang merupakan landasan kuat bagi
terciptanya kelancaran jalannya pekerjaan. Anjuran agama untuk melakukan
keselamatan dan kesehatan kerja bagi
umat muslim memiliki beberapa tujuan diantaranya:
- Agar
setiap pekerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan
psikologis.
- Agar setiap perlengkapan dan
peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, seefektif mungkin.
- Agar semua hasil produksi
dipelihara keamanannya
- Agar adanya jaminan atas
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pekerja.
- Agar meningkat kegairahan,
keserasian kerja, dan partisipasi kerja
- Agar terhindar dari gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja
- Agar
setiap pekerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Dengan
pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja yang diadakan di
perusahaan, maka pengawasan, pembinaan,
pelatihan yang menyangkut keselamatan kerja, harus dilakukan secara
berkelanjutan baik oleh pemerintah maupun perusahaan terkait, dengan harapan tenaga kerja dapat memahami arti
keselamatan kerja yang akan melindungi keselamatan jiwanya.
2.3. Unsur-Unsur Keselamatan Kerja
Dalam
upaya perusahaan agar tidak rugi akibat kecelakaan kerja diperlukan keamanan
dalam melakukan suatu pekerjaan yang ditandai dengan adanya kesempurnaan di
lingkungan kerja. Penempatan program keselamatan kesehatan kerja harus memenuhi
beberapa unsur, sehingga tidak akan salah dalam penerapannya. Diantara unsur –
unsur tersebut adalah sebagai berikut:
- Adanya
suatu usaha
Adanya
suatu kegiatan usaha baik yang bersifat ekonomis maupun sosial yang dapat
mengakibatkan kekacauan dalam menjalankan suatu produksi atau pelayanan, wajib
mendapatkan perhatian khusus bagi pemerintah maupun pengusaha untuk menerapkan
keselamatan kerja bagi pekerjanya, termasuk tempat kerja dimanapun
keberadaannya, yang memang mengandung potensi membahayakan yang berakibat fatal
terhadap pekerja ataupun masyarakat sekitar. Karena hal ini termasuk salah satu
unsur keselamatan kerja. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang – undang No 1 Tahun 1970
tentang keselamatan kerja disebutkan bahwa tempat kerja atau usaha adalah tiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana
tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan dimana terdapat sumber – sumber bahaya. Pasal 2 ayat 1
menyebutkan bah wayang diatur oleh undang – undang ini adalah keselamatan kerja
dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di
dalam air, maupun di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik
Indonesia.
- Adanya
sumber bahaya
Setiap
kegiatan apapun yang ditimbulkan oleh manusia tidak terkecuali bidang usaha
pasti mengandung banyak resiko baik fisik maupun non fisik bagi pekerjanya atau
lingkungan dimana tempat usaha itu didirikan. Berikut beberapa jenis pekerjaan
yang membahayakan keselamatan dan kesehatan. Pekerjaan yang dilakukan pada
lingkungan kerja yang berbahaya yang meliputi:
a.
Pekerjaan yang mengandung
bahaya fisik.
1) Pekerjaan dibawah tanah,
dibawah air atau dalam ruangan tertutup yang sempit dengan ventilasi yang
terbatas misalnya sumur, tangki.
2)
Pekerjaan yang dilakukan
pada tempat ketinggian lebih dari 2 meter.
3) Pekerjaan dengan
menggunakan atau dalam lingkungan yang terdapat listrik bertegangan diatas 50
volt
4)
Pekerjaan menggunakan
peralatan las listrik dan atau gas.
5) Pekerjaan yang dilakukan
dan dapat menimbulkan bahaya listrik, kebakaran dan atau peledakan, dll.
b.
Pekerjaan yang mengandung
bahaya kimia
1) Pekerjaan yang dilakukan
dalam lingkungan kerja yang terdapat pajanan (exposure) bahan kimia berbahaya.
2)
Pekerjaan dalam menangani,
menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan – bahan kimia yang bersifat toksik,
eksplosif, mudah terbakar, mudah menyala, oksidator, korosif, iritatif,
karsinogenik, mutagenik dan atau teratogenik.
3)
Pekerjaan yang menangani,
menyimpan, menggunakan dan atau mengangkut pestisida, dll.
c.
Pekerjaan yang mengandung
bahaya biologi
1) Pekerjaan yang dilakukan
dalam lingkungan kerja yang terdapat pajanan (exposure) bahan kimia berbahaya.
2)
Pekerjaan dalam menangani,
menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan – bahan kimia yang bersifat toksik,
eksplosif, mudah terbakar, mudah menyala, oksidator, korosif, iritatif,
karsinogenik, mutagenik dan atau teratogenik.
3)
Pekerjaan yang menangani,
menyimpan, menggunakan dan atau mengangkut pestisida, dll.
d.
Pekerjaan yang mengandung
sifat dan keadaan berbahaya tertentu:
1)
Pekerjaan konstruksi
bangunan, jembatan, irigasi, atau jalan.
2)
Pekerjaan yang dilakukan
dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar
muat.
3)
Pekerjaan di kapal
Pemberian
alat pelindung keselamatan kesehatan kerja ditujukan pada bidang usaha yang
benar – benar mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan
pekerjanya dan mengganggu proses suatu produksi yang akan berdampak pada
ruginya perusahaan, pekerja maupun lingkungan sekitarnya. Hal ini sesuai dengan
kaidah ushul fiqh yaitu:
د
راالمفا سد مقد م على جلب المصالح
Artinya:
“ Menolak kerusakan, didahulukan atas menarik keselamatan “17.
Dari
kaidah ushul fiqh diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa menghindari
adanya suatu bahaya yang besar, yang dapat mengancam jiwa dan atau penyakit
akibat kerja lebih diutamakan daripada mencari keuntungan atau kebaikan
meskipun hal itu tidak dilarang. Dalam hal ini dapat dimaksudkan untuk
memberikan perhatian terhadap pekerja, bahwa seorang pekerja pun berhak
memperoleh suatu bentuk perlindungan keselamatan dan kesehatan dalam melakukan
pekerjaannya.
- Adanya tenaga kerja.
Dewasa
ini di lingkungan bisnis semakin luas kesadaran bahwa sumber daya manusia
merupakan unsur dari aset perusahaan yang paling penting. Artinya semakin
disadari bahwa tenaga kerja tidak boleh diperlakukan sebagai salah satu alat
produksi semata yang posisi dan statusnya disamakan dengan alat – alat produksi
yang lain. Bagi tenaga kerja bekerja merupakan kegiatan dengan maksud
memperoleh atau membantu penghasilan atau keuntungan selama paling sedikit satu
jam dalam satu minggu yang lalu, waktu bekerja tersebut harus berurutan dan
tidak terputus. Sebagai salah satu faktor produksi pekerja mempunyai andil yang
cukup besar untuk mengeksploitasi atau mengolah suatu barang. Melihat kenyataan
itu, sudah selayaknya dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberlakukan
program keselamatan kesehatan kerja dengan sebaik – baiknya, yang dimaksudkan
untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari lingkungan yang mengandung
potensi membahayakan keselamatan jiwa pekerja.
2.4. Hubungan Pengusaha
dan Pekerja
Hubungan pengusaha dengan pekerja
dapat mempengaruhi produktivitas perusahaan. Pengusaha harus bisa memperhatikan
kebutuhan dan melihat potensi pada pekerja. Kecerdasan pengusaha dalam
memaksimalkan potensi yang ada merupakan kunci dari keberhasilan Sumber Daya
Manusia (SDM). Keberhasilan perusahaan dipengaruhi oleh kebersamaan dan
kemampuan bekerja sama antara pengusaha dan pekerjanya. Terdapat beberapa aspek
yang dapat membantu mewujudkan keberhasilan perusahaan tersebut, yaitu :
1.
Agama
Agama
mendorong individu agar tidak mudah putus asa ketika menghadapi suatu
kesulitan. Begitu juga dalam melakukan pekerjaan. Pengusaha wajib memberikan
hak kepada pekerja untuk beribadah karena akan mempengaruhi kesejahteraan
spiritual para pekerja. Pekerja yang kebutuhan spiritualnya terpenuhi akan
lebih optimis, tidak putus asa ketika menghadapi kesulitan, dan memiliki
kepercayaan diri yang tinggi sehingga dapat lebih maksimal dalam melakukan
pekerjaan.
2.
Kesehatan
jasmani dan rohani
Perusahaan memberikan jaminan sosial
tenaga kerja atau biasa dikenal dengan jamsostek. Jamsostek berperan sebagai
perlindungan bagi tenaga kerja yang berbentuk santunan uang sebagai pengganti
penghasilan yang hilang atau berkurang yang disebabkan oleh keadaan yang
dialami tenaga kerja seperti hamil, kecelakaan kerja, sakit, hari tua, dan
meninggal dunia.
