MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

 

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN

“ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

Gambar dari : http://fikes.unsoed.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/gambar-surveilans.jpg

DAFTAR ISI

 

COVER

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………..... i

DAFTAR ISI……………………………………………………………………………... ii

 

BAB I          PENDAHULUAN……………………………………………………………...… 1

1.1 Latar Belakang…………………………………………………………......……..  1

1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………...................  2

1.3 Tujuan………………………………………………………………….................  2

1.4 Manfaat………………………………………………………………...............…  2

 

BAB II TINJAUAN PUSTAKA....................................................................................…. 3

2.1 Pengertian Surveilans Kesehatan……………………………………….........…..  3

2.2 Pengertian Air Bersih ……………………………………………………............  3

2.3 Pengertian Limbah Cair………………..…………………………………...........  4

2.4 Alur Surveilans Kesehatan………...…………………………………..........……  5

 

BAB III PEMBAHASAN………………………………………………………….…….  5

3.1 Pengumpulan Data di RSU Hidayah Purwokerto..…………………………...….  7

3.2 Pengolahan dan Penyajian Data……….........………………………………...….  7

3.3 Analisis dan Interpretasi Data……....………………………………………...…   8

3.4 Diseminasi Informasi……………………………...……………………….…..   13

3.5 Upaya Tindakan Pengendalian dan Pencegahan…..……………………….…..   14

 

BAB IV PENUTUP……………………………………………………………….……  16

  1. Kesimpulan………………………………………………………...............…..   16
  2. Saran…………………………………………………………................………   17

 

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….18

 

 

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan kfungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat  berdasarkan definisi WHO (World Health Organization). Selain itu rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik. Dalam pengelolaan kegiatan di rumah sakit terdapat berbagai macam jenis limbah yang ditimbulkan diantaranya limbah padat, cair, gas dan radioaktif yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan. Penggunaan air bersih di rumah sakit diperkirakan sangat boros karena dijumpai kebocoran dari pipa saluran air bersih penggunaan air berlebih terjadi saat pengisian bak mandi yang tidak terawasi, instalasi dapur untuk mencuci tidak menggunakan ember tetapi langsung dari kran yang dialirkan ke selang, adanya penunggu pasien rawat inap yang mandi di rumah sakit dan karyawan yang mandi di rumah sakit. Keadaan seperti ini menyebabkan kebutuhan air bersih rumah sakit semakin meningkat.

Kegiatan surveilans pengawasan air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto penting dilakukan agar terpantau secara terus menerus yang meliputi identifikasi, analisis, intervensi, evaluasi dan publikasi. Berdasarkan observasi diperoleh informasi bahwa hasil pemeriksaan air bersih di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto kualitas mikrobiologi masih terdapat bakteri coliform yang melebihi NAB yaitu sebesar >2400 coloni per 100 ml standar bakteri coliform pada air bersih yaitu 50 coloni per 100 ml dan hasil pemeriksaan limbah cair untuk kualitas mikrobiologi masih terdapat bakteri coliform yang melebihi NAB yaitu sebesar 11 x 103 MPN/100ml standar bakteri coliform pada limbah cair yaitu 3000 MPN/100 ml berdasarkan Kemenkes 1204/Menkes/SK/X/2004. Berdasarkan hasil tersebut dampak atau masalah sanitasi rumah sakit ini perlu mendapat perhatian terkait pengawasan air bersih dan pengawasan limbah cair.

 

 

1.2   Rumusan Masalah

1.   Bagaimana sistem surveilans pengawasan air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto?

2.   Bagaimana dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan jika tidak dilaksanakan pengawasan dan sanitasi di rumah sakit dengan benar?

3.   Bagaimana penanggulangan agar air bersih dan limbah cair terkelola dengan baik?

1.3  Tujuan

1.   Untuk mengetahui dan menganalisis terkait sistem surveilans pengawasan air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto

2.   Untuk mengetahui dan menganalisis dampak yang ditimbulkan jika pengawasan dan sanitasi terkait air bersih dan limbah cair tidak dilaksanakan

3.   Untuk mengetahui dan menanggulangi agar air bersih dan limbah cair di rumah sakit terkelola dengan baik

1.4  Manfaat

1.   Dapat menambah pemahaman dan wawasan para pembaca tentang surveilans kesehatan lingkungan terutama dalam menangani masalah pengawasan air bersih dan limbah cair di rumah sakit

2.   Dapat menambah pengetahuan tentang pengawasan air bersih dan limbah cair di rumah sakit terkait dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan

3.   Dapat menjadi referensi untuk mengatasi pengelolaan air bersih dan limbah cair di rumah sakit yang belum terkelola dengan benar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1  Pengertian Surveilans Kesehatan

            Surveilans Kesehatan didefinisikan sebagai kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. Surveilans Kesehatan diselenggarakan agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan.

Surveilans Kesehatan mengedepankan kegiatan analisis atau kajian epidemiologi serta pemanfaatan informasi epidemiologi, tanpa melupakan pentingnya kegiatan pengumpulan data dan pengolahan data. Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan harus mampu memberikan gambaran epidemiologi antara lain komponen pejamu, agen penyakit, dan lingkungan yang tepat berdasarkan dimensi waktu, tempat dan orang. Karakteristik pejamu, agen penyakit, dan lingkungan mempunyai peranan dalam menentukan cara pencegahan dan penanggulangan jika terjadi gangguan keseimbangan yang menyebabkan sakit.

 

2.2  Pengertian Air Bersih

            Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/Menkes/SK/IX/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri terdapat pengertian mengenai air bersih yaitu air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak

Air bersih merupakan air yang digunakan dalam keperluan hidup manusia sehari hari dan dapat dijadikan sebagai air minum setelah dimasak terlebih dahulu. (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/ MENKES / PER / IX / 1990). Memasak berarti membunuh kuman patogen di dalamnya. Oleh karena setelah air terbebas dari patogen yang berarti telah memenuhi syarat syarat bakteriologis, dan kemudian setelah dimasak menjadi air minum, maka dapat diasumsikan bahwa persyaratan air bersih lainnya telah memenuhi atau sama dengan syarat air minum. Sedangkan air minum adalah air yang sudah diproses atau diolah dan sudah memenuhi syarat kesehatan sehingga dapat langsung diminum.

            Menurut Suripin (2002), yang dimaksud air bersih yaitu air yang aman (sehat) dan baik untuk diminum, tidak berwarna, tidak berbau, dengan rasa yang segar. Sedangkan menurut Kodoatie (2003), mengatakan bahwa air bersih adalah air yang kita pakai sehari-hari untuk keperluan mencuci, mandi, memasak dan dapat diminum setelah dimasak. Air yang dihasilkan PDAM pun bukan merupakan air minum yang langsung dapat diminum seperti air minum dari kemasan melainkan masih pada tingkat air bersih, karena air dari PDAM dapat kita minum setelah dimasak terlebih dahulu.

 

2.3  Pengertian Limbah Cair

Menurut Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2001, air limbah merupakan sisa dari suatu kegiatan yang berwujud cair. Limbah cair atau air buangan (waste water) adalah cairan buangan yang berasal dari rumah tangga, perdagangan, perkantoran, industri, maupun tempat umum lainnya yang biasanya mengandung zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan atau kehidupan manusia serta mengganggu kelestarian lingkungan hidup. Menurut Metcalf and Eddy (2009), limbah cair merupakan kombinasi dari cairan atau air yang membawa buangan dari perumahan, institusi, komersial, dan industri bersama dengan air tanah, air permukaan, dan air hujan. Air limbah atau limbah cair dapat berasal dari berbagai sumber, secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1.   Limbah cair domestik (domestic waster water)

Limbah cair domestik adalah hasil buangan dari perumahan, bangunan, perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenisnya. Pada umumnya air limbah ini terdiri dari tinja, air bekas cucian, dan air dari kamar mandi.

2.   Limbah cair industri (industrial waster water)

Limbah cair industri berasal dari berbagai jenis industri yang mengandung zat-zat berbahaya dan berdampak buruk bagi masyarakat, seperti zat nitrogen, sulfida, logam berat, dan zat pewarna. Menurut Chandra (2006), limbah industri lebih sulit pengolahannya karena mengandung pelarut mineral, logam berat, dan zat-zat organik lain yang bersifat toksik.

3.   Limbah cair buangan kota praja (municipal waster water)

Limbah cair ini berasal dari, perkotan, hotel, restoran dan tempat umum lainnya. Zat yang terkandung dalam limbah ini sama dengan limbah rumah tangga.

Air limbah harus dikelola agar dapat mengurangi pencemaran. Yang paling mudah adalah pengelolaan air limbah rumah tangga atau domestik. Pengelolaan yang dapat dilakukan adalah dengan membuat saluran air kotor dan bak peresapan dengan memperhatikan ketentuan, antara lain tidak mencemari sumber air minum yang ada di daerah sekitarnya, tidak mengotori permukaan tanah, menghindari tersebarnya cacing tambang pada permukaan tanah, mencegah berkembangbiaknya lalat dan serangga lain, tidak menimbulkan bau yang mengganggu, dan jarak minimal antara sumber air dengan bak resapan 10 m.

 

2.4  Alur Surveilans Kesehatan Lingkungan

1. Pengumpulan Data

Tahap pengumpulan data dilakukan secara aktif dan pasif. Pengumpulan data aktif dapat dilakukan dengan cara mendatangi unit pelayanan yang terkait, masyarakat, atau sumber data lainnya. Sedangkan, pengumpulan data pasif dapat dilakukan dengan menerima data dari unit pelayanan terkait, masyarakat, atau sumber lainnya, seperti instansi kesehatan, pertanian atau peternakan, Bappedalda, dan lain-lain. Pada surveilans kesehatan lingkungan, yang dianggap agent adalah lingkungan.

2. Pengolahan dan Penyajian Data

Pengolahan data merupakan kegiatan penyusunan data yang sudah dikumpulkan ke dalam format-format tertentu, menggunakan teknik-teknik pengolahan data yang sesuai. Pada tahap ini, data yang telah terkumpul dapat segera diolah. Dalam pengolahan data, dua aspek perlu dipertimbangkan yaitu ketepatan waktu dan sensitivitas data. Data tersebut dapat disajikan dalam bentuk teks, tabel, spot map, dan lain-lain agar dapat menjawab masalah-masalah yang ada.

3. Analisis dan Interpretasi Data

Data yang telah diolah kemudian dilakukan analisis untuk membantu dalam penyusunan perencanaan program, monitoring, dan evaluasi. Penganalisis data harus memahami dengan baik data yang akan dianalisa. Data yang telah diolah dan disusun dalam format tertentu umumnya lebih mudah dipahami. Setelah itu, data dapat diinterpretasikan.

4. Diseminasi

Diseminasi adalah penyebarluasan informasi yang harus dilakukan dengan baik dan mudah dimengerti. Penyebaran informasi disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pimpinan program, pengelola program, dan lain-lain. Selain berbentuk laporan, media untuk penyebaran informasi dapat berupa bulletin, newsletter, jurnal akademis, website, dan media sosial.

5. Pengambilan Keputusan

Setelah data diinterpretasikan dan disebarluaskan, kemudian data akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk mengambil sebuah keputusan mengenai kebijakan dan bagaimana cara untuk mengatasi masalah yang terjadi dengan melibatkan masyarakat di dalamnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III
PEMBAHASAN

 

3.1       Pengumpulan Data di RSU Hidayah Purwokerto

Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang meliputi data umum dan data khusus di RSU Hidayah Purwokerto. Data umum berisi informasi mengenai gambaran umum dan seluruh proses pengelolaan sanitasi. Data khusus berisi informasi tentang pengawasan air bersih dan pengawasan limbah cair. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder merupakan data yang didapatkan secara tidak langsung melalui sumber yang sudah ada di jurnal maupun internet. Dalam surveilans ini, data sekunder diperoleh dari artikel jurnal RSU Hidayah Purwokerto pada bagian penyehatan lingkungan, yaitu mengenai sejarah rumah sakit, luas wilayah, batas wilayah, struktur organisasi, jumlah tenaga kerja, proses pengelolaan, hasil pengukuran, dan pemeriksaan laboratorium.

3.2       Pengolahan Data dan Penyajian Data

Pengolahan data adalah manipulasi data agar menjadi bentuk yang lebih berguna. Pengolahan data ini tidak hanya berupa perhitungan numeris tetapi juga operasi-operasi sperti klasifikasi data dan perpindahan data dari satu tempat ke tempat lain. Menurut Jogiyanto H.M “Pengelolaan data adalah manipulasi dari data ke dalam bentuk yang lebih berguna berarti”.

Data pengawasan kualitas air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian observasional dengan pendekatan deskriptif. Data yang telah dianalisis sudah diketahui nilai kondisi kesehatan lingkungan rumah sakit dari hasil seluruh data pemeriksaan. Dari data yang ada dan variabel-variabel di rumah sakit yang tidak memenuhi syarat akan dilakukan tindakan pemecahan masalah yang sesuai variabel tersebut. Data hasil pemeriksaan sampel air bersih sumur gali dan PDAM ada beberapa yang melebihi parameter ambang batas yang sudah ditentukan, tetapi masih termasuk kondisi lingkungan yang aman. Meskipun data tersebut melebihi ambang batas pihak rs tidak melakukan pemecahan masalah terhadap parameter mikrobiologi yang melebihi nilai ambang batas karena air sumur tidak untuk dikonsumsi melainkan untuk kegiatan mencuci, buang air besar, buang air kecil dan lain sebagainya sedangkan air konsumsi menggunakan air dispenser. Di Dalam jurnal, tidak ditemukan informasi terkait RSU Hidayah Purwokerto menghitung dan mengolah data dengan perhitungan numerik.

Data yang telah terkumpul segera diolah, dianalisis, dan diinterpretasikan. Pengolahan data dimaksudkan untuk menyiapkan data agar dapat ditangani dengan mudah pada waktu analisis. Selain itu, data yang akan dianalisis sudah bebas dari berbagai kesalahan yang dilakukan pada waktu pengumpulan data dan perekaman data (Amiruddin, 2012).

3.3       Analisis dan Interpretasi Data

            Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis oleh sanitarian Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto untuk memberikan arti dan kejelasan tentang kondisi air bersih dan limbah cair yang ada di rumah sakit.

            A.    Air Bersih

Tabel 1. Hasil Pemeriksaan Sampel Air Bersih Sumur Gali dan PDAM

PARAMETER

TAHUN

2011

2014

2015

2017

2018

FISIK

Aman

Aman

Aman

Aman

Aman

KIMIA

Aman

Aman

Aman

Aman

Aman

MIKROBIOLOGI

-Standar Coliform 50/100 ml sampel

-Standar E. Coli 0/100 ml sampel

Aman

Bakteri Coliform 79/100 ml sampel

(Sumber PDAM)

-Bakteri Coliform non perpipaan 350/100 ml sampel

-Bakteri E. Coli 38/100 ml sampel

(Sumber PDAM & Sumur Gali)

Bakteri Coliform non perpipaan >2400/100 ml sampel

(Sumur Gali)

Bakteri Coliform non perpipaan >2400/100 ml sampel

(Sumber PDAM)

 

Menurut data yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa perkembangan perbaikan kualitas air bersih Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto mengalami naik turun kualitas air bersihnya, hal tersebut dibuktikan dengan data berikut ini :

1. Hasil pemeriksaan sampel air bersih sumur gali maupun PDAM tahun 2011 dikategorikan aman baik pada pemeriksaan fisik, kimia, dan mikrobiologi karena tidak ada parameter yang melebihi ambang batas.

2. Hasil pemeriksaan sampel air bersih PDAM tahun 2014 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi ambang batas yaitu pada total bakteri Coliform sebesar 79 per 100 ml Coliform sedangkan standarnya 50 per 100 ml Coliform.

3. Hasil pemeriksaan sampel air bersih sumur gali tahun 2015 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi ambang batas yaitu total bakteri coliform non perpipaan sebesar 350 per 100 ml sampel sedangkan standarnya 50 per 100 ml sampel. Sedangkan hasil pemeriksaan sampel air bersih PDAM tahun 2015 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi ambang batas yaitu pada E. Coli dan total bakteri Coliform masing-masing sebesar 38 per 100 ml sampel sedangkan standarnya yaitu 0 per 100 ml sampel.

4. Hasil pemeriksaan sampel air bersih sumur gali tahun 2017 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi ambang batas yaitu pada total bakteri Coliform non perpipaan sebesar >2400 per 100 ml sampel sedangkan standarnya 50 per 100 ml sampel.

5. Hasil pemeriksaan sampel air bersih sumur gali tahun 2018 terdapat parameter mikrobiologi yang melebihi ambang batas yaitu pada total bakteri Coliform non perpipaan sebesar >2400 per 100 ml sampel sedangkan standarnya 50 per 100 ml sampel.

Parameter yang digunakan pada hasil pemeriksaan kualitas air bersih didasarkan oleh Baku Mutu Permenkes RI No.416/Menkes/IX/1990 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih dan Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Syarat-syarat Kualitas Air Minum.

Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan Permenkes No. 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum. Berdasarkan peraturan baru ini kualitas air bersih Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto masih tidak sesuai dengan peraturan karena parameter mikrobiologi melebihi NAB.

Rumah sakit ini juga tidak mematuhi Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang menyatakan bahwa kegiatan pengawasan kualitas air paling sedikit melalui Surveilans dengan melaksanakan lnspeksi Kesehatan Lingkungan terhadap sarana dan kualitas air minum minimal 2 (dua) kali setahun dan terhadap sarana dan kualitas air keperluan higiene dan sanitasi minimal 1 (satu) kali setahun. Hal ini dapat dilihat dari tahun pemeriksaan air bersih di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto yang tidak konsisten karena pada tahun 2012, 2013, dan 2016 tidak dilakukan pemeriksaan.

Poin berikutnya yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut yaitu, pada tahun 2011, 2014, 2015, 2017, dan 2018 tidak dilakukan pemecahan masalah terhadap parameter mikrobiologi yang melebihi NAB padahal tindak lanjut berupa perbaikan sarana dan kualitas air perlu segera dilakukan secara rutin sesuai peraturan agar dapat dipantau perkembangannya.

B.    Limbah Cair

Tabel 2. Hasil Pemeriksaan Sampel Limbah Cair

PARAMETER

TAHUN

2011

2014

2015

2017

2018

BOD

-Standar 30 mg/l

Aman

34 mg/l

Aman

110 mg/l

Aman

COD

-Standar 80 mg/l

Aman

158 mg/l

 173 mg/l

572 mg/l

Aman

TSS

-Standar 30 mg/l

Aman

104 mg/l

Aman

116 mg/l

Aman

Suhu

-Standar 30ºC

Aman

31,5ºC

Aman

Aman

Aman

E. Coli

-Standar 5000 MPN/100 ml

Aman

38x103 MPN/100 ml

46x103 MPN/100 ml

180x106 MPN/100  ml

Aman

NH3-N

-Standar 0,1 mg/l

Aman

Aman

0,39 mg/l

Aman

Aman

Total Coliform

-Standar 3000 MPN/100 ml

Aman

Aman

Aman

Aman

11x103 MPN/100 ml

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan diketahui bahwa perkembangan perbaikan kualitas limbah cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto mengalami naik turun kualitasnya, hal tersebut dibuktikan dengan data sebagai berikut :

1. Hasil pemeriksaan sampel air limbah Outlet tahun 2011 dinyatakan aman baik pada parameter fisik, kimia, maupun mikrobiologi.

2. Hasil pemeriksaan sampel air limbah Outlet tahun 2014 terdapat beberapa parameter yang tidak memenuhi syarat diantaranya pada suhu sebesar 31,5ºC sedangkan standarnya 30ºC, TSS sebesar 104 mg/l sedangkan standarnya 30 mg/l, BOD5 sebesar 34 mg/l sedangkan standarnya 30 mg/l, COD sebesar 158 mg/l sedangkan standarnya 80 mg/l dan bakteri E. Coli sebesar 38x103 MPN/100 ml sedangkan standarnya 3000 MPN/100 ml.

3. Hasil pemeriksaan sampel air limbah Outlet tahun 2015 terdapat beberapa parameter yang tidak memenuhi syarat diantaranya COD sebesar 173 mg/l sedangkan standarnya 80 mg/l, NH3-N sebesar 0,39 mg/l sedangkan standarnya 0,1 mg/l dan jumlah E. Coli sebesar 46x103 MPN/100 ml sedangkan standarnya 3000 MPN/100 ml.

4. Hasil pemeriksaan sampel air limbah Outlet tahun 2017 terdapat beberapa parameter yang tidak memenuhi syarat antara lain BOD5 sebesar 110 mg/l sedangkan standarnya 30 mg/l, COD sebesar 572 mg/l sedangkan standarnya 100 mg/l, TSS sebesar 116 mg/l sedangkan standarnya 30 mg/l, bakteri E. Coli sebesar 180x106 MPN/100 ml sedangkan standarnya 3000 MPN/100 ml.

5. Hasil pemeriksaan sampel air limbah Outlet tahun 2018 terdapat parameter yang tidak memenuhi syarat yaitu pada total Coliform sebesar 11x103 MPN/100 ml sedangkan standarnya 3000 MPN/100 ml.

Parameter yang digunakan pada hasil pemeriksaan kualitas limbah cair didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 10 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Untuk Kegiatan Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 16 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Air Limbah, capaian hasil pemeriksaan yang dilakukan masih melebihi dari NAB karena standar parameter di peraturan baru ini semakin tinggi dibandingkan dengan peraturan tahun 2016. Sehingga kualitas limbah cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto masih belum sesuai dengan yang diharapkan.

Hasil pemeriksaan tahun 2011, 2014, 2015, 2017, dan 2018 pada parameter COD, BOD, TSS, NH3-N, angka bakteri E. Coli dan Coliform melebihi ambang batas, salah satu yang mendorong keadaan tersebut antara lain karena aerator tidak dinyalakan selama 24 jam sehingga proses perputaran lumpur tidak berjalan dengan baik. Hal ini tidak sesuai dengan Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang menerangkan bahwa IPAL di rumah sakit harus dioperasikan 24 (dua puluh empat) jam per hari untuk menjamin kualitas limbah cair hasil olahannya memenuhi baku mutu secara berkesinambungan.

Kemudian pemeriksaan kualitas limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto juga belum dilaksanakan secara rutin yaitu setiap 6 bulan. Hal ini dapat dilihat dari tahun pemeriksaan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto yang tidak konsisten karena pada tahun 2012, 2013, dan 2016 tidak dilakukan pemeriksaan. Namun, untuk upaya perbaikan yang segera dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto sudah sesuai dengan Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dapat dilihat dari tahun 2014, 2015, 2017 dan 2018 mengalami perkembangan yang baik, hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan pada tahun 2018 parameter pemeriksaan air limbah untuk COD, BOD, TSS, NH3-N sudah memenuhi syarat namun untuk jumlah E. Coli belum memenuhi syarat.

3.4       Diseminasi Informasi

Diseminasi data surveilans adalah penyebarluasan informasi yang harus dilakukan dengan baik dan mudah dimengerti sehingga dapat dimanfaatkan untuk menentukan arah kebijakan kegiatan, upaya pengendalian, serta evaluasi. Hasil dari analisis dan interpretasi data pemeriksaan air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto dibuat dalam bentuk laporan. Laporan tersebut ditujukan kepada direktur Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto. Selanjutnya diadakan diskusi dengan direktur tersebut mengenai parameter-parameter yang tidak memenuhi nilai ambang batas, evaluasi pelaksanaan program dan hal-hal lain yang berkaitan.

Hasil dari evaluasi dari data surveilans dapat digunakan untuk perencanaan, penanggulangan khusus, merancang program pelaksanaan, untuk kegiatan tindak lanjut (follow up), koreksi maupun perbaikan terhadap program-program tertentu yang pelaksanaannya belum maksimal. Apabila sudah didiskusikan bersama dan menghasilkan keterangan yang jelas serta sudah disimpulkan, maka informasi tersebut dapat disebarluaskan kepada semua pihak yang berkepentingan dan berkaitan dengan ulasan yang dibahas agar informasi ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil analisis di atas, rekomendasi yang dapat dilakukan untuk pemeriksaan kualitas air bersih di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto yaitu pemeriksaan seharusnya dilakukan secara rutin (6 bulan), begitu pula untuk pemeriksaan kualitas limbah cair di rumah sakitnya. Hal ini dikarenakan berdasarkan pemeriksaan, kualitas air bersih dan limbah cair di rumah sakit selalu mengalami kenaikan-penurunan  sehingga harus selalu dipantau dan diperiksa. Meskipun berdasarkan perhitungan skor, kegiatan surveilans air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto memperoleh skor 7 yang berarti termasuk dalam kategori “baik”.

 

 

3.5       Pengambilan Keputusan (Tindakan Pengendalian dan Pencegahan)

Pada makalah ini membahas terkait dua hal yakni pengawasan air bersih dan limbah cair. Untuk menganalisis kualitas RSU Hidayah Purwokerto dari segi air bersih dan limbah cair diperlukan pedoman atau dasar dari analisis tersebut. Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan RS, Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air, Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang syarat-syarat kualitas air minum, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang baku mutu air limbah dan domestik merupakan dasar-dasar yang digunakan untuk menganalisis aspek air bersih dan limbah cair di RSU Hidayah Purwokerto. Dari proses analisis ini didapatkan beberapa hal yang kurang sesuai sehingga mengakibatkan berkurangnya kualitas rumah sakit tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh RSU Hidayah Purwokerto sebagai bentuk pengendalian atau pencegahan yang berkaitan dengan aspek air bersih dan limbah cair, sebagai berikut :

1.   Pengembangan Prosedur Rutin dan Penyusunan Pembagian Tugas serta Tanggung Jawab

Tindakan ini perlu diambil berkaitan dengan jumlah SDM yang dimiliki oleh RSU Hidayah Purwokerto. Pada tahun 2018, terhitung 5 tenaga kerja pengelola bagian sanitasi yang terdiri dari 1 sanitarian dan 4 cleaning service. Cleaning service bertugas untuk membantu sanitarian dalam segi pekerjaan manual. Semua cleaning service adalah lulusan SMP sehingga bisa dikatakan mereka terdapat kesenjangan kompetensi antara sanitarian dengan para cleaning service. Oleh karena itu, untuk mempermudah pelaksanaan dari pengawasan air bersih dan limbah cair perlu adanya prosedur rutin yang lebih rinci dan spesifik serta penyusunan pembagian tugas dan tanggung jawabnya.

 

2.   Pembuatan Kebijakan atau Kesepakatan tentang Pelatihan bagi Tenaga Kerja Manual

Tenaga kerja yang membantu sanitarian dalam tugas pengawasan air bersih dan limbah cair memiliki kompetensi yang bisa dikatakan kurang. Walaupun mereka hanya melakukan pekerjaan manual tetapi juga berperan penting dalam jalannya pengawasan sanitasi. Untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang dilakukan para tenaga kerja manual perlu adanya kebijakan atau kesepakatan untuk mengadakan pelatihan. Pelatihan ini bisa dilakukan oleh sanitarian di rumah sakit tersebut atau bisa melibatkan pihak dari luar rumah sakit yang sesuai dengan bidang yang diperlukan. Jadi, pelatihan penting dilakukan agar mereka bisa melakukan tugas-tugas dengan tepat dan sesuai.

 

3.   Perlu Adanya Pengawasan terhadap Agenda yang telah Direncanakan

Agenda-agenda yang telah direncanakan perlu dilakukan secara rutin Hal itu sebagai penunjang peningkatan kualitas dari rumah sakit. Pada pengawasan air bersih, agenda yang perlu dilakukan yaitu pemeriksaan air bersih secara rutin dalam 6 bulan sekali. Namun sayangnya, RSU Hidayah Purwokerto tidak rutin dalam pelaksanaannya. Akibat dari hal tersebut adanya perkembangan perbaikan kualitas air bersih yang naik turun. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih diperlukan pada pelaksanaan agenda-agenda rutin yang berkaitan dengan mutu rumah sakit.

 

4.   Penegasan terhadap Kebijakan atau Peraturan tentang Pengelolaan Air Bersih dan Limbah Cair di Rumah Sakit

Pada tahun 2014, 2015, 2017, dan 2018 masih ada aspek dari air bersih yang melebihi standar yang telah ditetapkan dalam Permenkes No. 416 tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air. Dari pihak rumah sakit sendiri menyampaikan bahwa tidak ada pemecahan masalah untuk hal ini sebab mereka beranggapan sumber air bersih tersebut tidak digunakan untuk air minum. Namun, hal ini bertolak belakang dengan peraturan yang ada. Dalam peraturan yang sama, disebutkan definisi dari air bersih sebagai air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air bersih memang tidak diperuntukkan sebagai air minum tetapi perlu adanya proses terlebih dahulu sebelum menjadi air minum. Oleh karena itu, standar-standar yang ada di dalam peraturan tetap perlu diperhatikan agar air bersih di RSU Hidayah Purwokerto aman untuk digunakan sebagai keperluan sehari-hari. Selain itu, pada pengelolaan limbah cair masih ditemukan satu hal yang masih melebihi standar. Jumlah kuman E.coli yang ada di limbah cair masih melebihi standar yang mana sudah adanya upaya untuk hal itu. Dengan pemberian larutan kaporit diharapkan bisa menurunkan jumlahnya. Namun, hal itu masih belum berhasil sehingga memerlukan cara lain. Penambahan kuantitas dari larutan kaporit atau penggunaan bakteriofag-klorin adalah upaya teknis yang bisa digunakan untuk mengatasi hal tersebut. Jadi, untuk menjaga kualitas dari pengelolaan air bersih dan limbah cair perlu adanya penegasan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan atau peraturan yang terkait.

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Hasil surveilans kesehatan lingkungan terkait pengawasan air bersih dan limbah cair Rumah Sakit Umum dilakukan sesuai alur surveilans yang terdiri dari :

1.   Pengumpulan Data : Data yang dikumpulkan berupa data kualitatif dari sumber data sekunder. Dalam hal ini didapatkan dua macam data yaitu data umum dan data khusus. Data umum berisi informasi mengenai gambaran umum dan seluruh proses pengelolaan sanitasi. Data khusus berisi informasi tentang pengawasan air bersih dan pengawasan limbah cair.

 

2.   Pengolahan dan Penyajian Data : Data dikumpulkan dengan pendekatan deskriptif dan dianalisis sehingga variabel-variabel yang tidak memenuhi syarat akan dilakukan tindakan pemecahan masalah yang sesuai variabel tersebut. Di dalam jurnal, tidak ditemukan informasi terkait RSU Hidayah Purwokerto menghitung dan mengolah data dengan perhitungan numerik.

 

3.   Analisis dan Interpretasi Data : Menurut data yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa perkembangan perbaikan kualitas air bersih dan limbah cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto mengalami naik turun kualitas air bersihnya dan pada penerapannya Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto tidak konsisten menjalankan apa yang tertera di peraturan pemerintah.

 

4.   Diseminasi : Hasil evaluasi dari data surveilans dapat digunakan untuk perencanaan, penanggulangan khusus, merancang program pelaksanaan, dan untuk kegiatan tindak lanjut maupun perbaikan terhadap program-program tertentu yang pelaksanaannya belum maksimal. Berdasarkan hasil analisis rekomendasi yang tepat dilakukan untuk pemeriksaan kualitas air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto yaitu pemeriksaan seharusnya dilakukan secara rutin (6 bulan), meskipun kegiatan surveilans air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto memperoleh skor 7 yang berarti termasuk dalam kategori “baik”.

 

5.   Pengambilan Keputusan (tindakan pengendalian dan pencegahan) : Dari proses analisis didapatkan banyak hal yang kurang sesuai. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh RSU Hidayah Purwokerto sebagai bentuk pengendalian atau pencegahan yang berkaitan dengan aspek air bersih dan limbah cair, sebagai berikut :

a.   Pengembangan prosedur rutin dan penyusunan pembagian tugas serta tanggung jawab untuk mempermudah pelaksanaan dari pengawasan air bersih dan limbah cair perlu adanya prosedur rutin yang lebih rinci dan spesifik serta penyusunan pembagian tugas dan tanggung jawabnya.

b.   Pembuatan kebijakan atau kesepakatan tentang pelatihan bagi tenaga kerja manual untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang dilakukan para tenaga kerja.

c.   Perlu adanya pengawasan terhadap agenda yang telah direncanakan sebagai penunjang peningkatan kualitas dari rumah sakit.

d.   Penegasan terhadap kebijakan atau peraturan tentang pengelolaan air bersih dan limbah cair di rumah sakit untuk menjaga kualitas dari pengelolaan air bersih dan limbah cair.

 

4.2 Saran

a)     Pemeriksaan kualitas air bersih dan limbah cair di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto seharusnya dilakukan secara rutin (6 bulan) hal ini dilakukan agar kualitas di rumah sakit tidak naik turun dan dapat terkendali dengan baik

b)     Pengembangan prosedur rutin dan pelatihan pekerja atau petugas sanitarian dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan air bersih karena berpengaruh dengan kompetensi yang dimiliki pekerja seperti cleaning service yang juga bertugas membantu pekerja sanitarian.

c)     Perlu adanya pencatatan pembiayaan operasional air bersih dan limbah cair rumah sakit oleh unit kerja yang bertanggung jawab sebagai mekanisme pelaporan kepada direktur.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Asanti, E. M., Cahyono, T. and Iw, H. R. (2020) ‘Surveilans Pengawasan Air Bersih Dan Limbah Cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto’, Surveilans Pengawasan Air Bersih Dan Limbah Cair Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto, 39(2), pp. 92–101.

Dahruji, Wilianarti,  pipit festy, & Hendarto, T. (2017). Aksiologi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Studi Pengolahan Limbah Usaha Mandiri Rumah Tangga dan Dampak Bagi Kesehatan di Wilayah Kenjeran. Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36–44.

Heryana, A. (2020). Surveilans Epidemiologi. ResearchGate, June, 1–4. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.11534.38722.

Iswanto, J. (2011). Surveilans Epidemiologi Nasional. https://www.slideshare.net/alunand350/dasar-surveilans.

Kencanawati, C. I. P. K. (2016). Sistem Pengelolaan Air Limbah. Sistem Pengolahan Air LImbah, 7473, 1–55.

Lingga, R., Budiarti, S., Rusmana, I., & Wahyudi, A. T. (2019). Pengendalian Escherichia coli Patogen dari Limbah Cair Rumah Sakit Menggunakan Bakteriofag.

Rahmat, B., & Mallongi, A. (2018). Studi Karakteristik Dan Kualitas BOD Dan COD Limbah Cair Rumah Sakit Umum Daerah Lanto DG. Pasewang Kabupaten Jeneponto. Jurnal Nasional Ilmu Kesehatan, 1(69), 1–16.

Sunarsih, E. (2014). Konsep Pengolahan Limbah Rumah Tangga Dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan. Ilmu Kesehatan Masyarakat, 5(November), 162–167. file:///C:/Users/PENA/Documents/57961-ID-concept-of-household-waste-in-environment.pdf

Oni, M. (2018). Akses Air Bersih Pada Masyarakat Kota Surabaya Serta Dampak Buruknya Akses Air Bersih Terhadap Produktivitas Masyarakat Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Ekonomi Terapan Desember 2018; 03(2): 93-106 ISSN 2541-1470

Made Djaja, I. (2006). Gambaran Pengelolaan Limbah Cair Di Rumah Sakit X Jakarta Februari 2006. Makara Seri Kesehatan, 113(2), 180–190. Retrieved from http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum