ETIKA DAN KESELAMATAN KERJA DALAM ISLAM

 

ETIKA DAN KESELAMATAN KERJA DALAM ISLAM

Image: https://k3konsultan.com/wp-content/uploads/2017/12/construction-manager-2606301__480.jpg


BAB 1

PENDAHULUAN

1.               Latar Belakang

            Agama Islam merupakan agama yang bersifat universal dalam membimbing manusia menjalani kehidupan dalam segala aspek. Agama Islam mengajarkan agar setiap muslim berupaya memperoleh kebahagiaan serta memelihara kesehatan fisik maupun rohaninya. Dalam ajarannya, Islam membimbing supaya seseorang memperhatikan hal-hal kecil yang dapat berpengaruh baik dan menjauhi hal yang kurang baik bahkan untuk kesehatan diri umat muslim serta lingkungan sekitarnya.Agama Islam atau Ad-Diinul Islam merupakan Agama yang sangat rinci dalam melingkupi semua aspek kehidupan sehingga apapun yang terjadi di dunia telah dibahas dalam Agama Islam tak terkecuali masalah etika dan keselamatan kerja yang menjadi hal yang diperhatikan sebagai upaya keseatan masyarakat

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.. Dalam upaya pelaksanaan keselamatan kerja tentunya didasari oleh unsur kemanusiaan serta unsur sosial. Unsur-unsur tersebut jika ditelaah dari sisi agama, tentunya Islam telah menjelaskannya melalui kitab sucinya yaitu Al Qur’an dan juga diperjelas dengan pendapat para ulama

Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui akal pikiran. Etika kerja merupakan bagian dari unsur pekerjaan yang harus diperhatikan oleh semua orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Berbicara tentang etika pasti akan menyinggung agama. Hal ini dikarenakan agama merupakan sumber etika yang diakui manusia secara universal, begitupun setiap agama selalu menempatkan etika sebagai salah satu inti ajarannya, tak terkecuali Agama Islam. Dalam Islam etika lebi familiar dengan sebutan akhlak. Semua hal yang didasarkan pada etika pastinya akan berjalan sesuai norma di masyarakat maupun norma agama. Etika kerja meliputi etika pekerja dan atasannya, etika kepada masyarakat sekitar tempat kerja. Sebagai dasar pelaksanaan Islam menjelaskan secara jelas melalui ajarannya untuk memudahkan bagaiman etika kerja bisa dipahami dan dilakukan

2.               Rumusan Masalah

  1. Bagaimana hubungan keselamatan kerja dengan Islam
  2. Bagaimana Al Qur’an mengulas dasar hukum  keselamatan kerja
  3. Bagaimana unsur-unsur dalam keselamatan kerja berkaitan dengan Islam
  4. Bagaimana hubungan pengusaha dengan pekerja sesuai tuntunan Islam
  5. Bagaimana etika kerja dalam perspektif Islam

3.               Tujuan

1.     Untuk mengetahui hubungan keselamatan kerja dengan Islam

2.     Untuk mengetahui Ayat Al Qur’an yang membahas hukum keselamatan kerja

3.     Untuk mengetahui kaitan unsur-unsur keselamatan kerja dengan Islam

4.     Untuk mengetahui tuntunan Islam terkait hubungan pengusaha dan pekerja

5.     Untuk mengetahui Perspektif Islam dalam hal etika kerja

4.               Manfaat

1.     Bagi penulis, diharapkan penulis bisa memahami bagaimana wujud ajaran Islam bisa berpengaruh terhadap etika dan keselamatan kerja

2.     Bagi pembaca, diharapkan pembaca bisa memahami setiap bab dan sub bab sehingga dapat menjadi acuan untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tuntunan Islam

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1.      Gambaran Umum Terhadap Keselamatan Kesehatan Kerja Dalam Islam

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tercantum bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja dapat diartikan pula sebagai segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Ketenagakerjaan jika dalam perspektif Islam, tergolong dalam kegiatan Ijarah (sewa-menyewa) dalam hal jual-beli jasa. Hal ini berdasarkan pada landasan Syara’ yang terdapat dalam Q.S. ath-Thalaq, ayat 6 yang berarti: “Jika mereka menyusukan (anak-anak) untukmu, maka berikanlah mereka Upahnya.” Selain ayat Qur`an tersebut, hal ini juga berdasarkan pada Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibn Umar, serta Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dari Abu Hurairah: 

 “Berikanlah Upah pekerja sebelum keringatnya kering.” 

 “Barangsiapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah Upahnya.”

Sedangkan menurut ijtima’, umat Islam pada masa Sahabat telah berijtima’ bahwa ijarah diperbolehkan, sebab adanya manfaat bagi manusia. Konsep keadilan ekonomi dalam Islam menyebutkan bahwa setiap orang harus mendapatkan haknya dan tidak diperbolehkan untuk mengambil hak orang lain. Selain upah, tenaga kerja juga memperoleh hak-hak lain saat mengikatkan diri dengan pekerjaannya. Hak-hak tersebut antara lain hak untuk memperoleh keselamatan, hak untuk diperlakukan dengan baik, hak untuk mendapat hari libur, hak untuk mendapat fasilitas, dan lain sebagainya.

Di Indonesia angka kecelakaan kerja masih tergolong tinggi. Hal ini menyebabkan banyaknya tenaga kerja yang absen dengan alasan gangguan kesehatan sehingga produktivitas kerja menurun dan pengeluaran biaya untuk pengobatan semakin besar. Oleh sebab itu, perusahaan wajib memenuhi hak-hak keselamatan tenaga kerja dengan melaksanakan program keselamatan kerja. Program keselamatan kerja meliputi pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Agama Islam menjamin bahwa setiap manusia berhak memperoleh dan memelihara kebahagiaan dan kesehatan dalam hidupnya.

Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh perilaku kerja yang tidak aman (unsafe action) dan kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung (unsafe condition). Data survei angkatan kerja nasional 2004-2006 mengungkapkan rendahnya perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan dan keselamatan kerja pekerja. Dari fasilitas tempat kerja terungkap 70,2 persen pekerja Indonesia menganggap fasilitas tempat kerja mereka masih tetap buruk, begitu juga dengan fasilitas keselamatan kerja. Sekitar 61,4 persen pekerja menganggap ketersediaan fasilitas tersebut di tempat kerja mereka juga buruk. Kondisi yang sama juga dialami oleh 59,0 persen pekerja dalam hal jaminan kesehatan.

Islam dari segi bahasa berarti selamat sejahtera yang mencerminkan aspek keselamatan yang berarti tidak hanya membicarakan hubungan jasmani tetapi sekaligus juga kebutuhan rohani dalam keadaan yang berimbang. Hubungan antara pimpinan dan tenaga kerja yang tidak baik dapat menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja akibat stress kerja.

وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَن

Dalam ayat tersebut, Nabi Muhammad SAW berwasiat kepada umatnya untuk berakhlak mulia termasuk dalam urusan hubungan dengan sesama manusia.

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya.” (HR. At-Tirmidzi No. 2612, ia berkata: Hadits Shahih).

Tidak akan sempurna ibadah seseorang apabila tidak mencapai keseimbangan HabluminAllah dan Habluminannas. Hal-hal kecil yang mengganggu kenyamanan manusia lain akan menggugurkan pahala kebaikan seseorang. Hal ini dapat diterapkan pada penyelenggaraan program keselamatan kerja, salah satunya dengan menjaga dan membina hubungan baik antara manusia-manusia yang terlibat dalam suatu pekerjaan. Tenaga kerja dalam setiap perusahaan tidak dijadikan mesin dan alat pemimpin perusahaan untuk mengejar keuntungan. Sebaliknya, tenaga kerja harus bersama pimpinan bersama menentukan peraturan dalam hubungan kerja sehingga setiap tenaga kerja benar-benar merasa menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan.

            Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja. Program kesehatan tenaga merupakan bentuk dari perlindungan hak tenaga kerja dalam proses produksi. Dalam upaya mengatasi tingginya angka unsafe action, perusahaan dapat melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja secara terus-menerus dalam upaya aktif penegakan kesehatan dan keselamatan kerja, seperti toolbox meeting, safety talk, seminar K3, senam pagi, dan lain sebagainya. Sedangkan, Dalam upaya mengatasi tingginya angka unsafe condition, perusahaan dapat melakukan maintenance alat-alat dan kondisi lingkungan pekerja dilakukan secara berkala demi menjamin keamanan tempat kerja sehingga meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan kerja, membangun hubungan yang baik dengan atasan atau sesama karyawan, mengadakan gathering, rewarding, dan lain sebagainya.

Bagi tenaga kerja,, Allah SWT telah menyediakan pelbagai garis panduan bagi seseorang untuk menjalankan tugas pekerjaannya dengan baik. Allah SWT berfirman:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ

Artinya: “ Sesungguhnya orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh mereka itu adalah sebaik – baik makhluk.” ( Qs. Al – Bayyinah: 7 ).

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Artinya: “ Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak–haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” ( Qs. Asy - Syu’araa’: 183 ).

Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa manusia diwajibkan untuk melakukan sesuatu hal atau pekerjaan dengan maksimal. Seluruh aspek dalam perusahaan dituntut untuk memperhatikan keselamatan kerja agar terhindar dari berbagai macam penyakit dan kecelakaan kerja. Perhatian Islam terhadap pemeliharaan keselamatan jiwa dalam bekerja sangat besar, kehati-hatian, ketelitian, melakukan sesuatu yang terbaik dalam bekerja merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan dan terpeliharanya jiwa.  

2.2.      Dasar Hukum Keselamatan Kerja

            Dalam ajaran Islam para umatnya dianjurkan untuk bekerja. Pekerjaan yang dilakukan harus dilaksanakan dengan niat semata-mata karena Allah. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin bertujuan untuk memberi kemaslahatan dan menolak kemudaratan bagi manusia. Islam menjunjung tinggi keselamatan dan kesehatan kerja bagi pemeluknya, pemeluknya diajarkan untuk melakukan suatu pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan melarang membuat kerusakan di atas permukaan bumi, baik yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

            Perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan tenaga kerja memiliki aspek-aspek yang cukup luas diantaranya pemberian kesejahteraan yang dapat berupa jaminan kesehatan, upah, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama. Islam menganjurkan kepada setiap umatnya untuk menjadi manusia yang sehat dan kuat, baik secara jasmani maupun rohani. Oleh karena itu pemeliharaan kesehatan pemeliharaan kesehatan sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan jiwa. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang tertulis dalam Al-Quran:

a.        Menjaga keselamatan jiwa

قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا، وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا

"Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya, dan sungguh merugi orang yang mengotori jiwanya".(asy Syams/91 : 9,10)

Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa seorang pekerja muslim berkewajiban untuk senantiasa menjaga kondisi jiwanya dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri, orang lain dan lingkungan sekitarnya.

b.    Memelihara kebersihan jasmani dan rohani 

...اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

....” Sesungguhnya Allah senang kepada orang – orang yang bertaubat ( bersih jiwanya dan dosa) dan orang – orang yang bersih ( dari kotoran ). ( Qs. Al Baqarah: 222) 

Dari ayat  di atas dapat diketahui bahwa kebersihan tidak hanya kesucian rohaniah saja sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama Islam tetapi juga kewajiban menjaga keselamatan dan kesehatan badan pun menjadi persoalan yang penting. Islam mengajarkan untuk berperilaku sehat terhindar dari berbagai penyakit dengan cara melakukan hidup bersih . Membersihkan pakaian yang kotor merupakan salah satu unsur terpenting dalam menjaga kesehatan, karena di dalam pakaian yang tidak bersih banyak mengandung kuman – kuman yang akan membuat tubuh menjadi tidak sehat.

c.    Memelihara keseimbangan anggota badan

قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ

“Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (Al-Qasas: 26)

Dari ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa kondisi tubuh yang kuat dan sehat merupakan elemen terpenting dalam menjalankan segala aktivitas. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan makanan bergizi dan mengandung protein, sebagaimana yang di kenal dengan empat sehat lima sempurna. Karena sesungguhnya anggota tubuh juga mempunyai hak untuk diperhatikan kesehatan dan keselamatannya, sehingga akan timbul keseimbangan dan kesejahteraan antara jasmani dan rohani. 

            Keselamatan kerja yang dilaksanakan secara baik antara pengusaha dan tenaga kerja akan mendatangkan kebaikan pula yaitu keamanan dan ketenangan kerja, sehingga sangat membantu  hubungan antara tenaga kerja  dengan  pengusaha yang merupakan landasan kuat bagi terciptanya kelancaran jalannya pekerjaan. Anjuran agama untuk melakukan keselamatan dan kesehatan kerja  bagi umat muslim memiliki beberapa tujuan diantaranya:

  1. Agar setiap pekerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan  kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. 
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, seefektif mungkin.
  3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pekerja. 
  5. Agar meningkat kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja
  7. Agar setiap pekerja merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.  

            Dengan pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja yang diadakan di perusahaan, maka  pengawasan, pembinaan, pelatihan yang menyangkut keselamatan kerja, harus dilakukan secara berkelanjutan baik oleh pemerintah maupun perusahaan terkait, dengan  harapan tenaga kerja dapat memahami arti keselamatan kerja yang akan melindungi keselamatan jiwanya.

2.3.      Unsur-Unsur Keselamatan Kerja

Dalam upaya perusahaan agar tidak rugi akibat kecelakaan kerja diperlukan keamanan dalam melakukan suatu pekerjaan yang ditandai dengan adanya kesempurnaan di lingkungan kerja. Penempatan program keselamatan kesehatan kerja harus memenuhi beberapa unsur, sehingga tidak akan salah dalam penerapannya. Diantara unsur – unsur tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Adanya suatu usaha

Adanya suatu kegiatan usaha baik yang bersifat ekonomis maupun sosial yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam menjalankan suatu produksi atau pelayanan, wajib mendapatkan perhatian khusus bagi pemerintah maupun pengusaha untuk menerapkan keselamatan kerja bagi pekerjanya, termasuk tempat kerja dimanapun keberadaannya, yang memang mengandung potensi membahayakan yang berakibat fatal terhadap pekerja ataupun masyarakat sekitar. Karena hal ini termasuk salah satu unsur keselamatan kerja. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja disebutkan bahwa tempat kerja atau usaha adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber – sumber bahaya. Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bah wayang diatur oleh undang – undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

  1. Adanya sumber bahaya

Setiap kegiatan apapun yang ditimbulkan oleh manusia tidak terkecuali bidang usaha pasti mengandung banyak resiko baik fisik maupun non fisik bagi pekerjanya atau lingkungan dimana tempat usaha itu didirikan. Berikut beberapa jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan. Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya yang meliputi:

a.        Pekerjaan yang mengandung bahaya fisik.

1)   Pekerjaan dibawah tanah, dibawah air atau dalam ruangan tertutup yang sempit dengan ventilasi yang terbatas misalnya sumur, tangki.

2)     Pekerjaan yang dilakukan pada tempat ketinggian lebih dari 2 meter.

3)   Pekerjaan dengan menggunakan atau dalam lingkungan yang terdapat listrik bertegangan diatas 50 volt

4)     Pekerjaan menggunakan peralatan las listrik dan atau gas.

5)  Pekerjaan yang dilakukan dan dapat menimbulkan bahaya listrik, kebakaran dan atau peledakan, dll.

b.       Pekerjaan yang mengandung bahaya kimia

1)  Pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang terdapat pajanan (exposure) bahan kimia berbahaya.

2)     Pekerjaan dalam menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan – bahan kimia yang bersifat toksik, eksplosif, mudah terbakar, mudah menyala, oksidator, korosif, iritatif, karsinogenik, mutagenik dan atau teratogenik.

3)     Pekerjaan yang menangani, menyimpan, menggunakan dan atau mengangkut pestisida, dll.

c.        Pekerjaan yang mengandung bahaya biologi

1)  Pekerjaan yang dilakukan dalam lingkungan kerja yang terdapat pajanan (exposure) bahan kimia berbahaya.

2)     Pekerjaan dalam menangani, menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan – bahan kimia yang bersifat toksik, eksplosif, mudah terbakar, mudah menyala, oksidator, korosif, iritatif, karsinogenik, mutagenik dan atau teratogenik.

3)     Pekerjaan yang menangani, menyimpan, menggunakan dan atau mengangkut pestisida, dll.

d.       Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu:

1)     Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi, atau jalan.

2)     Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat.

3)     Pekerjaan di kapal

Pemberian alat pelindung keselamatan kesehatan kerja ditujukan pada bidang usaha yang benar – benar mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan pekerjanya dan mengganggu proses suatu produksi yang akan berdampak pada ruginya perusahaan, pekerja maupun lingkungan sekitarnya. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh yaitu:

د راالمفا سد مقد م على جلب المصالح

Artinya: “ Menolak kerusakan, didahulukan atas menarik keselamatan “17.

Dari kaidah ushul fiqh diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa menghindari adanya suatu bahaya yang besar, yang dapat mengancam jiwa dan atau penyakit akibat kerja lebih diutamakan daripada mencari keuntungan atau kebaikan meskipun hal itu tidak dilarang. Dalam hal ini dapat dimaksudkan untuk memberikan perhatian terhadap pekerja, bahwa seorang pekerja pun berhak memperoleh suatu bentuk perlindungan keselamatan dan kesehatan dalam melakukan pekerjaannya.

  1. Adanya tenaga kerja.

Dewasa ini di lingkungan bisnis semakin luas kesadaran bahwa sumber daya manusia merupakan unsur dari aset perusahaan yang paling penting. Artinya semakin disadari bahwa tenaga kerja tidak boleh diperlakukan sebagai salah satu alat produksi semata yang posisi dan statusnya disamakan dengan alat – alat produksi yang lain. Bagi tenaga kerja bekerja merupakan kegiatan dengan maksud memperoleh atau membantu penghasilan atau keuntungan selama paling sedikit satu jam dalam satu minggu yang lalu, waktu bekerja tersebut harus berurutan dan tidak terputus. Sebagai salah satu faktor produksi pekerja mempunyai andil yang cukup besar untuk mengeksploitasi atau mengolah suatu barang. Melihat kenyataan itu, sudah selayaknya dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberlakukan program keselamatan kesehatan kerja dengan sebaik – baiknya, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari lingkungan yang mengandung potensi membahayakan keselamatan jiwa pekerja.

2.4.      Hubungan Pengusaha dan Pekerja

Hubungan pengusaha dengan pekerja dapat mempengaruhi produktivitas perusahaan. Pengusaha harus bisa memperhatikan kebutuhan dan melihat potensi pada pekerja. Kecerdasan pengusaha dalam memaksimalkan potensi yang ada merupakan kunci dari keberhasilan Sumber Daya Manusia (SDM). Keberhasilan perusahaan dipengaruhi oleh kebersamaan dan kemampuan bekerja sama antara pengusaha dan pekerjanya. Terdapat beberapa aspek yang dapat membantu mewujudkan keberhasilan perusahaan tersebut, yaitu :

1.     Agama

Agama mendorong individu agar tidak mudah putus asa ketika menghadapi suatu kesulitan. Begitu juga dalam melakukan pekerjaan. Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja untuk beribadah karena akan mempengaruhi kesejahteraan spiritual para pekerja. Pekerja yang kebutuhan spiritualnya terpenuhi akan lebih optimis, tidak putus asa ketika menghadapi kesulitan, dan memiliki kepercayaan diri yang tinggi sehingga dapat lebih maksimal dalam melakukan pekerjaan.

2.     Kesehatan jasmani dan rohani

Perusahaan memberikan jaminan sosial tenaga kerja atau biasa dikenal dengan jamsostek. Jamsostek berperan sebagai perlindungan bagi tenaga kerja yang berbentuk santunan uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang atau berkurang yang disebabkan oleh keadaan yang dialami tenaga kerja seperti hamil, kecelakaan kerja, sakit, hari tua, dan meninggal dunia.

Selain kesehatan jasmani, kesehatan rohani juga harus diperhatikan. Pengusaha yang memberikan banyak tekanan kepada pekerja tanpa memberikan pengertian dapat mempengaruhi kesehatan mental pekerja. Akibatnya, pekerja menjadi stress, cemas, depresi, dan lainnya. Ketika kesehatan mental pekerja terganggu, maka produktivitas akan menurun dan begitu juga dengan produktivitas perusahaan.

3.     Akal

Akal adalah sesuatu yang membedakan antara mahluk lainnya. Akal memberikan manusia kemampuan untuk memecahkan masalah, menganalisis, dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Namun akal manusia dapat dipengaruhi oleh lingkungannya. Lingkungan sosial yang buruk dapat merusak akal manusia. Contohnya, ketika lingkungannya sering mabuk-mabukan, maka akan menurunkan kemampuan akal. Allah SWT Berfirman :

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya : “Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran ( meminum ) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingati Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu ) “ ( Qs. Al Maidah: 91 ).

Penting bagi perusahaan dan pengusaha ataupun pemimpin untuk dapat menciptakan budaya kerja dan lingkungan sosial yang baik bagi pekerjanya agar tercipta suasana dan tenaga kerja yang kondusif serta produktif dalam melakukan pekerjaannya.

4.   Kehormatan

Sikap saling menghormati antara pengusaha dan pekerja mempengaruhi keberhasilan perusahaan. Salah satu kunci tercapainya kerjasama dan solidaritas yang baik adalah dengan saling menghormati serta memahami karakter pada masing-masing tenaga kerja.  Jika hubungan antara pemimpin dan pekerja baik maka citra perusahaan juga akan meningkat. Perusahaan akan terhindar dari kecurangan, korupsi, dan ketidakadilan.

5.   Harta

Manusia membutuhkan harta untuk hidup. Begitu juga dengan perusahaan, harta merupakan aset yang harus dijaga dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian. Menyangkut pemeliharaan harta benda ini, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 188).

Harta yang digunakan harus bersifat halal dan baik. Pengusaha dan pemimpin perusahaan harus jujur dan adil dalam memberikan upah pada pekerja. Begitu juga dengan pekerja, harus dapat menjaga aset dan menjalankan amanah agar perusahaan bisa berkembang dan mewujudkan visi misi yang mulia.

2.5.      Etika Kerja dalam Perspektif Islam

2.5.1.   Definisi Etika Kerja

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Menurut Verkyuil, perkataan etika berasal dari perkataan ethos sehingga muncul kata-kata etika. Perkataan ethos dapat diartikan sebagai kesusilaan, perasaan batin, atau kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan. Sedangkan menurut James J.Spillane SJ, etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.

Menurut Hamzah Ya'kub, etika ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk serta memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Menurut Herman Soewardi, etika dapat dijelaskan dengan tiga arti, yaitu (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Menurut. Nurcholis Majid (1995), etos artinya watak, karakter, sikap, kebiasaan dan kepercayaan yang bersifat khusus tentang seseorang individu atau sekelompok manusia. Sedangkan Cliffoot Greertz (1997), etos adalah sikap mendasar manusia terhadap diri dan dunia yang dipancarkan dalam hidup, dan etos erat kaitannya dengan aspek moral maupun etika yang dihasilkan oleh budaya.

Sedangkan kerja adalah segala aktifitas dinamis dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan tertentu (jasmani dan rohani), dan dalam mencapai tujuan tersebut dia berupaya dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan prestasi yang optimal sebagai bukti pengabdian dirinya kepada Allah SWT. Bekerja sebagai aktivitas dinamis mengandung pengertian bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh seorang muslim harus penuh dengan tantangan, tidak monoton, dan selalu berupaya dengan penuh kesungguhan untuk mencari terobosan-terobosan baru dan tidak pernah puas dalam berbuat kebaikan.

Menurut Pandji Anoraga (1992), kerja adalah bagian yang paling esensial dari kehidupan manusia, ia akan memberikan status dari masyarakat yang ada di lingkungannya, sehingga dapat memberikan makna dari kehidupan manusia yang bersangkutan. Sedangkan El-Qussy(1974), seorang pakar Ilmu Jiwa kebangsaan Mesir, mengatakan bahwa kerja adalah perbuatan yang berhubungan dengan mental, yang mempunyai ciri kepentingan, yaitu untuk mencapai maksud atau mewujudkan tujuan tertentu.

Maka, dari sejumlah definisi tersebut, dapatlah dipahami bahwa etos kerja, Pertama adalah sikap seseorang atau suatu bangsa yang sangat mendasar tentang kerja, yang merupakan cerminan dari pandangan hidup yang berorientasi dari nilai-nilai ketuhanan (ilahiyah). Kedua, Etos kerja adalah pancaran dari sikap hidup manusia yang mendasar terhadap kerja dan kerja yang dimaksud adalah kerja bermotif yang terikat dengan penghasilan atau upaya memperoleh hasil, baik yang bersifat material manupun non material (spiritual).

2.5.2.   Konsep Etika Kerja dalam Perspektif Islam

Agama Islam adalah agama serba lengkap, yang di dalamnya mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik kehidupan spiritual yang bersifat ukhrawi maupun kehidupan material yang bersifat duniawi termasuk di dalamnya mengatur masalah Etos kerja.

Membicarakan etos kerja dalam Islam, berarti menggunakan dasar pemikiran bahwa Islam, sebagai suatu sistem keimanan, tentunya mempunyai pandangan tertentu yang positif terhadap masalah etos kerja. Adanya etos kerja yang kuat memerlukan kesadaran pada orang bersangkutan tentang kaitan suatu kerja dengan pandangan hidupnya yang lebih menyeluruh, yang pandangan hidup itu memberinya keinsafan akan makna dan tujuan hidupnya. Dengan kata lain, seseorang agaknya akan sulit melakukan suatu pekerjaan dengan tekun jika pekerjaan itu tidak bermakna baginya, dan tidak bersangkutan dengan tujuan hidupnya yang lebih tinggi, langsung ataupun tidak langsung.

Menurut Nurcholish Madjid, etos kerja dalam Islam adalah hasil suatu kepercayaan seorang Muslim, bahwa kerja mempunyai kaitan dengan tujuan hidupnya, yaitu memperoleh perkenan Allah Swt. Berkaitan dengan ini, penting untuk ditegaskan bahwa pada dasarnya, Islam adalah agama amal atau kerja (praksis). Inti ajarannya ialah bahwa hamba mendekati dan berusaha memperoleh ridha Allah melalui kerja atau amal saleh, dan dengan memurnikan sikap penyembahan hanya kepada-Nya.

Dari beberapa pendapat tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa etos kerja dalam Islam terkait erat dengan nilai-nilai (value) yang terkandung dalam al-Quran dan al-Sunnah tentang “kerja” yang dijadikan sumber inspirasi dan motivasi oleh setiap Muslim untuk melakukan aktivitas kerja di berbagai bidang kehidupan. Cara mereka memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-Quran dan al-Sunnah tentang dorongan untuk bekerja itulah yang membentuk etos kerja Islam.

Secara implisit banyak ayat al Qur’an yang menganjurkan umatnya untuk bekerja keras, dalam arti umat Islam harus memiliki etos kerja tinggi, diantaranya dalam Quran surat al Insirah: 7-8

                                                                

[94:7] Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain,

[94:8] dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.

Ayat ini menganjurkan kepada manusia, khususnya umat Islam agar memacu diri untuk bekerja keras dan berusaha semaksimal mungkin, dalam arti seorang muslim harus memiliki etos kerja tinggi sehingga dapat meraih sukses dan berhasil dalam menempuh kehidupan dunianya di samping kehidupan akheratnya.

a.      Keseimbangan antara Kerja dan Ibadah

Yusuf Qardhawi (1996:12) menjelaskan, bahwa Agama Islam memiliki beberapa karakteristik, salah satu di antaranya adalah wasatiyah atau dengan istilah lain tawazun, yaitu sikap hidup pertengahan atau sikap seimbang antara kehidupan material dan spiritual. Ini artinya sebagai seorang Muslim harus dapat menyeimbangkan antara dua kutub kehidupan yaitu kehidupan material yang bersifat duniawi dan kehidupan spiritual yang bersifat ukhrawi.

Nilai moderat inilah yang mengantarkan dan mengisyartkan umat Islam menempatkan diri sebagai umat pertengahan, sebagaimana difirmankan Allah dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah: 143

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Terjemahan : Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.

Ayat ini memberikan penjelasan bahwa umat Islam bukanlah ummat yang ekstrim dan radikal, yang condong pada salah satu aspek kehidupan saja, akan tetapi umat Islam adalah ummat yang berupaya berpegang teguh pada prinsip keseimbangan hidup, keselarasan hidup dan prinsip inilah yang mewarnai etos kerjanya, sehinga kerja-kerja ekonomi dan ibadahpun menjadi selaras dan seimbang, dalam arti masing-masing dikerjakan sesuai dengan jadwal waktunya.

Tentang pentingnya keseimbangan antara dua aspek kehidupan manusia (material dan spiritual) telah disinggung oleh Rasulullah Muhammad Saw melalui sabdanya: Berusahalah untuk urusan duniamu seolah-olah engkau akan hidup selamanya, dan berusahalah untuk urusan akhiratmu seolah-olah engkau akan mati besok pagi. (Al Hadis: Ibnu Asakir)

Hadis tersebut menganjurkan kepada manusia, khususnya umat Islam tentang pentingnya dua tempat kehidupan, yaitu, Pertama, tentang pentingnya kehidupan dunia. Jika manusia ingin meraih sukses dan berhasil dalam menempuh kehidupan dunianya, maka manusia harus memacu dirinya untuk bekerja keras dan berusaha semaksimal mungkin, dalam arti seorang muslim harus memiliki etos kerja tinggi. Kedua, tentang pentingnya kehidupan akherat. Jika manusia ingin meraih sukses dan berhasil dalam kehidupan akheratnya, maka manusia harus meningkatkan spiritualitasnya, mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga akhirnya diperoleh ketenangan jiwa.

Konsep ajaran Islam tersebut apabila dijadikan pegangan hidup setiap muslim, maka akan mendapatkan ketenangan hidup dalam menghadapi segala situasi dan kondisi apapun. Sukses tidak sombong dan gagalpun tidak akan berputus harapan, apalagi putus asa. Sikap Syukur apabila sukses dan sabar apabila gagal, akan menjadikan kita punya sikap qana‘ah, yang pada gilirannya akan membawa ketenangan dan ketentraman dalam hidup. Dan inilah hakekat kebahagiaan hidup yang sebenarnya.

b.     Pentingnya Spiritualitas dalam Kerja

Banyak faktor yang turut menentukan dalam suatu pekerjaan. Di antaranya adalah faktor spiritualitas (mental, jiwa). Sehebat apapun peralatan canggih yang digunakan di jaman modern ini, jika pekerja-pekerja tidak memiliki mentalitas dan semangat kerja tinggi maka tujuan pekerjaan tidak akan dapat tercapai. Pembangunan jiwa (spiritual) harus didahulukan daripada pembangunan badan (fisik), dalam arti pembangunan fisik material tidak akan terlaksana dan terwujud jika para pelaku pembangunan tidak memiliki kematangan spiritual.

Hamzah Ya’qub (1992) menjelaskan bahwa ada beberapa sikap kematangan spiritual yang perlu diperhatikan dalam menghadapi pekerjaan di antaranya:

1.     Niat ikhlas, Niat merupakan kemantapan tujuan luhur untuk apa pekerjaan itu dilakukan. Hal ini sesuai dengan falsafah hidup muslim yang bekerja dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Swt. Walaupun pekerjaan itu formalnya duniawi, tetapi hakekatnya bernilai ibadah jika disertai niat yang ikhlas karena Allah Swt. Dengan demikian ikhlas merupakan energi batin yang akan membentengi diri seseorang dari segala bentuk perbuatan kotor dalam bekerja, seperti korupsi, mencuri, berbohong, menipu, dan lainnya, karena itu termasuk jalan haram yang amat dibenci oleh Allah Swt.(Toto Tasmara:2004).

2.     Kemauan Keras (‘azam). Untuk mengembangkan usaha apapun bentuknya, agar dapat maju dan sukses maka diperlukan kemauan keras, tekat membaja. Tidak ada keberhasilan kecuali dengan usaha yang sungguh-sungguh walaupun terkadang menyakitkan.

3.     Ketekunan (istiqamah). Istiqamah adalah daya tahan mental dan kesetiaan melakukan sesuatu yang telah direncanakan sampai ke batas akhir suatu pekerjaan. Istiqamah juga berarti tidak mudah berbelok arah betapapun kuatnya godaan untuk mengubah pendiriannya, ia tetap pada niat semula.

4.     Kesabaran. Kesabaran adalah sikap hidup seorang muslim yang sangat berharga. Kenyataan hidup mengatakan bahwa orang-orang yang sukses dan berhasil mencapai kemajuan dalam hidup karena mereka memiliki kesabaran dalam mengatasi berbagai ujian dan cobaan dalam kehidupan.(Hamzah Ya’qub: 1992).

Keempat sikap hidup yang menunjukkan kematangan spiritual seseorang tersebut, seharusnya dijadikan motor penggerak kehidupan seorang muslim dalam menghadapi pekerjaan, sehingga akan memperoleh hasil secara maksimal dalam arti sukses dalam kehidupan duniawi maupun ukhrawinya. Hal inilah yang seharusnya diimplementasikan dalam kehidupan seorang Muslim.

 

BAB 3

PENUTUP

3.1.      Kesimpulan

Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.Bagi tenaga kerja,, Allah SWT telah menyediakan pelbagai garis panduan bagi seseorang untuk menjalankan tugas pekerjaannya dengan baik. Allah SWT berfirman: 

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ

Artinya: “ Sesungguhnya orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh mereka itu adalah sebaik – baik makhluk.” (Qs. Al – Bayyinah: 7).

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Artinya: “ Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak–haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (Qs. Asy - Syu’araa’: 183).

Perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam menjaga keselamatan jiwa Allah menjaga dengan firmannya dalam Al Qur'an yaitu Q.S As Syams:9-10, Al Baqarah: 222, serta Al Qasas: 26.

Etika ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk serta memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.etos kerja dalam Islam terkait erat dengan nilai-nilai (value) yang terkandung dalam al-Quran dan al-Sunnah tentang “kerja” yang dijadikan sumber inspirasi dan motivasi oleh setiap Muslim untuk melakukan aktivitas kerja di berbagai bidang kehidupan. Cara mereka memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-Quran dan al-Sunnah tentang dorongan untuk bekerja itulah yang membentuk etos kerja Islam.

Etika atau etos kerja serta keselamatan kerja telah dijelaskan secara terperinci oleh Allah melalui Al Qur'an dan Rasulullah melalui haditsnya, artinya dalam hal ini Agama Islam memberikan perhatian yang besar atas seluruh elemen kehidupan umatnya. Syariat yang menjelaskan urusan ini sudah sepatutnya menjadi patokan dalam bertindak selain kemudian diperjelas dengan peraturan peraturan dari pemerintah, hal tersebut dapat menunjukkan bahwa umat Islam dapat mengambil pelajaran dari apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam ajaran Islam.

3.2.      Saran

Sebagai umat Islam sudah seharusnya kita melihat sesuatu hal dengan perspektif Islam karena segala hal yang telah dijelaskan dalam Islam baik melalui Al Qur'an, Hadits, maupun pendapat para Ulama merupakan sumber untuk melakukan perbuatan dengan mengutamakan amar ma'ruf dan nahi Munkar. Dengan mematuhi upaya kesehatan dan keselamatan kerja serta memperhatikan etika kerja juga menjadi bagian untuk menjalankan tuntunan Islam sebagai agama Rahmatan Lil alamiin dalam menjaga keselamatan diri masyarakat dan lingkungan.

  

DAFTAR PUSTAKA

Aksin, N. (2018). Jurnal Meta Yuridis Volume 1 No.2 Tahun 2018. 1(2).

Arifin, M. Z. (2008). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan. Fakultas Syari’ah.

Hidayati, N. (2007). Fakultas Syari ’ Ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo 2007. 1.

Jayusman, J. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan. Al-’Adalah, X(4), 435–446.

Kholis, Nur. (2004). Etika kErja dalam Prespektif Islam. Al-Mawarid Edisi IX.

Saifullah. (2010). Etos Kerja Dalam Perspektif Islam. Jurnal Sosial Humaniorah.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum