MAKALAH || Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia
MAKALAH KODE ETIK PROFESI AKUNTAN INDONESIA PROFESI AKUNTAN Saat ini yang dapat disebut sebagai akuntan adalah mereka yang telah lulu dari pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar akuntansi gelar profesi Akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi organisasi profesi Institut Akuntansi Indonesia (IAI). Dalam setiap organisasi (perusahaan), dapat dibedakan dua jenis laporan akuntansi, yaitu: (1) laporan akuntansi keuangan, atau lebih sering disingkat laporan keuangan ( financial statements ) saja, dan (2) laporan akuntansi manajemen. Laporan keuangan terdiri atas neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. Fungsi dari laporan keuangan ini sebagai alat pertanggungjawaban manajemen tentang kinerja organisasi yang dikelolanya kepada para pemangku k