Kejadian Perang Uhud

 

Kejadian Perang Uhud

 


          Peristiwa perang Uhud terjadi pada hari sabtu bulan Syawal 3 H. perang ini dikobarkan oleh kaum kafir Quraisy yang ingin membalas dendam kekalahan mereka di perang Badar. Mereka membekali diri hingga siap siaga memerangi Rasulullah Saw di Madinah. Kaum Quraisy mengerahkan 3000 prajurit, belum termasuk para hamba sahaya Habsyi. Terdiri atas 700 pasukan berbaju besi, 200 kavaleri, serta 17 perempuan, diantaranya adalah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan. Ayah Hindun terbunuh saat perang Badar.

          Pasukan kafir Quraisy berjalan hingga mencapai tengah lembah di dekat Uhud yang letaknya mengarah ke kota Madinah. Sementara Rasulullah Saw dan beberapa sahabat berpendapat bahwa pasukan Islam tidak perlu pergi ke sana, tapi menghadapi kedatangan mereka di Madinah. Jika kaum musyrikin menyerang, mereka akan melawan dari dalam Madinah.

          Namun Sebagian kaum muda Islam dan Sebagian kaum Muhajirin dan Ansar terutama orang yang tidak sempat mengikuti perang Badar dan belum merasakan kedahsyatannya, terlalu bersemangat untuk keluar dan bertempur di luar. Rasulullah Saw mengikuti pendapat mereka. Beliau masuk ke rumah, lantas mengenakan baju besi, memasang tameng di dadanya, mengambil tombak dengan tangannya, kemudian keluar menuju kaum muslimin. Nabi saw pun menyandang pedang. Namun orang-orang yang menyarankan keluar dari Madinah pun menyesal karena mereka telah menyebabkan Nabi Saw terpaksa melaksanakan keputusan yang tidak sejalan dengan pendapat beliau. Mereka berkata kepada Nabi Saw, “Kami tidak pantas menentangmu. Lakukanlah apa yang engkau kehendaki atau duduklah jika engkau ingin.” Rasulullah Saw menjawab, “Tidak pantas bagi seorang Nabi Ketika dia mengenakan pakaian perangnya, untuk menanggalkannya Kembali, sampai Allah Swt memutuskan perkara antara dia dan musuh-Nya.”

          Kemudian Nabi Saw keluar Bersama 1000 pasukan muslim, dengan kekuatan 100 prajurit berbaju besi dan 2 kavaleri. Ketika pasukan muslimin sepakat untuk meninggalkan Madinah, Rasulullah Saw melihat sekelompok kaum Yahudi hendak keluar Bersama Abdullah bin Ubay bin Salul untuk turut Bersama kaum muslimin.

Rasulullah Saw bertanya, “Apakah kalian semua telah masuk Islam?” Mereka menjawab, “Tidak wahai Rasulullah.” Nabi bersabda, “Suruh mereka Kembali, karena kami tidak menerima bantuan orang-orang musyrik untuk menyerang musyrik yang lain.” Di tengah perjalanan, Abdullah bin Ubay bin Salul beserta 300 orang munafik keluar dari barisan umat Islam hingga tersisa 700 prajurit saja.”

(Mustafa As-Siba’I, As-Sirah An-Nabawiyah; Darus wa ‘Ibar: 87-88)

ASBABUN NUZUL

          Al-Miswar bin Mikhramah berkata kepada pamannya, Abdurrahman bin Auf Ra. Dia berkata kepada pamannya, “Coba ceritakan kepadaku kisah peperangan Uhud.” Dia menjawab, “Bacalah surah Ali Imran 3 : 121, disana kamu akan mendapatkan ayat, {Dan (ingatlah), Ketika kamu berangkat pagi hari meninggalkan keluargamu untuk mengatur kaum mu’minin..} sampai dengan ayat 154, {Kamudian setelah kamu berduka cita, Allah Swt menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan daripada kamu..}

(Al-Wahidi, Asbabu Nuzilil Qurani 124)

NASIHAT DAN PELAJARAN

1.    Sesungguhnya menyalahi perintah komandan yang arif dan bijaksana dapat menjerumuskan kepada kebinasaan di medan pertempuran, sebagaimana terjadi pada peristiwa perang Uhud

2.    Seandainya pasukan panah yang ditempatkan oleh Rasulullah Sw di belakang pasukan beliau tentu saja orang-orang musyrik tidak akan berhasil mengepung kaum muslimin dan membalikkan keadaan dari kekalahan di awal pertempuran menjadi kemenangan. Demikian pula kemaksiatan yang dilakukan dalam menyia-nyiakan kesempatan dan memberi kemenangan kepada pihak musuh.

3.    Sungguh Allah Swt telah memberi peringatan kepada orang-orang yang beriman mengenai siksaan yang akan menimpa mereka jika menyalahi perintah Rasul mereka. Allah berfirman, {..Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.} (QS An-Nur 24 : 63)

(Mustafa As-Siba’i, As-Sirah An-Nabawiyyah, Durus wa ‘Ibar: 122-123)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum