Kewajiban Menafkahi Keluarga

 

Kewajiban Menafkahi Keluarga

 


          Para sahabat bertanya kepadamu, wahai Muhammad, siapa saja yang harus mereka nafkahkan dengan harta-harta mereka, lalu mereka bersedekah dengannya, dan kepada siapa saja mereka harus menafkahinya? Maka katakanlah kepada mereka, apa saja yang kalian nafkahkan dari harta-harta kalian dan bersedekah dengannya, maka bernafkah dan bersedekahlah kepada bapak dan ibu kalian, kerabat-kerabat kalian, anak yatim yang berada diantara kalian, orang-orang miskin dan ibnu sabil, dan kebaikan apa saja yang kalian kerjakan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. Dia menghitung kebaikan itu hingga menyempurnakan balasannya bagi kalian pada hari kiamat serta memberikan pahala atas nafkah yang kalian berikan kepada mereka dengan niat karena Allah.

          Menurut As-Sudi, firman Allah {Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaklah diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat…} Ayat ini turun sebelum ada syariat zakat, artinya nafkah disini adalah sebuah pemberian dari seorang untuk keluarganya dan juga sedekah yang ia sedekahkan. Lalu turunlah ayat syariat zakat yang menghapus berlakunya ayat ini.

          Pendapat As-Sudi ini perlu dipertimbangkan Kembali sebab pada ayat itu tidak ada makna yang menunjukkan sebagaimana yang dikatakan As-Sudi.

          Ayat ini menunjukkan bahwa memberi nafkah kepada bapak, ibu, kerabat, dan seterusnya adalah sebagai anjuran. Jadi ayat ini tetap berlaku, tidak Mansukh (terhapus) dengan ayat zakat, sebagaimana Ibnu Juraij menyatakan bahwa Ketika Rasulullah Saw ditanya oleh orang-orang yang beriman, di mana kami harus meletakkan harta-harta kami? Maka turunlah ayat, {Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui} Jadi, ayat ini hanyalah menyuruh supaya memberi nafkah, sedangkan untuk zakat ketentuannya berbeda.

(At-Tabari, Jami’u’l Bayani ‘An Ta’wili Ayi’l Qurani,, Juz 3, 1422H / 2001M: 640-643)

 

Kutipan Surat Al-Baqarah Ayat 215 :

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.

---------------------------------------------------------------------------------------------

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah Swt, satu dinar yang kamu infakkan untuk membebaskan hamba sahaya, satu dinar yang kamu infakkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu infakkan kepada keluargamu.” (HR Muslim)

Dalam Hadist lain disebutkan, dari Abu Abdullah, dan disebut Abu Abdurrahman Sauban bin Bujdud maula Muhammad Saw, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya baik-baik dinar (uang atau harta) yang dinafkahkan seseorang ialah yang dinafkahkan untuk keluarganya, untuk ternak yang dipeliharanya, untuk kepentingan membela agama Allah dan yang dinafkahkan untuk para sahabatnya yang berperang di jalan Allah.” (HR Muslim)

Kedua Hadist di aras memberikan beberapa faedah:

1.    Memberi nafkah untuk keluarga lebih utama daripada untuk orang lain karena memberi nafkah untuk keluarga termasuk wajib. Sementara, memberi nafkah untuk orang lain termasuk mandub (sunnah)

2.    Menjelaskan bahwa derajat keutamaan nafkah sesuai dengan urutan penyebutannya dan menjelaskan bahwa keutamaan nafkah untuk keluarga berada pada urutan yang tertinggi

(Dr. Mustafa Sa’id Al-Khin, Nuzhatul Muttaqina Syarhu Riyadus Salihina, Juz 1, 1407H / 1987M : 291)

---------------------------------------------------------------------------------------------

Dari Abu Mas’ud Al-Ansari, aku berkata, dari Nabi Saw beliau bersabda, “Jika seorang muslim memberi nafkah untuk keluarganya dengan niat mengharap pahala, maka baginya itu adalah sedekah.” (HR Al-Bukhari, Sahihu’l Bukhari, Juz 3, No Hadist 5351, 1400H : 424)

---------------------------------------------------------------------------------------------

Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw bersabda, “Allah Swt berfirman, ‘Berinfaklah, maka Aku akan berinfak kepadamu.’ Nabi Saw bersabda, ‘Sesungguhnya tangan Allah terisi penuh. Pemberian-Nya siang dan malam tidak pernah dikurangi. “Beliau juga bersabda, ‘Tidaklah kalian melihat bagaimana Allah telah memberikan nafkah (rezeki) semenjak Dia menciptakan langit dan bumi. Sesungguhnya bagi Allah tidak pernah berkurang apa yang ada di tangan-Nya.” Beliau bersabda, ‘Dan Arsy-Nya ada di atas air, di tangan-Nya yang lain terdapat neraca. Dia merendahkan dan meninggikan.”

(HR Al-Bukhari, Sahihu’l Bukhari, Juz 1, No Hadist 7411, 1400 H: 386)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum