MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum

 

MAKALAH 

Manusia, Moralitas, dan Hukum


Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

            Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Manusia Moralitas dan Hukum”  ini sesuai waktu yang telah ditentukan. Shalawat serta salam tetap tercurah pada junjungan kita Nabi Muhammad Saw, beserta sahabat dan para pengikutnya.

            Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan banyak terima kasih atas bimbingan yang telah diberikan oleh Bapak M. Baiqun Isbahi M.Pd dalam satu semester ini di mata kuliah IAD/IBD/ISD. Semoga apa yang telah Bapak berikan dan sampaikan, menjadi sebuah senjata yang siap tempur bagi kami dalam menghadapi tantangan berikutnya, serta dapat bermanfaat untuk sekarang dan seterusnya. Amin.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

 

Surabaya, 28 Desember 2018

 

 

 

 

                                                                                                                                                            Penulis

 

 


 

DAFTAR ISI

 

SAMPUL DEPAN ............................................................................................... 1

KATA PENGANTAR .......................................................................................... 2

DAFTAR ISI ........................................................................................................ 3

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 4

1.1  Latar belakang ...................................................................................................... 4

1.2  Maksud dan tujuan ............................................................................................... 5

1.3  Metode penulisan ................................................................................................. 5

BAB II POKOK PERMASALAHAN ................................................................. 6

BAB III ISI ........................................................................................................... 6

A.    Pengertian manusia, etika, moralitas, agama dan hukum  ................................... 7

B.    Hubungan etika dan moral ................................................................................... 9

C.    Hubungan manusia dan moralitas ...................................................................... 10

D.    Hubungan manusia dan agama ........................................................................... 11

E.     Hubungan hukum dan moralitas ......................................................................... 12

F.     Faktor krisis moralitas dan lemah dalam hukum di Indonesia ........................... 13

G.    Metode menghadapi masalah krisis moralitas dan lemah dalam hukum ........... 14

BAB IV PENUTUP ............................................................................................ 17

1.1  Kesimpulan ......................................................................................................... 17

1.2  Saran ................................................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 19

 

 

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar  Belakang

 

Hakikatnya manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia dalam kehidupannya memerlukan interaksi sosial satu sama lain, untuk menjadi makhluk sosial yang memiliki kepribadian baik serta bermoral tidak secara otomatis, perlu suatu usaha dan berproses. Perkembangan kepribadian seseorang tidak lepas dari pengaruh lingkungan sosial budaya tempat tumbuh dan berkembangnya seseorang (cultural backround of personality).

Setiap orang selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan antara satu dengan yang lain. Agar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya suatu aturan, norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Oleh karena itu di negara Indonesia, kehidupan manusia diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama serta kaidah-kaidah yang harus dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.

Di Indonesia penegakan hukum menjadi suatu kewajiban yang harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Sebagai salah satu pilar yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus diakui tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

 

 

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :

1)     Menjelaskan apa yang dimaksud dengan manusia, etika, moralitas, agama dan hukum.

2)     Menjelaskan apa yang dimaksud dengan moral dan moralitas.

3)     Menjelaskan hubungan etika dan moral.

4)     Menjelaskan hubungan manusia dan moralitas.

5)     Menjelaskan hubungan manusia dan agama.

6)     Menjelaskan hubungan hukum dan moralitas.

7)     Faktor dari krisis moralitas dan lemah dalam hukum di Indonesia.

8)     Menjelaskan metode menghadapi masalah krisis moralitas dan lemah dalam hukum.

 

 

1.3 Metode Penulisan

Metode yang dipakai dalam penulisan makalah ini adalah :

1.    Metode Pustaka

Yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet.

2.    Diskusi

Yaitu mendapatkan data dengan cara mencari informasi dan berdiskusi dengan teman-teman yang mengetahui tentang informasi yang di perlukan dalam membuat karya tulis ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

POKOK PERMASALAHAN

 

 

Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dengan nilai, moral dan hukum. Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu berinteraksi dan saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Bahkan persoalan kehidupan manusia terjadi ketika tidak ada lagi peran nilai, moral dan hukum dalam kehidupan. Nilai-nilai menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai moralitas menjadi sumber  kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban dan keteraturan sosial. Demikian dengan moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Dengan adanya lingkungan yang baik akan menciptakan suatu perilaku yang baik pula. Namun saat ini yang terjadi adalah krisis nya nilai moral pada manusia, kurangnya rasa peduli terhadap sesama dan maraknya para koruptor di Indonesia karena krisis nya nilai moralitas dan kesadaran diri. Dengan adanya kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Peran nilai, moral maupun hukum menjadi bagian penting bagi proses pembentukan karakter suatu bangsa.

 

 

 

BAB III

ISI

 

A.  Pengertian Manusia, Etika, Moralitas, Agama dan Hukum

1.   Manusia

Manusia hakekatnya adalah makhluk sosial, artinya manusia satu membutuhkan manusia lain. Manusia mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain dan setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya. Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain dinamakan “masyarakat”. Sebagai negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.

 

2.Etika

Etika (Etimologik), berasal dari kata Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti :

1) Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.

2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

3) Nilai mengenai dasar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat.

Dengan demikian kita sampai pada tiga arti berikut: Pertama, kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku. Kedua, etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral. Ketiga, etika mempunyai arti lagi ilmu tentang baik dan buruk.

Objek etika (menurut Franz Von Magnis) adalah pernyataan moral. Apabila diperiksa segala macam moral, pada dasarnya hanya dua macam: pernyataan tentang tindakan manusia dan pernyataan tentang manusia sendiri atau tentang unsur-unsur pribadi manusia seperti maksud dan watak.

 

3.   Moralitas

Moral berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup. Moralitas (dari kata sifat latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan moral. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

 

4.   Agama

Agama [Sansekerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau. Dengan adanya agama terdapat keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama. Jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi. Bisa juga dikatakan agama adalah suatu keyakinan yang menjadi pedoman sehari-hari manusia.

Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri seseorang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu (yang supra natural) dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat. Sistem sosial yang dibuat manusia (pendiri atau pengajar utama agama) untuk berbakti dan menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan secara pribadi dan masyarakat.

 

5.   Hukum

Hukum sebagaimana di definisikan dalam oxford english dictionary adalah suatu kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengakuinya dan terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.

Hukum ada dan dibuat (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan dan ketentraman bagi masyarakat.

 

B.  Hubungan Etika dan Moral

Moral dan etika memang  tidak dapat dipisahkan, karena dari artinya sendiri memiliki pengertian yang sama, yaitu adat kebiasaan. Pada dasarnya moral ini ditentukan oleh etika. Moral merupakan pengertian tentang mana hal yang baik dan mana hal yang tidak baik. Sedangkan etika itu sendiri adalah tingkah laku yang dilakukan oleh manusia berdasarkan hal-hal yang sesuai dengan moral tadi. Etika juga diartikan sebagai filsafat bidang moral yang mengatur bagaimana manusia harus bertindak. Etika dan moral ini memberi petunjuk tentang bagaimana cara hidup dengan baik. Dimana petunjuk ini biasanya bersumber dari agama dan kebudayaan tertentu.

 

Persamaan :

 

1.     Objeknya adalah perbuatan manusia.

2.     Moral dan etika merupakan potensi positif yang dimiliki setiap orang, yang aktualisasinya dibutuhkan motivasi, pendidikan dan lingkungan yang mendukung. Sesuai dengan pernyataan Prof. Dr. Alaya Fransisco, bahwa penilaian etika dan moral bergantung pada pendidikan setiap individu, maka moral yang dimiliki setiap orang berbeda-beda.

3.     Acuannya pada ajaran tentang perbuatan, tingkah laku dan sifat yang baik.

4.     Penilaian dan pandangan etika dan moral bergantung pada perkembangan bangsa (Terachir Luman) serta pada adat istiadat, kebudayaan dan agama setempat.

5.     Merupakan aturan hidup manusia untuk mengangkat harkat dan martabatnya. Semakin buruk moral dan etika seorang manusia, maka semakin buruk pula kualitas kemanusiaannya.

 

 

 

Perbedaaan

 

Moral

Etika

Bersifat praktis

Bersifat teori

Memandang tingkah laku manusia secara lokal

Memandang tingkah laku manusia secara umum

Menyatakan ukuran baik atau buruk

Menjelaskan ukuran itu

Menggunakan tolak ukur norma yang berkembang di masyarakat setempat

Menggunakan tolak ukur pikiran atau rasio

Perbuatan yang sedang dinilai

Sistem penilaian yang ada

 

Sebagai contoh bila ada pengedar narkoba, kita mengatakan bahwa perbuatannya itu tidak bermoral, maka perbuatan orang itu sudah melanggar nilai-nilai dan norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, etika dan moralitas memberi petunjuk konkret tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia, kendati petunjuk konkret itu bisa disalurkan melalui dan bersumber dari agama dan kebudayaan tertentu.

 

C.   Hubungan Manusia dan Moralitas

Pada hakikatnya manusia dan moral tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan sehari-hari, karena ia memiliki beberapa fungsi seperti mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat. Orang yang hilang kesadaran moralnya adalah mereka yang tidak mempunyai suara hati, begitu juga sebaliknya, jika orang memiliki kesadaran moral dapat dikatakan mereka adalah orang-orang yang masih memiliki hati dan mau mendengarkan suara hatinya serta mempertimbangkan segala sesuatunya dengan hati. Dalam kehidupan sosial atau bermasyarakat, kita wajib melakukan yang baik dan benar serta berani menolak yang tidak baik dan yang tidak benar (menurut ukuran masyarakat). Dan jika kita melakukan yang baik dan benar, akan membuat kita merasa bernilai di dalam masyarakat dan merasa aman. Bagi orang yang bersuara hati, ia akan malu jika melakukan perbuatan tidak bermoral atau yang bertentangan dengan hatinya.

Ø Jenis Moral

Ada dua macam moral dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu :

1)  Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.

 

2)  Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

2)

D.  Hubungan Manusia dan Agama

        Agama dan kehidupan manusia merupakan unsur yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan dan sistem budaya umat manusia. Manusia akan kehilangan pedoman atau pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia bila tidak berpedoman pada agama.

      Agama secara Terminologi, yaitu :

1.     Agama, din, religion adalah suatu sistem credo ( tata keimanan atau tata keyakinan ) atas adanya Yang Maha Mutlak diluar diri manusia.

2.     Agama juga adalah sistem ritus ( tata peribadatan ) manusia kepada yang dianggapnya Maha Mutlak tersebut.

3.     Di samping merupakan satu sistem credo dan satu sistem ritus, agama juga adalah satu sistem norma ( tata kaidah atau tata aturan ) yang mengatur hubungan manusia sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam lainnya.

 

Agama dan perilaku manusia tumbuh dan berkembang dari adanya rasa ketergantungan manusia terhadap Tuhannya yang diyakini sebagai sumber kehidupan mereka.

Fungsi agama pada umat manusia yakni :

1.     Sebagai sumber pedoman hidup.

2.     Mengatur tata cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia.

3.     Tuntunan tentang prinsip benar atau salah.

4.     Pedoman keyakinan.

5.     Memberikan identitas kepada manusia sebagai umat dari suatu agama.

 

E.   Hubungan Hukum dan Moralitas

Hubungan hukum dan moralitas sangat erat sekali, bahkan ada pepatah roma mengatakan “quid leges sine moribus“ artinya yaitu “apa artinya undang undang jika tidak disertai moralitas?” dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa adanya moralitas. Oleh karena itu, kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral. Perundang-undangan yang immoral harus diganti karena disisi lain moral juga membutuhkan hukum sebab moral, tanpa hukum hanya angan angan saja kalau tidak diundangkan atau di lembagakan di masyarakat.

Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidak cocokan antara hukum dan moral.

 

*     Perbedaan serta hubungan hukum dan moralitas, antara lain :

1)     Kualitas hukum juga diukur dari mutu moralnya sebaliknya moral juga membutuhkan hukum agar semakin terwujud secara lebih pasti dalam perilaku konkret.

2)     Hukum lebih dikodifisikan dan dengan demikian lebih pasti dan efektif daripada moralitas yang tidak tertulis.

3)     Moralitas adalah “isi dari minimum dari hukum” hukum dan moralitas hanya berbeda dari sisi formal, tetapi tidak ada perbedaan mendasar dari segi substansi, baik norma hukum maupun norma moral, keduanya sama sama mengatur perilaku manusia.

4)     Tujuan hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.

 

Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kebinaan. Hukum harus mencakup tiga unsur, yaitu kewajiban, moral dan aturan. Adanya hukum dan moralitas adalah untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia pada umumnya.

F.   Faktor Krisis Moralitas dan Lemah dalam Hukum di Indonesia

Krisis moral seseorang memberikan sumbangsih pada krisis moral suatu bangsa terjadi ketika seseorang berbuat, berbudi, dan berperangai tidak lagi didasarkan kepada tuntutan ideal yang seharusnya (dass soleri) dijadikan pegangan, yaitu nilai agama dan nilai budaya.

Moralitas merupakan suatu fenomena manusiawi yang universal, menjadi ciri yang membedakan manusia dari binatang. Orang yang memiliki kepribadian dan budi pekerti yang baik akan tercermin dari setiap tindak-tanduknya. Ia selalu mematuhi norma (aturan) yang berlaku di lingkungan masyarakat dimana ia tinggal. Dengan demikian, moral adalah ajaran atau pedoman yang dijadikan landasan untuk bertingkah laku dalam kehidupan agar menjadi manusia yang baik dan berakhlak mulia.

Akan tetapi saat ini bangsa Indonesia tengah mengalami gejolak sehubungan dengan kemerosotan moral dari generasi muda Indonesia. Perkembangan informasi dan teknologi yang begitu cepat dan dengan mudah diakses baik melalui jaringan internet atau media cetak. Sehingga setiap waktu kejahatan akan terlihat secara kasat mata maupun tersembunyi. Hal utama yang harus menjadi perhatian bagi bangsa ini adalah secara tidak langsung tengah terjadi penjajahan moral terhadap generasi muda kita.

Pada hakikatnya terjadinya krisis moral jauh lebih berbahaya daripada krisis lainnya karena krisis moral akan melumpuhkan segala aspek/sendi dalam kehidupan bermasyarakat/bernegara. Penyebab utamanya adalah mereka tidak memiliki Ideologi yang bagus dalam penerapannya. Sebenarnya Bangsa Indonesia memiliki Ideologi yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi Ideologi ini sekarang tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah keserakahan dan kekacauan dimana mana. Jadi segala tindakannya tidak menyentuh Asas Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika diamati secara umum, ada 7 masalah utama atau faktor moral bangsa diantaranya :

1.     Hilangnya Kejujuran

2.     Hilangnya Rasa Tanggung Jawab

3.     Tidak Berpikir Jauh ke Depan (Visioner)

4.     Rendahnya Disiplin

5.     Kriris Kerjasama

6.     Krisis Keadilan

7.     Krisis Kepedulian

 

G.   Metode Menghadapi Masalah Krisis Moralitas dan Lemah dalam Hukum

 

*     Menghadapi Krisis Moral

Bangsa kita saat ini sedang dilanda krisis moral yang sangat serius. Pemerintah selaku penyelenggara Negara dan rakyat pada umumnya kurang menyadari betapa pentingnya eksistensi moralitas bagi tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dalam hal ini, hadis Nabi saw dari Sa’id al-Khudry memberikan penegasan bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa melihat kemunkaran (kejahatan) lalu ia mampu mengubah dengan tangannya (kekuasaannya) maka hendaknya mengubahnya, jika tidak mempu mengubah dengan tangannya maka ubahlah dengan lisannya, lalu jika juga tidak mampu maka dengan hatinya, padahal yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).

Sesuai makna yang terkandung dalam hadis di atas, banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki moralitas bangsa, di mana implementasinya sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Pertama, secara spiritual. Upaya mengembalikan bangsa kita kepada tegaknya iman dan takwa, sebab masalah moral sangat erat hubungannya dengan iman dan takwa seseorang kapada Allah Swt. Karena itu, pemerintah dan masyarakat berusaha mendorong dan menciptakan kondisi yang ideal, nyaman dan aman bagi masyarakat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Kedua, secara praktis. Sesuai dengan potongan hadis: (bahwa yang memiliki kemampuan untuk mengubah dan mencegah kemunkaran/kejahatan adalah negara). Negara memiliki peran dalam melakukan tindakan dan pencegahan terhadap kemunkaran (kejahatan) yang ditimbulkan oleh perilaku menyimpang yang berhubungan dengan aspek sosial, seni, budaya, politik, ekonomi, hukum, agama, dan teknologi.

Ketiga, melalui pendidikan. Pemerintah dan para guru berperan untuk menanamkan pendidikan yang penuh dengan moral, agar kedepannya bangsa ini menjadi bangsa yang bermoral dan maju.

Keempat, melalui diri sendiri. Mengendalikan diri atau kontrol diri, seleksi dalam memilih lingkungan pergaulan yang positif, karena jika bergaul dalam lingkungan pergaulan yang positif atau baik pasti kita menjadi pribadi yang baik pula.

 

*     Menghadapi Lemah Hukum

Untuk menghadapi hukum yang lemah, diperlukan penegak hukum yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk melakukan penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Artinya polisi, jaksa, dan hakimnya juga harus benar-benar bersih terutama pimpinannya. Karena penegak hukum yang bersih merupakan modal yang sangat kuat dalam penegakan hukum yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah dengan sapu yang bersih. Dan itu semua tidak lepas dari moral yang baik. Moral yang baik akan membentuk orang yang baik pula.

Ada berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum, yaitu :

1.     Di dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional.

2.     Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan.

3.     Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang pa­ling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.

4.     Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan, juga yang melanggar kode etik.

5.     Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggung jawabnya.

6.     Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum.

7.     Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hokum sehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.

8.     Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.

9.     Harus ada reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum. Bukan hanya reformasi didalam tubuh Polri dan Kejaksaan tapi juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Hal ini dikarenakan carut – marutnya hukum yang ada di Indonesia juga disebabkan karena adanya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab didalam tubuh lembaga penegak hukum.

10.  Adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan-terobosan dalam penegakan hukum. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum.

BAB IV

PENUTUP

 

1.1 Kesimpulan

Manusia hakekatnya adalah makhluk sosial, artinya manusia satu membutuhkan manusia lain. Etika (Etimologik), berasal dari kata Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Moral berasal dari kata latin “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup. Agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri seseorang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu (yang supra natural) dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Hukum adalah suatu kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu negara atau masyarakat tertentu mengakuinya dan terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya.

Pada dasarnya moral ini ditentukan oleh etika. Moral merupakan pengertian tentang mana hal yang baik dan mana hal yang tidak baik. Sedangkan etika itu sendiri adalah tingkah laku yang dilakukan oleh manusia berdasarkan hal-hal yang sesuai dengan moral tadi. Etika dan moral ini memberi petunjuk tentang bagaimana cara hidup dengan baik dimana petunjuk ini biasanya bersumber dari agama dan kebudayaan tertentu.

      Manusia dan moral tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan sehari-hari, fungsinya seperti mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat. Begitu juga dengan agma dan manusia. Agama dan kehidupan manusia merupakan unsur yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan dan sistem budaya umat manusia. Manusia akan kehilangan pedoman atau pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia bila tidak berpedoman pada agama. hukum tidak akan berarti tanpa adanya moralitas. Kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral. Perundang-undangan yang immoral harus diganti karena disisi lain moral juga membutuhkan hukum sebab moral, tanpa hukum hanya angan angan saja kalau tidak diundangkan atau di lembagakan di masyarakat. Saat ini bangsa Indonesia tengah mengalami gejolak sehubungan dengan kemerosotan moral dari generasi muda Indonesia. Terjadinya krisis moral jauh lebih berbahaya daripada krisis lainnya karena krisis moral akan melumpuhkan segala aspek/sendi dalam kehidupan bermasyarakat/bernegara.

 

1.2 Saran

1       Upaya untuk meningkatkan bangsa kita kepada tegaknya iman dan takwa.

2       Meningkatkan peran dalam melakukan tindakan dan pencegahan terhadap kemunkaran (kejahatan) yang ditimbulkan oleh perilaku menyimpang yang berhubungan dengan aspek sosial, seni, budaya, politik, ekonomi, hukum, agama, dan teknologi.

3       Menanamkan pendidikan yang penuh dengan moral, agar kedepannya bangsa ini menjadi bangsa yang bermoral dan maju.

4       Menyeleksi dalam memilih lingkungan pergaulan yang positif, karena jika bergaul dalam lingkungan pergaulan yang positif atau baik pasti kita menjadi pribadi yang baik pula.

5       Memperbanyak dan meningkatkan penegak hukum yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk melakukan penegakan hukum agar timbul keadilan, keamanan, kepedulian terhadap keamanan Negara Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amin, Ahmad. 1968. Ilmu Akhlak, Jakarta: Bulan Bintang

Ali, Ahmad. 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis).

                        Jakarta: Chandra Pratama

C.S.T Kansil. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Jilid I. Jakarta: Balai Pustaka

Dr. H. Syamsu Yusuf LN, M.Pd. 2003. Psikologi Belajar Agama. Bandung: Pustaka Bani Qurais

Rasjidi, Lili. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya

Setiadi dkk. 2006. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Predana Media Group

Susanti Neila, dkk. 2015. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: Rajawali Pers



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”