MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”
MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN
“ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH
CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………..... i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………...
ii
BAB
I PENDAHULUAN……………………………………………………………...…
1
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………......…….. 1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………................... 2
1.3 Tujuan…………………………………………………………………................. 2
1.4 Manfaat………………………………………………………………...............… 2
BAB
II TINJAUAN
PUSTAKA....................................................................................…. 3
2.1 Pengertian Surveilans Kesehatan……………………………………….........…..
3
2.2 Pengertian Air Bersih ……………………………………………………............ 3
2.3 Pengertian Limbah Cair………………..…………………………………........... 4
2.4 Alur Surveilans Kesehatan………...…………………………………..........…… 5
BAB
III PEMBAHASAN………………………………………………………….…….
5
3.1 Pengumpulan Data di RSU Hidayah Purwokerto..…………………………...…. 7
3.2 Pengolahan dan Penyajian Data……….........………………………………...…. 7
3.3 Analisis dan Interpretasi Data……....………………………………………...… 8
3.4 Diseminasi Informasi……………………………...……………………….….. 13
3.5 Upaya Tindakan Pengendalian dan Pencegahan…..……………………….….. 14
BAB
IV PENUTUP……………………………………………………………….……
16
- Kesimpulan………………………………………………………...............….. 16
- Saran…………………………………………………………................……… 17
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………….18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Rumah sakit adalah bagian integral
dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan kfungsi menyediakan pelayanan
paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan
penyakit (preventif) kepada masyarakat
berdasarkan definisi WHO (World
Health Organization). Selain itu rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan
bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik. Dalam pengelolaan kegiatan di
rumah sakit terdapat berbagai macam jenis limbah yang ditimbulkan diantaranya
limbah padat, cair, gas dan radioaktif yang dapat membahayakan bagi kesehatan
dan lingkungan. Penggunaan air bersih di rumah sakit diperkirakan sangat boros
karena dijumpai kebocoran dari pipa saluran air bersih penggunaan air berlebih
terjadi saat pengisian bak mandi yang tidak terawasi, instalasi dapur untuk
mencuci tidak menggunakan ember tetapi langsung dari kran yang dialirkan ke
selang, adanya penunggu pasien rawat inap yang mandi di rumah sakit dan
karyawan yang mandi di rumah sakit. Keadaan seperti ini menyebabkan kebutuhan
air bersih rumah sakit semakin meningkat.
Kegiatan surveilans pengawasan air
bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto penting dilakukan
agar terpantau secara terus menerus yang meliputi identifikasi, analisis,
intervensi, evaluasi dan publikasi. Berdasarkan observasi diperoleh informasi
bahwa hasil pemeriksaan air bersih di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto
kualitas mikrobiologi masih terdapat bakteri coliform yang melebihi NAB yaitu
sebesar >2400 coloni per 100 ml standar bakteri coliform pada air bersih
yaitu 50 coloni per 100 ml dan hasil pemeriksaan limbah cair untuk kualitas
mikrobiologi masih terdapat bakteri coliform yang melebihi NAB yaitu sebesar 11
x 103 MPN/100ml standar bakteri coliform pada limbah cair yaitu 3000 MPN/100 ml
berdasarkan Kemenkes 1204/Menkes/SK/X/2004. Berdasarkan hasil tersebut dampak
atau masalah sanitasi rumah sakit ini perlu mendapat perhatian terkait
pengawasan air bersih dan pengawasan limbah cair.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem surveilans
pengawasan air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto?
2. Bagaimana dampak yang ditimbulkan
terhadap lingkungan jika tidak dilaksanakan pengawasan dan sanitasi di rumah
sakit dengan benar?
3.
Bagaimana penanggulangan agar air bersih dan limbah cair
terkelola dengan baik?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui dan menganalisis
terkait sistem surveilans pengawasan air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit
Umum Hidayah Purwokerto
2. Untuk mengetahui dan menganalisis
dampak yang ditimbulkan jika pengawasan dan sanitasi terkait air bersih dan
limbah cair tidak dilaksanakan
3.
Untuk mengetahui dan menanggulangi agar air bersih dan
limbah cair di rumah sakit terkelola dengan baik
1.4 Manfaat
1. Dapat menambah pemahaman dan wawasan
para pembaca tentang surveilans kesehatan lingkungan terutama dalam menangani
masalah pengawasan air bersih dan limbah cair di rumah sakit
2. Dapat menambah pengetahuan tentang
pengawasan air bersih dan limbah cair di rumah sakit terkait dampak yang
ditimbulkan terhadap lingkungan
3.
Dapat menjadi referensi untuk mengatasi pengelolaan air
bersih dan limbah cair di rumah sakit yang belum terkelola dengan benar
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Surveilans Kesehatan
Surveilans Kesehatan didefinisikan
sebagai kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan
informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang
mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah
kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan
pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. Surveilans
Kesehatan diselenggarakan agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara
efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan data, analisis
data, dan diseminasi kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan.
Surveilans Kesehatan mengedepankan
kegiatan analisis atau kajian epidemiologi serta pemanfaatan informasi
epidemiologi, tanpa melupakan pentingnya kegiatan pengumpulan data dan
pengolahan data. Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan harus mampu memberikan
gambaran epidemiologi antara lain komponen pejamu, agen penyakit, dan
lingkungan yang tepat berdasarkan dimensi waktu, tempat dan orang.
Karakteristik pejamu, agen penyakit, dan lingkungan mempunyai peranan dalam
menentukan cara pencegahan dan penanggulangan jika terjadi gangguan
keseimbangan yang menyebabkan sakit.
2.2 Pengertian Air Bersih
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/Menkes/SK/IX/2002 tentang Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri terdapat pengertian
mengenai air bersih yaitu air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan
kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak
Air bersih merupakan air yang
digunakan dalam keperluan hidup manusia sehari hari dan dapat dijadikan sebagai
air minum setelah dimasak terlebih dahulu. (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
416/ MENKES / PER / IX / 1990). Memasak berarti membunuh kuman patogen di
dalamnya. Oleh karena setelah air terbebas dari patogen yang berarti telah
memenuhi syarat syarat bakteriologis, dan kemudian setelah dimasak menjadi air
minum, maka dapat diasumsikan bahwa persyaratan air bersih lainnya telah
memenuhi atau sama dengan syarat air minum. Sedangkan air minum adalah air yang
sudah diproses atau diolah dan sudah memenuhi syarat kesehatan sehingga dapat
langsung diminum.
Menurut Suripin (2002), yang
dimaksud air bersih yaitu air yang aman (sehat) dan baik untuk diminum, tidak
berwarna, tidak berbau, dengan rasa yang segar. Sedangkan menurut Kodoatie
(2003), mengatakan bahwa air bersih adalah air yang kita pakai sehari-hari
untuk keperluan mencuci, mandi, memasak dan dapat diminum setelah dimasak. Air
yang dihasilkan PDAM pun bukan merupakan air minum yang langsung dapat diminum
seperti air minum dari kemasan melainkan masih pada tingkat air bersih, karena
air dari PDAM dapat kita minum setelah dimasak terlebih dahulu.
2.3 Pengertian Limbah Cair
Menurut Peraturan Pemerintah RI
No.82 Tahun 2001, air limbah merupakan sisa dari suatu kegiatan yang berwujud
cair. Limbah cair atau air buangan (waste
water) adalah cairan buangan yang berasal dari rumah tangga, perdagangan,
perkantoran, industri, maupun tempat umum lainnya yang biasanya mengandung
zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan atau kehidupan manusia serta
mengganggu kelestarian lingkungan hidup. Menurut Metcalf and Eddy (2009),
limbah cair merupakan kombinasi dari cairan atau air yang membawa buangan dari
perumahan, institusi, komersial, dan industri bersama dengan air tanah, air
permukaan, dan air hujan. Air limbah atau limbah cair dapat berasal dari
berbagai sumber, secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Limbah cair domestik (domestic waster water)
Limbah
cair domestik adalah hasil buangan dari perumahan, bangunan, perdagangan,
perkantoran, dan sarana sejenisnya. Pada umumnya air limbah ini terdiri dari
tinja, air bekas cucian, dan air dari kamar mandi.
2. Limbah cair industri (industrial
waster water)
Limbah
cair industri berasal dari berbagai jenis industri yang mengandung zat-zat
berbahaya dan berdampak buruk bagi masyarakat, seperti zat nitrogen, sulfida, logam
berat, dan zat pewarna. Menurut Chandra (2006), limbah industri lebih sulit
pengolahannya karena mengandung pelarut mineral, logam berat, dan zat-zat
organik lain yang bersifat toksik.
3. Limbah cair buangan kota praja (municipal waster water)
Limbah
cair ini berasal dari, perkotan, hotel, restoran dan tempat umum lainnya. Zat
yang terkandung dalam limbah ini sama dengan limbah rumah tangga.
Air limbah harus dikelola agar dapat
mengurangi pencemaran. Yang paling mudah adalah pengelolaan air limbah rumah tangga
atau domestik. Pengelolaan yang dapat dilakukan adalah dengan membuat saluran
air kotor dan bak peresapan dengan memperhatikan ketentuan, antara lain tidak
mencemari sumber air minum yang ada di daerah sekitarnya, tidak mengotori
permukaan tanah, menghindari tersebarnya cacing tambang pada permukaan tanah,
mencegah berkembangbiaknya lalat dan serangga lain, tidak menimbulkan bau yang
mengganggu, dan jarak minimal antara sumber air dengan bak resapan 10 m.
2.4 Alur Surveilans Kesehatan Lingkungan
1. Pengumpulan Data
Tahap pengumpulan data dilakukan
secara aktif dan pasif. Pengumpulan data aktif dapat dilakukan dengan cara
mendatangi unit pelayanan yang terkait, masyarakat, atau sumber data lainnya.
Sedangkan, pengumpulan data pasif dapat dilakukan dengan menerima data dari
unit pelayanan terkait, masyarakat, atau sumber lainnya, seperti instansi
kesehatan, pertanian atau peternakan, Bappedalda, dan lain-lain. Pada
surveilans kesehatan lingkungan, yang dianggap agent adalah lingkungan.
2. Pengolahan dan Penyajian Data
Pengolahan data merupakan kegiatan
penyusunan data yang sudah dikumpulkan ke dalam format-format tertentu,
menggunakan teknik-teknik pengolahan data yang sesuai. Pada tahap ini, data
yang telah terkumpul dapat segera diolah. Dalam pengolahan data, dua aspek
perlu dipertimbangkan yaitu ketepatan waktu dan sensitivitas data. Data
tersebut dapat disajikan dalam bentuk teks, tabel, spot map, dan lain-lain agar
dapat menjawab masalah-masalah yang ada.
3. Analisis dan Interpretasi Data
Data yang telah diolah kemudian
dilakukan analisis untuk membantu dalam penyusunan perencanaan program,
monitoring, dan evaluasi. Penganalisis data harus memahami dengan baik data
yang akan dianalisa. Data yang telah diolah dan disusun dalam format tertentu
umumnya lebih mudah dipahami. Setelah itu, data dapat diinterpretasikan.
4. Diseminasi
Diseminasi adalah penyebarluasan informasi yang harus dilakukan dengan baik dan mudah dimengerti. Penyebaran informasi disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pimpinan program, pengelola program, dan lain-lain. Selain berbentuk laporan, media untuk penyebaran informasi dapat berupa bulletin, newsletter, jurnal akademis, website, dan media sosial.
5. Pengambilan Keputusan
Setelah data diinterpretasikan dan
disebarluaskan, kemudian data akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk
mengambil sebuah keputusan mengenai kebijakan dan bagaimana cara untuk
mengatasi masalah yang terjadi dengan melibatkan masyarakat di dalamnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengumpulan
Data di RSU Hidayah Purwokerto
Jenis data yang digunakan adalah
data kualitatif yang meliputi data umum dan data khusus di RSU Hidayah
Purwokerto. Data umum berisi informasi mengenai gambaran umum dan seluruh proses
pengelolaan sanitasi. Data khusus berisi informasi tentang pengawasan air
bersih dan pengawasan limbah cair. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder. Data sekunder merupakan data yang didapatkan secara tidak langsung
melalui sumber yang sudah ada di jurnal maupun internet. Dalam surveilans ini,
data sekunder diperoleh dari artikel jurnal RSU Hidayah Purwokerto pada bagian
penyehatan lingkungan, yaitu mengenai sejarah rumah sakit, luas wilayah, batas
wilayah, struktur organisasi, jumlah tenaga kerja, proses pengelolaan, hasil
pengukuran, dan pemeriksaan laboratorium.
3.2 Pengolahan
Data dan Penyajian Data
Pengolahan data adalah manipulasi
data agar menjadi bentuk yang lebih berguna. Pengolahan data ini tidak hanya
berupa perhitungan numeris tetapi juga operasi-operasi sperti klasifikasi data
dan perpindahan data dari satu tempat ke tempat lain. Menurut Jogiyanto H.M
“Pengelolaan data adalah manipulasi dari data ke dalam bentuk yang lebih
berguna berarti”.
Data pengawasan kualitas air bersih
dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto yang berhasil
dikumpulkan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian observasional
dengan pendekatan deskriptif. Data yang telah dianalisis sudah diketahui nilai
kondisi kesehatan lingkungan rumah sakit dari hasil seluruh data pemeriksaan.
Dari data yang ada dan variabel-variabel di rumah sakit yang tidak memenuhi
syarat akan dilakukan tindakan pemecahan masalah yang sesuai variabel tersebut.
Data hasil pemeriksaan sampel air bersih sumur gali dan PDAM ada beberapa yang
melebihi parameter ambang batas yang sudah ditentukan, tetapi masih termasuk
kondisi lingkungan yang aman. Meskipun data tersebut melebihi ambang batas
pihak rs tidak melakukan pemecahan masalah terhadap parameter mikrobiologi yang
melebihi nilai ambang batas karena air sumur tidak untuk dikonsumsi melainkan
untuk kegiatan mencuci, buang air besar, buang air kecil dan lain sebagainya
sedangkan air konsumsi menggunakan air dispenser. Di Dalam jurnal, tidak
ditemukan informasi terkait RSU Hidayah Purwokerto menghitung dan mengolah data
dengan perhitungan numerik.
Data yang telah terkumpul segera
diolah, dianalisis, dan diinterpretasikan. Pengolahan data dimaksudkan untuk
menyiapkan data agar dapat ditangani dengan mudah pada waktu analisis. Selain
itu, data yang akan dianalisis sudah bebas dari berbagai kesalahan yang
dilakukan pada waktu pengumpulan data dan perekaman data (Amiruddin, 2012).
3.3 Analisis dan Interpretasi Data
Data yang telah terkumpul
selanjutnya dianalisis oleh sanitarian Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto
untuk memberikan arti dan kejelasan tentang kondisi air bersih dan limbah cair
yang ada di rumah sakit.
A.
Air Bersih
Tabel 1. Hasil Pemeriksaan Sampel Air Bersih Sumur Gali dan
PDAM
PARAMETER |
TAHUN |
||||
2011 |
2014 |
2015 |
2017 |
2018 |
|
FISIK |
Aman |
Aman |
Aman |
Aman |
Aman |
KIMIA |
Aman |
Aman |
Aman |
Aman |
Aman |
MIKROBIOLOGI -Standar Coliform 50/100 ml sampel -Standar E. Coli 0/100 ml sampel |
Aman |
Bakteri Coliform 79/100 ml sampel (Sumber PDAM) |
-Bakteri Coliform non perpipaan
350/100 ml sampel -Bakteri E. Coli 38/100 ml sampel (Sumber PDAM & Sumur Gali) |
Bakteri Coliform non perpipaan
>2400/100 ml sampel (Sumur Gali) |
Bakteri Coliform non perpipaan
>2400/100 ml sampel (Sumber PDAM) |
Menurut data yang telah dikumpulkan
menunjukkan bahwa perkembangan perbaikan kualitas air bersih Rumah Sakit Umum
Hidayah Purwokerto mengalami naik turun kualitas air bersihnya, hal tersebut
dibuktikan dengan data berikut ini :
1. Hasil pemeriksaan sampel air
bersih sumur gali maupun PDAM tahun 2011 dikategorikan aman baik pada
pemeriksaan fisik, kimia, dan mikrobiologi karena tidak ada parameter yang
melebihi ambang batas.
2. Hasil pemeriksaan sampel air
bersih PDAM tahun 2014 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi ambang
batas yaitu pada total bakteri Coliform sebesar 79 per 100 ml Coliform
sedangkan standarnya 50 per 100 ml Coliform.
3. Hasil pemeriksaan sampel air bersih
sumur gali tahun 2015 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi ambang
batas yaitu total bakteri coliform non perpipaan sebesar 350 per 100 ml sampel
sedangkan standarnya 50 per 100 ml sampel. Sedangkan hasil pemeriksaan sampel
air bersih PDAM tahun 2015 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi ambang
batas yaitu pada E. Coli dan total bakteri Coliform masing-masing sebesar 38
per 100 ml sampel sedangkan standarnya yaitu 0 per 100 ml sampel.
4. Hasil pemeriksaan sampel air
bersih sumur gali tahun 2017 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi
ambang batas yaitu pada total bakteri Coliform non perpipaan sebesar >2400
per 100 ml sampel sedangkan standarnya 50 per 100 ml sampel.
5. Hasil pemeriksaan sampel air
bersih sumur gali tahun 2018 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi
ambang batas yaitu pada total bakteri Coliform non perpipaan sebesar >2400
per 100 ml sampel sedangkan standarnya 50 per 100 ml sampel.
Parameter yang digunakan pada hasil
pemeriksaan kualitas air bersih didasarkan oleh Baku Mutu Permenkes RI
No.416/Menkes/IX/1990 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih
dan Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Syarat-syarat Kualitas Air
Minum.
Namun, saat ini peraturan tersebut
sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan Permenkes No. 32 Tahun 2017
Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air
untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian
Umum. Berdasarkan peraturan baru ini kualitas air bersih Rumah Sakit Umum
Hidayah Purwokerto masih tidak sesuai dengan peraturan karena parameter
mikrobiologi melebihi NAB.
Rumah sakit ini juga tidak mematuhi
Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang
menyatakan bahwa kegiatan pengawasan kualitas air paling sedikit melalui
Surveilans dengan melaksanakan lnspeksi Kesehatan Lingkungan terhadap sarana
dan kualitas air minum minimal 2 (dua) kali setahun dan terhadap sarana dan
kualitas air keperluan higiene dan sanitasi minimal 1 (satu) kali setahun. Hal
ini dapat dilihat dari tahun pemeriksaan air bersih di Rumah Sakit Umum Hidayah
Purwokerto yang tidak konsisten karena pada tahun 2012, 2013, dan 2016 tidak
dilakukan pemeriksaan.
Poin berikutnya yang tidak sesuai
dengan peraturan tersebut yaitu, pada tahun 2011, 2014, 2015, 2017, dan 2018
tidak dilakukan pemecahan masalah terhadap parameter mikrobiologi yang melebihi
NAB padahal tindak lanjut berupa perbaikan sarana dan kualitas air perlu segera
dilakukan secara rutin sesuai peraturan agar dapat dipantau perkembangannya.
B. Limbah Cair
Tabel 2. Hasil Pemeriksaan Sampel Limbah Cair
PARAMETER |
TAHUN |
||||
2011 |
2014 |
2015 |
2017 |
2018 |
|
BOD -Standar
30 mg/l |
Aman |
34 mg/l |
Aman |
110 mg/l |
Aman |
COD -Standar
80 mg/l |
Aman |
158 mg/l |
173 mg/l |
572 mg/l |
Aman |
TSS -Standar
30 mg/l |
Aman |
104 mg/l |
Aman |
116 mg/l |
Aman |
Suhu -Standar
30ºC |
Aman |
31,5ºC |
Aman |
Aman |
Aman |
E.
Coli -Standar
5000 MPN/100 ml |
Aman |
38x103 MPN/100 ml |
46x103
MPN/100 ml |
180x106
MPN/100 ml |
Aman |
NH3-N -Standar
0,1 mg/l |
Aman |
Aman |
0,39 mg/l |
Aman |
Aman |
Total
Coliform -Standar
3000 MPN/100 ml |
Aman |
Aman |
Aman |
Aman |
11x103
MPN/100 ml |
Berdasarkan
data yang telah dikumpulkan diketahui bahwa perkembangan perbaikan kualitas
limbah cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto mengalami naik turun kualitasnya,
hal tersebut dibuktikan dengan data sebagai berikut :
1. Hasil pemeriksaan sampel air
limbah Outlet tahun 2011 dinyatakan aman baik pada parameter fisik, kimia,
maupun mikrobiologi.
2. Hasil pemeriksaan sampel air limbah
Outlet tahun 2014 terdapat beberapa parameter yang tidak memenuhi syarat
diantaranya pada suhu sebesar 31,5ºC sedangkan standarnya 30ºC, TSS sebesar 104
mg/l sedangkan standarnya 30 mg/l, BOD5 sebesar 34 mg/l sedangkan standarnya 30
mg/l, COD sebesar 158 mg/l sedangkan standarnya 80 mg/l dan bakteri E. Coli
sebesar 38x103 MPN/100 ml sedangkan standarnya 3000 MPN/100 ml.
3. Hasil pemeriksaan sampel air
limbah Outlet tahun 2015 terdapat beberapa parameter yang tidak memenuhi syarat
diantaranya COD sebesar 173 mg/l sedangkan standarnya 80 mg/l, NH3-N sebesar
0,39 mg/l sedangkan standarnya 0,1 mg/l dan jumlah E. Coli sebesar 46x103
MPN/100 ml sedangkan standarnya 3000 MPN/100 ml.
4. Hasil pemeriksaan sampel air
limbah Outlet tahun 2017 terdapat beberapa parameter yang tidak memenuhi syarat
antara lain BOD5 sebesar 110 mg/l sedangkan standarnya 30 mg/l, COD sebesar 572
mg/l sedangkan standarnya 100 mg/l, TSS sebesar 116 mg/l sedangkan standarnya
30 mg/l, bakteri E. Coli sebesar 180x106 MPN/100 ml sedangkan standarnya 3000
MPN/100 ml.
5. Hasil pemeriksaan sampel air
limbah Outlet tahun 2018 terdapat parameter yang tidak memenuhi syarat yaitu
pada total Coliform sebesar 11x103 MPN/100 ml sedangkan standarnya 3000 MPN/100
ml.
Parameter yang digunakan pada hasil
pemeriksaan kualitas limbah cair didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah nomor 10 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Untuk Kegiatan Rumah
Sakit dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 68 Tahun 2016
Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI No. 16 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Air Limbah, capaian
hasil pemeriksaan yang dilakukan masih melebihi dari NAB karena standar
parameter di peraturan baru ini semakin tinggi dibandingkan dengan peraturan
tahun 2016. Sehingga kualitas limbah cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto
masih belum sesuai dengan yang diharapkan.
Hasil pemeriksaan tahun 2011, 2014,
2015, 2017, dan 2018 pada parameter COD, BOD, TSS, NH3-N, angka bakteri E. Coli
dan Coliform melebihi ambang batas, salah satu yang mendorong keadaan tersebut
antara lain karena aerator tidak dinyalakan selama 24 jam sehingga proses
perputaran lumpur tidak berjalan dengan baik. Hal ini tidak sesuai dengan
Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang
menerangkan bahwa IPAL di rumah sakit harus dioperasikan 24 (dua puluh empat)
jam per hari untuk menjamin kualitas limbah cair hasil olahannya memenuhi baku
mutu secara berkesinambungan.
Kemudian pemeriksaan kualitas limbah
cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto juga belum dilaksanakan secara
rutin yaitu setiap 6 bulan. Hal ini dapat dilihat dari tahun pemeriksaan limbah
cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto yang tidak konsisten karena pada
tahun 2012, 2013, dan 2016 tidak dilakukan pemeriksaan. Namun, untuk upaya
perbaikan yang segera dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto sudah
sesuai dengan Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit. Dapat dilihat dari tahun 2014, 2015, 2017 dan 2018 mengalami
perkembangan yang baik, hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan pada tahun
2018 parameter pemeriksaan air limbah untuk COD, BOD, TSS, NH3-N sudah memenuhi
syarat namun untuk jumlah E. Coli belum memenuhi syarat.
3.4 Diseminasi
Informasi
Diseminasi data surveilans adalah
penyebarluasan informasi yang harus dilakukan dengan baik dan mudah dimengerti
sehingga dapat dimanfaatkan untuk menentukan arah kebijakan kegiatan, upaya
pengendalian, serta evaluasi. Hasil dari analisis dan interpretasi data
pemeriksaan air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto
dibuat dalam bentuk laporan. Laporan tersebut ditujukan kepada direktur Rumah
Sakit Umum Hidayah Purwokerto. Selanjutnya diadakan diskusi dengan direktur
tersebut mengenai parameter-parameter yang tidak memenuhi nilai ambang batas,
evaluasi pelaksanaan program dan hal-hal lain yang berkaitan.
Hasil dari evaluasi dari data
surveilans dapat digunakan untuk perencanaan, penanggulangan khusus, merancang
program pelaksanaan, untuk kegiatan tindak lanjut (follow up), koreksi maupun
perbaikan terhadap program-program tertentu yang pelaksanaannya belum maksimal.
Apabila sudah didiskusikan bersama dan menghasilkan keterangan yang jelas serta
sudah disimpulkan, maka informasi tersebut dapat disebarluaskan kepada semua
pihak yang berkepentingan dan berkaitan dengan ulasan yang dibahas agar
informasi ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil analisis di atas,
rekomendasi yang dapat dilakukan untuk pemeriksaan kualitas air bersih di Rumah
Sakit Umum Hidayah Purwokerto yaitu pemeriksaan seharusnya dilakukan secara
rutin (6 bulan), begitu pula untuk pemeriksaan kualitas limbah cair di rumah
sakitnya. Hal ini dikarenakan berdasarkan pemeriksaan, kualitas air bersih dan
limbah cair di rumah sakit selalu mengalami kenaikan-penurunan sehingga harus selalu dipantau dan diperiksa.
Meskipun berdasarkan perhitungan skor, kegiatan surveilans air bersih dan limbah
cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto memperoleh skor 7 yang berarti
termasuk dalam kategori “baik”.
3.5 Pengambilan
Keputusan (Tindakan Pengendalian dan Pencegahan)
Pada makalah ini membahas terkait
dua hal yakni pengawasan air bersih dan limbah cair. Untuk menganalisis
kualitas RSU Hidayah Purwokerto dari segi air bersih dan limbah cair diperlukan
pedoman atau dasar dari analisis tersebut. Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang
kesehatan lingkungan RS, Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang
syarat-syarat dan pengawasan kualitas air, Permenkes RI No.
492/Menkes/Per/IV/2010 tentang syarat-syarat kualitas air minum, dan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
tentang baku mutu air limbah dan domestik merupakan dasar-dasar yang digunakan
untuk menganalisis aspek air bersih dan limbah cair di RSU Hidayah Purwokerto.
Dari proses analisis ini didapatkan beberapa hal yang kurang sesuai sehingga
mengakibatkan berkurangnya kualitas rumah sakit tersebut. Oleh karena itu, ada
beberapa hal yang dapat dilakukan oleh RSU Hidayah Purwokerto sebagai bentuk
pengendalian atau pencegahan yang berkaitan dengan aspek air bersih dan limbah
cair, sebagai berikut :
1.
Pengembangan Prosedur Rutin dan
Penyusunan Pembagian Tugas serta Tanggung Jawab
Tindakan ini perlu diambil berkaitan dengan jumlah SDM yang
dimiliki oleh RSU Hidayah Purwokerto. Pada tahun 2018, terhitung 5 tenaga kerja
pengelola bagian sanitasi yang terdiri dari 1 sanitarian dan 4 cleaning
service. Cleaning service bertugas untuk membantu sanitarian dalam segi
pekerjaan manual. Semua cleaning service adalah lulusan SMP sehingga bisa
dikatakan mereka terdapat kesenjangan kompetensi antara sanitarian dengan para
cleaning service. Oleh karena itu, untuk mempermudah pelaksanaan dari
pengawasan air bersih dan limbah cair perlu adanya prosedur rutin yang lebih
rinci dan spesifik serta penyusunan pembagian tugas dan tanggung jawabnya.
2.
Pembuatan Kebijakan atau Kesepakatan
tentang Pelatihan bagi Tenaga Kerja Manual
Tenaga kerja yang membantu sanitarian dalam tugas pengawasan
air bersih dan limbah cair memiliki kompetensi yang bisa dikatakan kurang.
Walaupun mereka hanya melakukan pekerjaan manual tetapi juga berperan penting
dalam jalannya pengawasan sanitasi. Untuk meminimalisir terjadinya kesalahan
yang dilakukan para tenaga kerja manual perlu adanya kebijakan atau kesepakatan
untuk mengadakan pelatihan. Pelatihan ini bisa dilakukan oleh sanitarian di
rumah sakit tersebut atau bisa melibatkan pihak dari luar rumah sakit yang
sesuai dengan bidang yang diperlukan. Jadi, pelatihan penting dilakukan agar
mereka bisa melakukan tugas-tugas dengan tepat dan sesuai.
3.
Perlu Adanya Pengawasan terhadap
Agenda yang telah Direncanakan
Agenda-agenda yang telah direncanakan perlu dilakukan secara
rutin Hal itu sebagai penunjang peningkatan kualitas dari rumah sakit. Pada
pengawasan air bersih, agenda yang perlu dilakukan yaitu pemeriksaan air bersih
secara rutin dalam 6 bulan sekali. Namun sayangnya, RSU Hidayah Purwokerto
tidak rutin dalam pelaksanaannya. Akibat dari hal tersebut adanya perkembangan
perbaikan kualitas air bersih yang naik turun. Oleh karena itu, pengawasan yang
lebih diperlukan pada pelaksanaan agenda-agenda rutin yang berkaitan dengan
mutu rumah sakit.
4.
Penegasan terhadap Kebijakan atau
Peraturan tentang Pengelolaan Air Bersih dan Limbah Cair di Rumah Sakit
Pada tahun 2014, 2015, 2017, dan 2018 masih ada aspek dari
air bersih yang melebihi standar yang telah ditetapkan dalam Permenkes No. 416
tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Dari pihak rumah
sakit sendiri menyampaikan bahwa tidak ada pemecahan masalah untuk hal ini
sebab mereka beranggapan sumber air bersih tersebut tidak digunakan untuk air
minum. Namun, hal ini bertolak belakang dengan peraturan yang ada. Dalam
peraturan yang sama, disebutkan definisi dari air bersih sebagai air yang
digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air bersih memang tidak
diperuntukkan sebagai air minum tetapi perlu adanya proses terlebih dahulu
sebelum menjadi air minum. Oleh karena itu, standar-standar yang ada di dalam
peraturan tetap perlu diperhatikan agar air bersih di RSU Hidayah Purwokerto
aman untuk digunakan sebagai keperluan sehari-hari. Selain itu, pada
pengelolaan limbah cair masih ditemukan satu hal yang masih melebihi standar.
Jumlah kuman E.coli yang ada di limbah cair masih melebihi standar yang mana
sudah adanya upaya untuk hal itu. Dengan pemberian larutan kaporit diharapkan
bisa menurunkan jumlahnya. Namun, hal itu masih belum berhasil sehingga
memerlukan cara lain. Penambahan kuantitas dari larutan kaporit atau penggunaan
bakteriofag-klorin adalah upaya teknis yang bisa digunakan untuk mengatasi hal
tersebut. Jadi, untuk menjaga kualitas dari pengelolaan air bersih dan limbah
cair perlu adanya penegasan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan atau
peraturan yang terkait.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hasil surveilans kesehatan
lingkungan terkait pengawasan air bersih dan limbah cair Rumah Sakit Umum
dilakukan sesuai alur surveilans yang terdiri dari :
1. Pengumpulan Data : Data yang
dikumpulkan berupa data kualitatif dari sumber data sekunder. Dalam hal ini
didapatkan dua macam data yaitu data umum dan data khusus. Data umum berisi
informasi mengenai gambaran umum dan seluruh proses pengelolaan sanitasi. Data
khusus berisi informasi tentang pengawasan air bersih dan pengawasan limbah
cair.
2. Pengolahan dan Penyajian Data : Data
dikumpulkan dengan pendekatan deskriptif dan dianalisis sehingga
variabel-variabel yang tidak memenuhi syarat akan dilakukan tindakan pemecahan
masalah yang sesuai variabel tersebut. Di dalam jurnal, tidak ditemukan
informasi terkait RSU Hidayah Purwokerto menghitung dan mengolah data dengan
perhitungan numerik.
3. Analisis dan Interpretasi Data :
Menurut data yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa perkembangan perbaikan
kualitas air bersih dan limbah cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto
mengalami naik turun kualitas air bersihnya dan pada penerapannya Rumah Sakit
Umum Hidayah Purwokerto tidak konsisten menjalankan apa yang tertera di
peraturan pemerintah.
4. Diseminasi : Hasil evaluasi dari
data surveilans dapat digunakan untuk perencanaan, penanggulangan khusus,
merancang program pelaksanaan, dan untuk kegiatan tindak lanjut maupun
perbaikan terhadap program-program tertentu yang pelaksanaannya belum maksimal.
Berdasarkan hasil analisis rekomendasi yang tepat dilakukan untuk pemeriksaan
kualitas air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto
yaitu pemeriksaan seharusnya dilakukan secara rutin (6 bulan), meskipun
kegiatan surveilans air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah
Purwokerto memperoleh skor 7 yang berarti termasuk dalam kategori “baik”.
5. Pengambilan Keputusan (tindakan
pengendalian dan pencegahan) : Dari proses analisis didapatkan banyak hal yang
kurang sesuai. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh RSU
Hidayah Purwokerto sebagai bentuk pengendalian atau pencegahan yang berkaitan
dengan aspek air bersih dan limbah cair, sebagai berikut :
a. Pengembangan prosedur rutin dan
penyusunan pembagian tugas serta tanggung jawab untuk mempermudah pelaksanaan
dari pengawasan air bersih dan limbah cair perlu adanya prosedur rutin yang
lebih rinci dan spesifik serta penyusunan pembagian tugas dan tanggung
jawabnya.
b. Pembuatan kebijakan atau kesepakatan
tentang pelatihan bagi tenaga kerja manual untuk meminimalisir terjadinya
kesalahan yang dilakukan para tenaga kerja.
c. Perlu adanya pengawasan terhadap
agenda yang telah direncanakan sebagai penunjang peningkatan kualitas dari
rumah sakit.
d. Penegasan terhadap kebijakan atau
peraturan tentang pengelolaan air bersih dan limbah cair di rumah sakit untuk
menjaga kualitas dari pengelolaan air bersih dan limbah cair.
4.2 Saran
a) Pemeriksaan kualitas air bersih dan
limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto seharusnya dilakukan secara
rutin (6 bulan) hal ini dilakukan agar kualitas di rumah sakit tidak naik turun
dan dapat terkendali dengan baik
b) Pengembangan prosedur rutin dan
pelatihan pekerja atau petugas sanitarian dalam pelaksanaan pengawasan
pengelolaan air bersih karena berpengaruh dengan kompetensi yang dimiliki
pekerja seperti cleaning service yang juga bertugas membantu pekerja
sanitarian.
c) Perlu adanya pencatatan pembiayaan
operasional air bersih dan limbah cair rumah sakit oleh unit kerja yang
bertanggung jawab sebagai mekanisme pelaporan kepada direktur.
DAFTAR
PUSTAKA
Asanti,
E. M., Cahyono, T. and Iw, H. R. (2020) ‘Surveilans Pengawasan Air Bersih Dan
Limbah Cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto’, Surveilans Pengawasan Air
Bersih Dan Limbah Cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto, 39(2), pp. 92–101.
Dahruji, Wilianarti, pipit festy, & Hendarto, T. (2017).
Aksiologi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Studi Pengolahan Limbah Usaha
Mandiri Rumah Tangga dan Dampak Bagi Kesehatan di Wilayah Kenjeran. Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36–44.
Heryana, A. (2020). Surveilans
Epidemiologi. ResearchGate, June, 1–4. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.11534.38722.
Iswanto, J. (2011). Surveilans Epidemiologi Nasional.
https://www.slideshare.net/alunand350/dasar-surveilans.
Kencanawati, C. I. P. K. (2016).
Sistem Pengelolaan Air Limbah. Sistem
Pengolahan Air LImbah, 7473,
1–55.
Lingga, R., Budiarti, S., Rusmana,
I., & Wahyudi, A. T. (2019). Pengendalian Escherichia coli Patogen dari
Limbah Cair Rumah Sakit Menggunakan Bakteriofag.
Rahmat, B., & Mallongi, A.
(2018). Studi Karakteristik Dan Kualitas BOD Dan COD Limbah Cair Rumah Sakit
Umum Daerah Lanto DG. Pasewang Kabupaten Jeneponto. Jurnal Nasional Ilmu Kesehatan, 1(69),
1–16.
Sunarsih, E. (2014). Konsep Pengolahan
Limbah Rumah Tangga Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan. Ilmu Kesehatan Masyarakat, 5(November), 162–167.
file:///C:/Users/PENA/Documents/57961-ID-concept-of-household-waste-in-environment.pdf
Oni, M. (2018). Akses Air Bersih
Pada Masyarakat Kota Surabaya Serta Dampak Buruknya Akses Air Bersih Terhadap
Produktivitas Masyarakat Kota Surabaya. Jurnal
Ilmu Ekonomi Terapan Desember 2018; 03(2): 93-106 ISSN 2541-1470
Made
Djaja, I. (2006). Gambaran Pengelolaan Limbah Cair Di Rumah Sakit X Jakarta
Februari 2006. Makara Seri Kesehatan,
113(2), 180–190. Retrieved from
http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF
Komentar
Posting Komentar