Selain
kesehatan jasmani, kesehatan rohani juga harus diperhatikan. Pengusaha yang
memberikan banyak tekanan kepada pekerja tanpa memberikan pengertian dapat
mempengaruhi kesehatan mental pekerja. Akibatnya, pekerja menjadi stress,
cemas, depresi, dan lainnya. Ketika kesehatan mental pekerja terganggu, maka
produktivitas akan menurun dan begitu juga dengan produktivitas perusahaan.
3. Akal
Akal adalah sesuatu yang membedakan
antara mahluk lainnya. Akal memberikan manusia kemampuan untuk memecahkan
masalah, menganalisis, dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Namun akal
manusia dapat dipengaruhi oleh lingkungannya. Lingkungan sosial yang buruk
dapat merusak akal manusia. Contohnya, ketika lingkungannya sering
mabuk-mabukan, maka akan menurunkan kemampuan akal. Allah SWT Berfirman :
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ
يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ
مُّنْتَهُوْنَ
Artinya : “Sesungguhnya syetan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (
meminum ) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Allah
dan sembahyang, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu ) “ (
Qs. Al Maidah: 91 ).
Penting bagi perusahaan dan
pengusaha ataupun pemimpin untuk dapat menciptakan budaya kerja dan lingkungan
sosial yang baik bagi pekerjanya agar tercipta suasana dan tenaga kerja yang
kondusif serta produktif dalam melakukan pekerjaannya.
4. Kehormatan
Sikap saling menghormati antara
pengusaha dan pekerja mempengaruhi keberhasilan perusahaan. Salah satu kunci
tercapainya kerjasama dan solidaritas yang baik adalah dengan saling
menghormati serta memahami karakter pada masing-masing tenaga kerja. Jika hubungan antara pemimpin dan pekerja
baik maka citra perusahaan juga akan meningkat. Perusahaan akan terhindar dari
kecurangan, korupsi, dan ketidakadilan.
5. Harta
Manusia membutuhkan harta untuk
hidup. Begitu juga dengan perusahaan, harta merupakan aset yang harus dijaga
dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian. Menyangkut pemeliharaan harta
benda ini, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Dan janganlah sebahagian
kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil
dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 188).
Harta yang digunakan harus bersifat
halal dan baik. Pengusaha dan pemimpin perusahaan harus jujur dan adil dalam
memberikan upah pada pekerja. Begitu juga dengan pekerja, harus dapat menjaga
aset dan menjalankan amanah agar perusahaan bisa berkembang dan mewujudkan visi
misi yang mulia.
2.5. Etika
Kerja dalam Perspektif Islam
2.5.1. Definisi Etika Kerja
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Menurut
Verkyuil, perkataan etika berasal dari perkataan ethos sehingga muncul
kata-kata etika. Perkataan ethos dapat diartikan sebagai kesusilaan, perasaan
batin, atau kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan. Sedangkan
menurut James J.Spillane SJ, etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah
laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.
Menurut Hamzah Ya'kub, etika ialah
ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk serta memperlihatkan
amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Menurut
Herman Soewardi, etika dapat dijelaskan dengan tiga arti, yaitu (1) ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak) (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak (3) nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut. Nurcholis Majid (1995),
etos artinya watak, karakter, sikap, kebiasaan dan kepercayaan yang bersifat
khusus tentang seseorang individu atau sekelompok manusia. Sedangkan Cliffoot
Greertz (1997), etos adalah sikap mendasar manusia terhadap diri dan dunia yang
dipancarkan dalam hidup, dan etos erat kaitannya dengan aspek moral maupun
etika yang dihasilkan oleh budaya.
Sedangkan kerja adalah segala
aktifitas dinamis dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan tertentu
(jasmani dan rohani), dan dalam mencapai tujuan tersebut dia berupaya dengan
penuh kesungguhan untuk mewujudkan prestasi yang optimal sebagai bukti
pengabdian dirinya kepada Allah SWT. Bekerja sebagai aktivitas dinamis
mengandung pengertian bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh seorang muslim
harus penuh dengan tantangan, tidak monoton, dan selalu berupaya dengan penuh
kesungguhan untuk mencari terobosan-terobosan baru dan tidak pernah puas dalam
berbuat kebaikan.
Menurut Pandji Anoraga (1992), kerja
adalah bagian yang paling esensial dari kehidupan manusia, ia akan memberikan
status dari masyarakat yang ada di lingkungannya, sehingga dapat memberikan
makna dari kehidupan manusia yang bersangkutan. Sedangkan El-Qussy(1974),
seorang pakar Ilmu Jiwa kebangsaan Mesir, mengatakan bahwa kerja adalah
perbuatan yang berhubungan dengan mental, yang mempunyai ciri kepentingan,
yaitu untuk mencapai maksud atau mewujudkan tujuan tertentu.
Maka, dari sejumlah definisi
tersebut, dapatlah dipahami bahwa etos kerja, Pertama adalah sikap seseorang
atau suatu bangsa yang sangat mendasar tentang kerja, yang merupakan cerminan
dari pandangan hidup yang berorientasi dari nilai-nilai ketuhanan (ilahiyah).
Kedua, Etos kerja adalah pancaran dari sikap hidup manusia yang mendasar
terhadap kerja dan kerja yang dimaksud adalah kerja bermotif yang terikat
dengan penghasilan atau upaya memperoleh hasil, baik yang bersifat material
manupun non material (spiritual).
2.5.2. Konsep Etika Kerja dalam Perspektif Islam
Agama Islam adalah agama serba
lengkap, yang di dalamnya mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik
kehidupan spiritual yang bersifat ukhrawi maupun kehidupan material yang
bersifat duniawi termasuk di dalamnya mengatur masalah Etos kerja.
Membicarakan etos kerja dalam Islam,
berarti menggunakan dasar pemikiran bahwa Islam, sebagai suatu sistem keimanan,
tentunya mempunyai pandangan tertentu yang positif terhadap masalah etos kerja.
Adanya etos kerja yang kuat memerlukan kesadaran pada orang bersangkutan
tentang kaitan suatu kerja dengan pandangan hidupnya yang lebih menyeluruh,
yang pandangan hidup itu memberinya keinsafan akan makna dan tujuan hidupnya.
Dengan kata lain, seseorang agaknya akan sulit melakukan suatu pekerjaan dengan
tekun jika pekerjaan itu tidak bermakna baginya, dan tidak bersangkutan dengan
tujuan hidupnya yang lebih tinggi, langsung ataupun tidak langsung.
Menurut Nurcholish Madjid, etos
kerja dalam Islam adalah hasil suatu kepercayaan seorang Muslim, bahwa kerja
mempunyai kaitan dengan tujuan hidupnya, yaitu memperoleh perkenan Allah Swt.
Berkaitan dengan ini, penting untuk ditegaskan bahwa pada dasarnya, Islam
adalah agama amal atau kerja (praksis). Inti ajarannya ialah bahwa hamba
mendekati dan berusaha memperoleh ridha Allah melalui kerja atau amal saleh,
dan dengan memurnikan sikap penyembahan hanya kepada-Nya.
Dari beberapa pendapat tersebut di
atas, maka dapat dipahami bahwa etos kerja dalam Islam terkait erat dengan
nilai-nilai (value) yang terkandung dalam al-Quran dan al-Sunnah tentang “kerja”
yang dijadikan sumber inspirasi dan motivasi oleh setiap Muslim untuk melakukan
aktivitas kerja di berbagai bidang kehidupan. Cara mereka memahami, menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai al-Quran dan al-Sunnah tentang dorongan untuk
bekerja itulah yang membentuk etos kerja Islam.
Secara implisit banyak ayat al Qur’an yang menganjurkan umatnya untuk bekerja keras, dalam arti umat Islam harus memiliki etos kerja tinggi, diantaranya dalam Quran surat al Insirah: 7-8
[94:7] Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain,
[94:8]
dan hanya kepada
Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.
Ayat ini menganjurkan kepada
manusia, khususnya umat Islam agar memacu diri untuk bekerja keras dan berusaha
semaksimal mungkin, dalam arti seorang muslim harus memiliki etos kerja tinggi
sehingga dapat meraih sukses dan berhasil dalam menempuh kehidupan dunianya di
samping kehidupan akheratnya.
a. Keseimbangan antara Kerja dan Ibadah
Yusuf Qardhawi (1996:12)
menjelaskan, bahwa Agama Islam memiliki beberapa karakteristik, salah satu di
antaranya adalah wasatiyah atau dengan istilah lain tawazun, yaitu sikap hidup
pertengahan atau sikap seimbang antara kehidupan material dan spiritual. Ini
artinya sebagai seorang Muslim harus dapat menyeimbangkan antara dua kutub
kehidupan yaitu kehidupan material yang bersifat duniawi dan kehidupan
spiritual yang bersifat ukhrawi.
Nilai moderat inilah yang
mengantarkan dan mengisyartkan umat Islam menempatkan diri sebagai umat
pertengahan, sebagaimana difirmankan Allah dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah:
143
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً
وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ
عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ
اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى
عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ
ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ
لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
Terjemahan : Dan demikian pula Kami
telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi
atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas
(perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat)
kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa
yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat,
kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan
menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada
manusia.
Ayat ini memberikan penjelasan bahwa
umat Islam bukanlah ummat yang ekstrim dan radikal, yang condong pada salah
satu aspek kehidupan saja, akan tetapi umat Islam adalah ummat yang berupaya
berpegang teguh pada prinsip keseimbangan hidup, keselarasan hidup dan prinsip
inilah yang mewarnai etos kerjanya, sehinga kerja-kerja ekonomi dan ibadahpun
menjadi selaras dan seimbang, dalam arti masing-masing dikerjakan sesuai dengan
jadwal waktunya.
Tentang pentingnya keseimbangan
antara dua aspek kehidupan manusia (material dan spiritual) telah disinggung
oleh Rasulullah Muhammad Saw melalui sabdanya: Berusahalah untuk urusan duniamu
seolah-olah engkau akan hidup selamanya, dan berusahalah untuk urusan akhiratmu
seolah-olah engkau akan mati besok pagi. (Al Hadis: Ibnu Asakir)
Hadis tersebut menganjurkan kepada
manusia, khususnya umat Islam tentang pentingnya dua tempat kehidupan, yaitu,
Pertama, tentang pentingnya kehidupan dunia. Jika manusia ingin meraih sukses
dan berhasil dalam menempuh kehidupan dunianya, maka manusia harus memacu
dirinya untuk bekerja keras dan berusaha semaksimal mungkin, dalam arti seorang
muslim harus memiliki etos kerja tinggi. Kedua, tentang pentingnya kehidupan
akherat. Jika manusia ingin meraih sukses dan berhasil dalam kehidupan
akheratnya, maka manusia harus meningkatkan spiritualitasnya, mendekatkan diri
kepada Allah Swt, sehingga akhirnya diperoleh ketenangan jiwa.
Konsep ajaran Islam tersebut apabila
dijadikan pegangan hidup setiap muslim, maka akan mendapatkan ketenangan hidup
dalam menghadapi segala situasi dan kondisi apapun. Sukses tidak sombong dan
gagalpun tidak akan berputus harapan, apalagi putus asa. Sikap Syukur apabila
sukses dan sabar apabila gagal, akan menjadikan kita punya sikap qana‘ah, yang
pada gilirannya akan membawa ketenangan dan ketentraman dalam hidup. Dan inilah
hakekat kebahagiaan hidup yang sebenarnya.
b. Pentingnya Spiritualitas dalam Kerja
Banyak faktor yang turut menentukan
dalam suatu pekerjaan. Di antaranya adalah faktor spiritualitas (mental, jiwa).
Sehebat apapun peralatan canggih yang digunakan di jaman modern ini, jika
pekerja-pekerja tidak memiliki mentalitas dan semangat kerja tinggi maka tujuan
pekerjaan tidak akan dapat tercapai. Pembangunan jiwa (spiritual) harus
didahulukan daripada pembangunan badan (fisik), dalam arti pembangunan fisik
material tidak akan terlaksana dan terwujud jika para pelaku pembangunan tidak
memiliki kematangan spiritual.
Hamzah Ya’qub (1992) menjelaskan
bahwa ada beberapa sikap kematangan spiritual yang perlu diperhatikan dalam
menghadapi pekerjaan di antaranya:
1. Niat ikhlas, Niat merupakan
kemantapan tujuan luhur untuk apa pekerjaan itu dilakukan. Hal ini sesuai
dengan falsafah hidup muslim yang bekerja dengan tujuan mengharapkan ridha
Allah Swt. Walaupun pekerjaan itu formalnya duniawi, tetapi hakekatnya bernilai
ibadah jika disertai niat yang ikhlas karena Allah Swt. Dengan demikian ikhlas
merupakan energi batin yang akan membentengi diri seseorang dari segala bentuk
perbuatan kotor dalam bekerja, seperti korupsi, mencuri, berbohong, menipu, dan
lainnya, karena itu termasuk jalan haram yang amat dibenci oleh Allah Swt.(Toto
Tasmara:2004).
2. Kemauan Keras (‘azam). Untuk
mengembangkan usaha apapun bentuknya, agar dapat maju dan sukses maka
diperlukan kemauan keras, tekat membaja. Tidak ada keberhasilan kecuali dengan
usaha yang sungguh-sungguh walaupun terkadang menyakitkan.
3. Ketekunan (istiqamah). Istiqamah
adalah daya tahan mental dan kesetiaan melakukan sesuatu yang telah
direncanakan sampai ke batas akhir suatu pekerjaan. Istiqamah juga berarti
tidak mudah berbelok arah betapapun kuatnya godaan untuk mengubah pendiriannya,
ia tetap pada niat semula.
4. Kesabaran. Kesabaran adalah sikap
hidup seorang muslim yang sangat berharga. Kenyataan hidup mengatakan bahwa
orang-orang yang sukses dan berhasil mencapai kemajuan dalam hidup karena
mereka memiliki kesabaran dalam mengatasi berbagai ujian dan cobaan dalam
kehidupan.(Hamzah Ya’qub: 1992).
Keempat sikap hidup yang menunjukkan
kematangan spiritual seseorang tersebut, seharusnya dijadikan motor penggerak
kehidupan seorang muslim dalam menghadapi pekerjaan, sehingga akan memperoleh
hasil secara maksimal dalam arti sukses dalam kehidupan duniawi maupun
ukhrawinya. Hal inilah yang seharusnya diimplementasikan dalam kehidupan
seorang Muslim.
BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Tenaga
Kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.Bagi tenaga kerja,, Allah SWT telah
menyediakan pelbagai garis panduan bagi seseorang untuk menjalankan tugas
pekerjaannya dengan baik. Allah SWT berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ
Artinya: “ Sesungguhnya orang – orang yang beriman dan
mengerjakan amal sholeh mereka itu adalah sebaik – baik makhluk.” (Qs. Al –
Bayyinah: 7).
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا
فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya: “ Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak–haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat
kerusakan.” (Qs. Asy - Syu’araa’: 183).
Perlindungan
tenaga kerja merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam
menjaga keselamatan jiwa Allah menjaga dengan firmannya dalam Al Qur'an yaitu
Q.S As Syams:9-10, Al Baqarah: 222, serta Al Qasas: 26.
Etika
ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk serta
memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal
pikiran.etos kerja dalam Islam terkait erat dengan nilai-nilai (value) yang
terkandung dalam al-Quran dan al-Sunnah tentang “kerja” yang dijadikan sumber inspirasi
dan motivasi oleh setiap Muslim untuk melakukan aktivitas kerja di berbagai
bidang kehidupan. Cara mereka memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai
al-Quran dan al-Sunnah tentang dorongan untuk bekerja itulah yang membentuk
etos kerja Islam.
Etika
atau etos kerja serta keselamatan kerja telah dijelaskan secara terperinci oleh
Allah melalui Al Qur'an dan Rasulullah melalui haditsnya, artinya dalam hal ini
Agama Islam memberikan perhatian yang besar atas seluruh elemen kehidupan
umatnya. Syariat yang menjelaskan urusan ini sudah sepatutnya menjadi patokan
dalam bertindak selain kemudian diperjelas dengan peraturan peraturan dari
pemerintah, hal tersebut dapat menunjukkan bahwa umat Islam dapat mengambil
pelajaran dari apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam ajaran Islam.
3.2. Saran
Sebagai umat Islam sudah seharusnya kita melihat sesuatu hal
dengan perspektif Islam karena segala hal yang telah dijelaskan dalam Islam
baik melalui Al Qur'an, Hadits, maupun pendapat para Ulama merupakan sumber
untuk melakukan perbuatan dengan mengutamakan amar ma'ruf dan nahi Munkar.
Dengan mematuhi upaya kesehatan dan keselamatan kerja serta memperhatikan etika
kerja juga menjadi bagian untuk menjalankan tuntunan Islam sebagai agama
Rahmatan Lil alamiin dalam menjaga keselamatan diri masyarakat dan lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Aksin, N. (2018).
Jurnal Meta Yuridis Volume 1 No.2 Tahun 2018. 1(2).
Arifin,
M. Z. (2008). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan. Fakultas Syari’ah.
Hidayati, N. (2007).
Fakultas Syari ’ Ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo 2007. 1.
Jayusman, J. (2017).
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan. Al-’Adalah, X(4), 435–446.
Kholis, Nur. (2004).
Etika kErja dalam Prespektif Islam. Al-Mawarid Edisi IX.
Saifullah.
(2010). Etos Kerja Dalam Perspektif Islam. Jurnal Sosial Humaniorah.
Komentar
Posting Komentar