MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum
MAKALAH
Manusia, Moralitas, dan Hukum
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Manusia
Moralitas dan Hukum” ini sesuai waktu yang
telah ditentukan.
Shalawat serta salam tetap tercurah pada junjungan kita Nabi Muhammad
Saw, beserta sahabat dan para pengikutnya.
Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan banyak terima
kasih atas bimbingan yang telah diberikan oleh Bapak M. Baiqun Isbahi M.Pd dalam
satu semester ini di mata kuliah IAD/IBD/ISD. Semoga apa yang telah Bapak
berikan dan sampaikan, menjadi sebuah senjata yang siap tempur bagi kami dalam menghadapi
tantangan berikutnya, serta dapat bermanfaat untuk sekarang dan seterusnya. Amin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Surabaya, 28 Desember 2018
Penulis
SAMPUL DEPAN ............................................................................................... 1
KATA PENGANTAR .......................................................................................... 2
DAFTAR ISI ........................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 4
1.1
Latar belakang ...................................................................................................... 4
1.2
Maksud dan tujuan ............................................................................................... 5
1.3
Metode penulisan ................................................................................................. 5
BAB II POKOK PERMASALAHAN ................................................................. 6
BAB III ISI ........................................................................................................... 6
A.
Pengertian manusia, etika, moralitas, agama dan hukum ................................... 7
B.
Hubungan etika dan moral ................................................................................... 9
C.
Hubungan manusia dan moralitas ...................................................................... 10
D.
Hubungan manusia dan agama ........................................................................... 11
E.
Hubungan hukum dan moralitas ......................................................................... 12
F.
Faktor krisis moralitas dan lemah dalam hukum di Indonesia ........................... 13
G.
Metode menghadapi masalah krisis moralitas dan lemah dalam hukum ........... 14
BAB IV PENUTUP ............................................................................................ 17
1.1
Kesimpulan ......................................................................................................... 17
1.2
Saran ................................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 19
1.1 Latar Belakang
Hakikatnya
manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia dalam
kehidupannya memerlukan interaksi sosial satu sama lain, untuk menjadi makhluk
sosial yang memiliki kepribadian baik serta bermoral tidak secara otomatis,
perlu suatu usaha dan berproses. Perkembangan kepribadian seseorang tidak lepas
dari pengaruh lingkungan sosial budaya tempat tumbuh dan berkembangnya
seseorang (cultural backround of personality).
Setiap orang
selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik
sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Kebutuhan hidup manusia
selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan antara satu dengan yang
lain. Agar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang
satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya suatu aturan,
norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Oleh karena itu di negara
Indonesia, kehidupan manusia diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma
agama serta kaidah-kaidah yang harus dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana
kaidah itu berlaku.
Di Indonesia
penegakan hukum menjadi suatu kewajiban yang harus diadakan dalam negara hukum
yang berdasarkan Pancasila. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa
kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu
untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
Sebagai salah satu pilar yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penyelesaian berbagai permasalahan hukum
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus diakui tidak dapat dilakukan dalam
waktu singkat.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1)
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan manusia, etika, moralitas, agama dan hukum.
2)
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan moral dan
moralitas.
3)
Menjelaskan hubungan etika dan moral.
4)
Menjelaskan hubungan manusia dan moralitas.
5)
Menjelaskan hubungan manusia dan agama.
6)
Menjelaskan hubungan hukum dan moralitas.
7)
Faktor dari krisis moralitas dan lemah dalam hukum di Indonesia.
8)
Menjelaskan metode menghadapi masalah krisis moralitas dan lemah dalam
hukum.
1.3 Metode Penulisan
Metode yang dipakai dalam penulisan makalah ini
adalah :
1.
Metode Pustaka
Yaitu metode yang
dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang
berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet.
2. Diskusi
Yaitu mendapatkan data
dengan cara mencari informasi dan berdiskusi dengan teman-teman yang mengetahui
tentang informasi yang di perlukan dalam membuat karya tulis ini.
Kehidupan
manusia tidak dapat
dipisahkan dengan nilai, moral dan hukum. Manusia
merupakan makhluk sosial yang selalu berinteraksi dan saling membutuhkan antara
satu dengan yang lainnya. Bahkan
persoalan kehidupan manusia terjadi ketika tidak ada lagi peran nilai, moral dan hukum dalam kehidupan.
Nilai-nilai menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku
manusia. Nilai moralitas menjadi sumber kekuatan
dalam menegakkan suatu ketertiban dan keteraturan sosial. Demikian dengan moral sebagai landasan perilaku
manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang
humanis-religius. Dengan adanya lingkungan yang baik akan menciptakan suatu
perilaku yang baik pula. Namun saat ini yang terjadi adalah krisis nya nilai
moral pada manusia, kurangnya rasa peduli terhadap sesama dan maraknya para
koruptor di Indonesia karena krisis nya nilai moralitas dan kesadaran diri. Dengan
adanya kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan
kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan
manusia. Peran nilai,
moral maupun hukum menjadi bagian penting bagi proses pembentukan karakter
suatu bangsa.
A. Pengertian
Manusia, Etika, Moralitas, Agama dan Hukum
1.
Manusia
Manusia
hakekatnya adalah makhluk sosial, artinya manusia satu membutuhkan manusia
lain. Manusia mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan
manusia-manusia lain dan setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan
mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya. Kumpulan atau persatuan manusia-manusia
yang saling mengadakan hubungan satu sama lain dinamakan “masyarakat”. Sebagai
negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap
undang-undang artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh
undang-undang.
2.Etika
Etika
(Etimologik), berasal dari kata Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan
atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika dijelaskan dengan
membedakan tiga arti :
1) Ilmu yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
2) Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3) Nilai
mengenai dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat.
Dengan demikian
kita sampai pada tiga arti berikut: Pertama, kata etika bisa dipakai dalam arti
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku. Kedua, etika berarti juga kumpulan
asas atau nilai moral. Ketiga, etika mempunyai arti lagi ilmu tentang baik dan
buruk.
Objek etika
(menurut Franz Von Magnis) adalah pernyataan moral. Apabila diperiksa segala
macam moral, pada dasarnya hanya dua macam: pernyataan tentang tindakan manusia
dan pernyataan tentang manusia sendiri atau tentang unsur-unsur pribadi manusia
seperti maksud dan watak.
3.
Moralitas
Moral berasal
dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau
cara hidup. Moralitas (dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang pada
dasarnya sama dengan moral. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas
dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Makna
moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tercermin dari sikap dan
tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap
dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat.
4.
Agama
Agama [Sansekerta, a =
tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau. Dengan adanya agama terdapat keteraturan
dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere,
Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama. Jadi agama
adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya
dengan Ilahi. Bisa juga
dikatakan agama adalah suatu keyakinan yang menjadi pedoman sehari-hari
manusia.
Dari sudut
sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri
seseorang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu (yang supra natural) dan
berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat. Sistem sosial
yang dibuat manusia (pendiri atau pengajar utama agama) untuk berbakti
dan menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah,
hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya.
Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat
difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan secara pribadi
dan masyarakat.
5.
Hukum
Hukum sebagaimana di definisikan
dalam oxford english dictionary adalah suatu kumpulan
aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana
suatu negara atau masyarakat tertentu mengakuinya dan terikat
sebagai anggota atau sebagai subjeknya.
Hukum ada dan dibuat (baik dibuat
ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku untuk ditaati, dengan
demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada dasarnya hukum
bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat
secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan dan ketentraman
bagi masyarakat.
B. Hubungan
Etika dan Moral
Moral dan etika
memang tidak dapat dipisahkan, karena
dari artinya sendiri memiliki pengertian yang sama, yaitu adat kebiasaan. Pada
dasarnya moral ini ditentukan oleh etika. Moral merupakan pengertian tentang
mana hal yang baik dan mana hal yang tidak baik. Sedangkan etika itu sendiri
adalah tingkah laku yang dilakukan oleh manusia berdasarkan hal-hal yang sesuai
dengan moral tadi. Etika juga diartikan sebagai filsafat bidang moral yang
mengatur bagaimana manusia harus bertindak. Etika dan moral ini memberi
petunjuk tentang bagaimana cara hidup dengan baik. Dimana petunjuk ini biasanya
bersumber dari agama dan kebudayaan tertentu.
Persamaan :
1.
Objeknya adalah perbuatan manusia.
2.
Moral dan etika merupakan potensi
positif yang dimiliki setiap orang, yang aktualisasinya dibutuhkan motivasi,
pendidikan dan lingkungan yang mendukung. Sesuai dengan pernyataan Prof. Dr.
Alaya Fransisco, bahwa penilaian etika dan moral bergantung pada pendidikan setiap
individu, maka moral yang dimiliki setiap orang berbeda-beda.
3.
Acuannya pada ajaran tentang
perbuatan, tingkah laku dan sifat yang baik.
4.
Penilaian dan pandangan etika dan
moral bergantung pada perkembangan bangsa (Terachir Luman) serta pada adat
istiadat, kebudayaan dan agama setempat.
5.
Merupakan aturan hidup manusia untuk
mengangkat harkat dan martabatnya. Semakin buruk moral dan etika seorang manusia,
maka semakin buruk pula kualitas kemanusiaannya.
Perbedaaan
Moral |
Etika |
Bersifat
praktis |
Bersifat
teori |
Memandang
tingkah laku manusia secara lokal |
Memandang
tingkah laku manusia secara umum |
Menyatakan
ukuran baik atau buruk |
Menjelaskan
ukuran itu |
Menggunakan
tolak ukur norma yang berkembang di masyarakat setempat |
Menggunakan
tolak ukur pikiran atau rasio |
Perbuatan
yang sedang dinilai |
Sistem
penilaian yang ada |
Sebagai contoh
bila ada pengedar narkoba, kita mengatakan bahwa perbuatannya itu tidak
bermoral, maka perbuatan orang itu sudah melanggar nilai-nilai dan norma etis yang berlaku
dalam masyarakat. Oleh karena
itu, etika dan moralitas memberi petunjuk konkret tentang bagaimana
manusia harus hidup secara baik sebagai manusia, kendati petunjuk konkret itu
bisa disalurkan melalui dan bersumber dari agama dan kebudayaan tertentu.
C. Hubungan
Manusia dan Moralitas
Pada hakikatnya manusia dan moral tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan sehari-hari, karena ia memiliki beberapa fungsi seperti mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat. Orang yang hilang kesadaran moralnya adalah mereka yang tidak mempunyai suara hati, begitu juga sebaliknya, jika orang memiliki kesadaran moral dapat dikatakan mereka adalah orang-orang yang masih memiliki hati dan mau mendengarkan suara hatinya serta mempertimbangkan segala sesuatunya dengan hati. Dalam kehidupan sosial atau bermasyarakat, kita wajib melakukan yang baik dan benar serta berani menolak yang tidak baik dan yang tidak benar (menurut ukuran masyarakat). Dan jika kita melakukan yang baik dan benar, akan membuat kita merasa bernilai di dalam masyarakat dan merasa aman. Bagi orang yang bersuara hati, ia akan malu jika melakukan perbuatan tidak bermoral atau yang bertentangan dengan hatinya.
Ø Jenis Moral
Ada dua macam moral dalam menentukan baik dan
buruknya perilaku manusia, yaitu :
1) Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang
dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau
sikap yang mau diambil.
2) Moral normatif, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
2)
D. Hubungan
Manusia dan Agama
Agama dan
kehidupan manusia merupakan unsur yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan dan
sistem budaya umat manusia. Manusia akan kehilangan pedoman atau pegangan dalam
menjalani kehidupan di dunia bila tidak berpedoman pada agama.
Agama secara
Terminologi, yaitu :
1.
Agama, din, religion adalah suatu sistem credo ( tata keimanan atau tata
keyakinan ) atas adanya Yang Maha Mutlak diluar diri manusia.
2.
Agama juga adalah sistem ritus ( tata peribadatan ) manusia kepada yang
dianggapnya Maha Mutlak tersebut.
3.
Di samping merupakan satu sistem credo dan satu sistem ritus, agama juga
adalah satu sistem norma ( tata kaidah atau tata aturan ) yang mengatur
hubungan manusia sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam lainnya.
Agama dan perilaku manusia tumbuh dan
berkembang dari adanya rasa ketergantungan manusia terhadap Tuhannya yang
diyakini sebagai sumber kehidupan mereka.
Fungsi agama pada umat manusia yakni :
1.
Sebagai sumber pedoman hidup.
2.
Mengatur tata cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan
manusia.
3.
Tuntunan tentang prinsip benar atau salah.
4.
Pedoman keyakinan.
5.
Memberikan identitas kepada manusia sebagai umat dari suatu agama.
E. Hubungan
Hukum dan Moralitas
Hubungan hukum dan moralitas sangat erat sekali, bahkan ada pepatah roma
mengatakan “quid leges sine moribus“ artinya yaitu “apa artinya undang
undang jika tidak disertai moralitas?” dengan demikian hukum tidak akan berarti
tanpa adanya moralitas. Oleh karena itu, kualitas hukum harus selalu diukur
dengan norma moral. Perundang-undangan yang immoral harus diganti karena disisi
lain moral juga membutuhkan hukum sebab moral, tanpa hukum hanya angan angan
saja kalau tidak diundangkan atau di lembagakan di masyarakat.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap
berbeda sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan
moral atau ada undang undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidak cocokan
antara hukum dan moral.
Perbedaan serta hubungan hukum dan moralitas,
antara lain :
1) Kualitas hukum juga diukur dari mutu moralnya
sebaliknya moral juga membutuhkan hukum agar semakin terwujud secara lebih
pasti dalam perilaku konkret.
2) Hukum lebih dikodifisikan dan dengan demikian
lebih pasti dan efektif daripada moralitas yang tidak tertulis.
3) Moralitas adalah “isi dari minimum dari hukum”
hukum dan moralitas hanya berbeda dari sisi formal, tetapi tidak ada perbedaan
mendasar dari segi substansi, baik norma hukum maupun norma moral, keduanya
sama sama mengatur perilaku manusia.
4) Tujuan hukum mengatur kehidupan manusia dalam
kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kebinaan. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral dan aturan. Adanya hukum dan moralitas adalah untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia pada umumnya.
F. Faktor Krisis
Moralitas dan Lemah dalam Hukum di Indonesia
Krisis moral
seseorang memberikan sumbangsih pada krisis moral suatu bangsa terjadi ketika
seseorang berbuat, berbudi, dan berperangai tidak lagi didasarkan kepada
tuntutan ideal yang seharusnya (dass soleri) dijadikan pegangan, yaitu nilai
agama dan nilai budaya.
Moralitas merupakan suatu
fenomena manusiawi yang universal, menjadi ciri yang membedakan manusia dari
binatang. Orang yang memiliki kepribadian dan budi pekerti yang baik akan
tercermin dari setiap tindak-tanduknya. Ia selalu mematuhi norma (aturan) yang
berlaku di lingkungan masyarakat dimana ia tinggal. Dengan demikian, moral
adalah ajaran atau pedoman yang dijadikan landasan untuk bertingkah laku dalam
kehidupan agar menjadi manusia yang baik dan berakhlak mulia.
Akan tetapi saat ini bangsa
Indonesia tengah mengalami gejolak sehubungan dengan kemerosotan moral dari
generasi muda Indonesia. Perkembangan informasi dan teknologi yang begitu cepat
dan dengan mudah diakses baik melalui jaringan internet atau media cetak.
Sehingga setiap waktu kejahatan akan terlihat secara kasat mata maupun
tersembunyi. Hal utama yang harus menjadi perhatian bagi bangsa ini adalah
secara tidak langsung tengah terjadi penjajahan moral terhadap generasi muda
kita.
Pada hakikatnya terjadinya krisis
moral jauh lebih berbahaya daripada krisis lainnya karena krisis moral akan
melumpuhkan segala aspek/sendi dalam kehidupan bermasyarakat/bernegara.
Penyebab utamanya adalah mereka tidak
memiliki Ideologi yang bagus dalam penerapannya. Sebenarnya Bangsa Indonesia
memiliki Ideologi yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi Ideologi ini sekarang
tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah
keserakahan dan kekacauan dimana mana. Jadi segala tindakannya tidak menyentuh
Asas Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika diamati secara
umum, ada 7 masalah utama atau faktor moral bangsa diantaranya :
1.
Hilangnya Kejujuran
2.
Hilangnya Rasa Tanggung Jawab
3.
Tidak Berpikir Jauh
ke Depan (Visioner)
4.
Rendahnya Disiplin
5.
Kriris Kerjasama
6.
Krisis Keadilan
7.
Krisis Kepedulian
G. Metode Menghadapi
Masalah Krisis Moralitas dan Lemah dalam Hukum
Menghadapi Krisis Moral
Bangsa
kita saat ini sedang dilanda krisis moral yang sangat serius. Pemerintah selaku
penyelenggara Negara dan rakyat pada umumnya kurang menyadari betapa pentingnya
eksistensi moralitas bagi tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam hal ini, hadis Nabi saw dari Sa’id al-Khudry memberikan penegasan bahwa
Nabi saw bersabda: “Barangsiapa melihat kemunkaran (kejahatan) lalu ia mampu
mengubah dengan tangannya (kekuasaannya) maka hendaknya mengubahnya, jika tidak
mempu mengubah dengan tangannya maka ubahlah dengan lisannya, lalu jika juga
tidak mampu maka dengan hatinya, padahal yang demikian itu adalah selemah-lemah
iman.” (HR. Muslim).
Sesuai
makna yang terkandung dalam hadis di atas, banyak cara yang dapat dilakukan
untuk memperbaiki moralitas bangsa, di mana implementasinya sebenarnya menjadi
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Pertama,
secara spiritual. Upaya mengembalikan bangsa kita kepada tegaknya iman dan
takwa, sebab masalah moral sangat erat hubungannya dengan iman dan takwa
seseorang kapada Allah Swt. Karena itu, pemerintah dan masyarakat berusaha
mendorong dan menciptakan kondisi yang ideal, nyaman dan aman bagi masyarakat
untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Kedua,
secara praktis. Sesuai dengan potongan hadis: (bahwa yang memiliki kemampuan
untuk mengubah dan mencegah kemunkaran/kejahatan adalah negara). Negara
memiliki peran dalam melakukan tindakan dan pencegahan terhadap kemunkaran
(kejahatan) yang ditimbulkan oleh perilaku menyimpang
yang berhubungan dengan aspek sosial, seni, budaya, politik, ekonomi, hukum,
agama, dan teknologi.
Ketiga,
melalui pendidikan. Pemerintah dan para guru berperan untuk menanamkan
pendidikan yang penuh dengan moral, agar kedepannya bangsa ini menjadi bangsa
yang bermoral dan maju.
Keempat, melalui diri sendiri. Mengendalikan diri atau kontrol diri,
seleksi dalam memilih lingkungan pergaulan yang positif, karena jika bergaul
dalam lingkungan pergaulan yang positif atau baik pasti kita menjadi pribadi
yang baik pula.
Menghadapi Lemah Hukum
Untuk menghadapi hukum
yang lemah, diperlukan penegak hukum yang berintegritas dan berkomitmen tinggi
untuk melakukan penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Artinya polisi, jaksa, dan hakimnya juga harus benar-benar bersih terutama pimpinannya.
Karena penegak hukum yang bersih merupakan modal yang sangat kuat dalam
penegakan hukum yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah
dengan sapu yang bersih. Dan itu semua tidak lepas dari moral yang baik. Moral
yang baik akan membentuk orang yang baik pula.
Ada berbagai
macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum, yaitu :
1. Di dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan
peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat
dan kepentingan nasional.
2. Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat
fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya
kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan
keputusan.
3. Hukum
seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang paling kaku, arogan, hitam
putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti
hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena akan
menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan
yang sebenarnya.
4. Komisi
Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim seharusnya memberi peringatan dan sanksi
yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang kontroversial dan tidak
memenuhi rasa keadilan, juga yang melanggar kode etik.
5. Meningkatkan
pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran
hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggung jawabnya.
6. Mencukupi
kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum.
Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum.
7. Memberikan
pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara
berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hokum sehingga masyarakat sadar hukum dan
menaati peraturan yang berlaku.
8. Pemberian
sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas
dengan semestinya.
9. Harus
ada reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum. Bukan hanya reformasi
didalam tubuh Polri dan Kejaksaan tapi
juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan
Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Hal ini dikarenakan carut –
marutnya hukum yang ada di Indonesia juga
disebabkan karena adanya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab didalam tubuh lembaga penegak hukum.
10. Adanya
penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan-terobosan dalam penegakan hukum. Dengan
adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk
memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum.
1.1 Kesimpulan
Manusia hakekatnya adalah makhluk sosial,
artinya manusia satu membutuhkan manusia lain. Etika (Etimologik), berasal dari kata Yunani
“Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Moral berasal
dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau
cara hidup. Agama adalah tindakan-tindakan pada suatu
sistem sosial dalam diri seseorang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu
(yang supra natural) dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Hukum adalah suatu kumpulan
aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana
suatu negara atau masyarakat tertentu mengakuinya dan terikat
sebagai anggota atau sebagai subjeknya.
Pada dasarnya moral ini ditentukan oleh etika. Moral merupakan
pengertian tentang mana hal yang baik dan mana hal yang tidak baik. Sedangkan
etika itu sendiri adalah tingkah laku yang dilakukan oleh manusia berdasarkan
hal-hal yang sesuai dengan moral tadi. Etika dan moral ini memberi petunjuk
tentang bagaimana cara hidup dengan baik dimana petunjuk ini biasanya bersumber
dari agama dan kebudayaan tertentu.
Manusia
dan moral tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan sehari-hari, fungsinya seperti mengingatkan
manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian
masyarakat. Begitu juga dengan agma dan manusia. Agama dan kehidupan manusia merupakan
unsur yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan dan sistem budaya umat manusia. Manusia
akan kehilangan pedoman atau pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia bila
tidak berpedoman pada agama. hukum tidak akan berarti tanpa adanya
moralitas. Kualitas hukum
harus selalu diukur dengan norma moral. Perundang-undangan yang immoral harus
diganti karena disisi lain moral juga membutuhkan hukum sebab moral, tanpa
hukum hanya angan angan saja kalau tidak diundangkan atau di lembagakan di
masyarakat. Saat ini bangsa Indonesia tengah
mengalami gejolak sehubungan dengan kemerosotan moral dari generasi muda
Indonesia. Terjadinya krisis moral jauh lebih berbahaya daripada krisis lainnya karena krisis moral akan
melumpuhkan segala aspek/sendi dalam kehidupan bermasyarakat/bernegara.
1.2 Saran
1 Upaya untuk meningkatkan
bangsa kita kepada tegaknya iman dan takwa.
2
Meningkatkan peran dalam melakukan tindakan dan
pencegahan terhadap kemunkaran (kejahatan) yang ditimbulkan oleh perilaku
menyimpang yang berhubungan dengan aspek sosial, seni, budaya, politik,
ekonomi, hukum, agama, dan teknologi.
3
Menanamkan
pendidikan yang penuh dengan moral, agar kedepannya bangsa ini menjadi bangsa
yang bermoral dan maju.
4
Menyeleksi dalam
memilih lingkungan pergaulan yang positif, karena jika bergaul dalam lingkungan
pergaulan yang positif atau baik pasti kita menjadi pribadi yang baik pula.
5 Memperbanyak dan meningkatkan penegak
hukum yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk melakukan penegakan hukum agar timbul keadilan, keamanan, kepedulian terhadap keamanan Negara
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Amin,
Ahmad. 1968. Ilmu Akhlak, Jakarta: Bulan
Bintang
Ali, Ahmad. 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis).
Jakarta: Chandra Pratama
C.S.T Kansil. 1992. Pengantar Ilmu Hukum
Jilid I. Jakarta: Balai Pustaka
Dr. H.
Syamsu Yusuf LN, M.Pd. 2003. Psikologi Belajar Agama.
Bandung: Pustaka Bani
Qurais
Rasjidi, Lili. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja
Rosdakarya
Setiadi dkk. 2006. Ilmu Sosial dan Budaya
Dasar. Jakarta: Kencana Predana Media Group
Susanti Neila, dkk. 2015. Ilmu Sosial
Budaya Dasar. Jakarta: Rajawali Pers
Komentar
Posting Komentar