Postingan

Menampilkan postingan dengan label Thibbun Nabawi

Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri

Gambar
Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri   Larangan makan dan minum sambal berdiri Anas Ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw melarang minum sambal berdiri. [1] Qatadah menjelaskan, “Lalu kami bertanya, ‘Kalau makan?’ Beliau bersabda, ‘Kalau makan (sambil berdiri) maka itu lebih buruk dan keji.” [2] Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: “Janganlah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa yang lupa hal itu, hendaklah ia memuntahkannya.” [3]   Hadist Nabi Menurut Ilmu Kedokteran Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani menjelaskan bahwa minum dan makan sambil duduk lebih menyehatkan, aman, enak, dan menjaga kehormatan. Sebab, apa yang dimakan dan diminum sambil duduk akan melewati dinding perut dengan pelan dan lembut . Sedangkan, minum sambil berdiri menyebabkan jatuhnya air ke dasar perut dengan keras dan menghantamnya. Jika hal ini terjadi secara berulang-ulang dan dalam waktu yang lama bisa menyebabkan perut menjadi longgar dan lemah. Selanjutnya, perut akan su

Minuman Keras Merupakan Tindakan Keji dan Perbuatan Setan

Gambar
  Minuman Keras Merupakan Tindakan Keji dan Perbuatan Setan   Allah Swt Berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 90 : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun (Perbuatan keji / kotor) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)           Khamer menurut Bahasa artinya segala hal yang dapat menutup dan menguasai akal. Sedangkan menurut istilah fikih, khamer merupakan sebutan untuk setiap hal yang dapat memabukkan. Abdullah bin Amru meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.” [1] Sedangkan makna ar-rijsu adalah kotoran. Khamer adalah Masalah Serius Khamer merupakan problematika paling serius yang dihadapi bangsa barat. Ia senantiasa dicari solusinya, namun sia-sia belaka.           Seorang senator Amerika, Wiliam Folbert berkata t

Keajaiban Dalam Khitan

Gambar
  Keajaiban Dalam Khitan             Al-Khitan diartikan sebagai pekerjaan orang yang mengkhitan. Al-Khitan juga digunakan untuk menyebut obyek yang dikhitan. Khitannya laki-laki ialah kulit luar yang melingkari kepala zakar. Sedangkan khitannya perempuan ialah kulit yang mirip jengger ayam jantan di atas farji yang dikenal dengan kelentit (klitoris). Syariat Khitan Islam telah mensyariatkan umatnya untuk berkhitan. Bahkan, hal ini yang disyariatkan paling awal berkenaan dengan perkara fitrah manusia. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda : Fitrah (kesucian) itu ada pada lima hal; (1) Khitan, (2) Menghilangkan bulu kemaluan, (3) Mencukur kumis, (4) Memotong kuku, dan (5) Mencabut bulu ketiak.” [1]   Hukum Fikih Mengenai Khitan Ibnul Qayyim berkata, “Fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum khitan. Al-Auzai, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad berpendapat bahwa khitan adalah wajib. Bahkan, Malik lebih keras lagi pendapatnya hingga mengatakan, ‘

Menutup Bejana dan Tempat Minum

Gambar
  Menutup Bejana dan Tempat Minum   Rasulullah Saw bersabda : “Tutuplah bejana-bejana serta tutup dan ikatlah lobang tempat air minum. Sebab, dalam setahun ada satu malam yang di dalamnya turun suatu wabah. Tidaklah wabah itu melewati suatu bejana yang tidak tertutup atau tempat air minum yang tidak terikat melainkan Sebagian dari wabah itu akan turun ke dalamnya.” [1]           Kedokteran modern telah menetapkan bahwa Rasulullah sebagai peletak pertama kaidah penjagaan Kesehatan melalui Tindakan pencegahan dari penyakit mewabah atau penyakit menular. Telah jelas bahwa penyakit menular akan menyebar pada musim-musim tertentu setiap tahunnya (mempunyai siklus tertentu).           Sebagai contoh adalah penyakit campak dan kelumpuhan pada anak-anak yang banyak terjadi pada bulan September dan Oktober. Penyakit tifus yang banyak terjadi pada musim panas. Adapun Kolera terjadi setiap tujuh tahun, sedangkan cacar setiap tiga tahun sekali.           Hal ini menjelaskan kepada kita