Keajaiban Dalam Khitan

 

Keajaiban Dalam Khitan

 


          Al-Khitan diartikan sebagai pekerjaan orang yang mengkhitan. Al-Khitan juga digunakan untuk menyebut obyek yang dikhitan. Khitannya laki-laki ialah kulit luar yang melingkari kepala zakar. Sedangkan khitannya perempuan ialah kulit yang mirip jengger ayam jantan di atas farji yang dikenal dengan kelentit (klitoris).

Syariat Khitan

Islam telah mensyariatkan umatnya untuk berkhitan. Bahkan, hal ini yang disyariatkan paling awal berkenaan dengan perkara fitrah manusia. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda :

Fitrah (kesucian) itu ada pada lima hal; (1) Khitan, (2) Menghilangkan bulu kemaluan, (3) Mencukur kumis, (4) Memotong kuku, dan (5) Mencabut bulu ketiak.”[1]

 

Hukum Fikih Mengenai Khitan

Ibnul Qayyim berkata, “Fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum khitan. Al-Auzai, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad berpendapat bahwa khitan adalah wajib. Bahkan, Malik lebih keras lagi pendapatnya hingga mengatakan, ‘Siapa yang tidak khitan, ia tidak boleh menjadi imam dan kesaksiannya tidak diterima.’

          Sebagian Fuqaha menukil pendapat dari Imam Malik bahwa khitan adalah Sunnah. Al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan, “Khitan menurut Malik dan Kebanyakan Ulama adalah sunah.” Namun, sunnah menurut pendapat mereka adalah berdosa bila ditinggalkan. Artinya mereka meletakkan kedudukannya antara wajib dan sunnah.

          Sebagian fuqaha lainnya menukil pendapat mahzab Syafii dan Sebagian mahzab Maliki bahwa khitan diwajibkan bagi laki-laki maupun perempuan. Malik dan sahabatnya berpendapat bahwa khitan sunnah bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan. Sementara Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan ada dua Riwayat dan yang paling benar adalah wajib.

 

Laki-Laki

Perempuan

Wajib

Sunnah

Wajib

Sunnah

Al-Auzai, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad

Sebagian Fuqaha mahzab Maliki

Sebagian Fuqaha mahzab Syafii, Maliki, dan Ahmad

Malik

 

Testimoni Ahli Kesehatan

Pada tahun 1990, Prof Weizwell menulis, “Dulu, saya adalah seorang yang paling membenci khitan. Sampai-sampai, pada Tahun 1975, saya ikut serta dalam berbagai usaha untuk menentang pelaksanaannya. Hanya saja, pada awal tahun 80-an, banyak penelitian medis menunjukkan naiknya persentase kasus radang saluran kencing pada anak yang tidak dikhitan. Kemudian, saya melakukan pemeriksaan secara mendetail dari berbagai penelitian tersebut lalu sampai pada satu kesimpulan menakjubkan tentang khitan. Kini, saya pun berubah menjadi salah satu pendukung khitan. Saya bahkan mewajibkan khitan kepada setiap anak.”

 

Hikmah Kesehatan Pada Khitan

A.   Bagi Laki-Laki

Analisa medis modern menetapkan bahwa beberapa penyakit dalam system reproduksi yang mematikan sering didapati pada orang yang tidak dikhitan. Mengapa demikian?

 

1)  Mencegah Peradangan Kepala Zakar

Kulup yang menutupi kepala zakar membentuk sebuah lubang bercelah kecil yang sulit dibersihkan. Apabila dibiarkan dalam waktu yang lama (tidak dikhitan) maka bermacam kotoran akan menumpuk. Di dalamnya juga terdapat benda putih tebal yang keluar dari permukaan kulup yang disebut smegna, di dalamnya terdapat sisa-sisa air kencing. Sel-sel dalam zakar yang kemudian terkelupas mendorong perkembangan berbagai macam kuman sehingga menyebabkan terjadinya radang kepala zakar. Selanjutnya bisa berkembang menjadi radang yang akut (kronis).

 

2)  Mencegah Radang Saluran Kencing Pada Anak-Anak

Gen Barc mendapati bahwa 95% dari radang saluran kencing pada anak-anak terjadi pada mereka yang tidak dikhitan. Dia menegaskan bahwa dengan mengkhitan setiap anak yang lahir di Amerika Serikat, dapat mencegah terjadinya lebih dari 50.000 kasus radang saluran air kencing dan ginjal selama setahun.

 

3)  Mencegah Penyakit Kelamin

Prof Wiliam Becz, seorang yang pernah bekerja di negeri Arab lebih dari 20 tahun dan telah memeriksa lebih dari 30 ribu wanita. Ia menegaskan bahwa wanita-wanita tersebut sangat jarang terkena penyakit kelamin, terutama sequela, gonorhea (kencing nanah), clamedia, terkomonaz, dan kanker leher Rahim. Hal itu dikarenakan minimnya perzinaan dan laki-lakinya berkhitan

 

4)  Mencegah Kanker

Prof Clodry mengatakan, “Khitan yang dilakukan pada anak laki-laki pada usia dini telah menurunkan persentase terjadinya kanker zakar pada diri mereka.”

 

B.   Bagi Perempuan

Anas bin Malik Ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada Ummu ‘Athiyah, seorang juru khitan wanita yang biasa mengkhitan kaum wanita di Madinah, “Jika kamu mengkhitan wanita maka potonglah sedikit saja dan jangan melebihi batas. Sebab, hal itu dapat membuat wajah lebih menyenangkan dan lebih disukai suami.”[2]

          Dalam Hadist lain Riwayat Abdul Malik bin Umar, Rasulullah Saw bersabda, “Jika kamu mengkhitan maka jangan melebihi batas. Sebab, hal itu menguntungkan wanita dan lebih disukai suami.”[3]

          Ibnu Qayyim menukil perkataan Al-Mawardi, “Adapun khitan wanita ialah memotong kulit pada farji, di bagian atas tempat masuknya zakar dan tempat keluarnya air kencing di atas lubang kecil. Diambil kulit yang menonjol saja, tidak sampai ke bawahnya.”

          Dr. Muhammad Ali Al-Bazz berkomentar, “Inilah Khitan yang diperintahan oleh Al-Musthafa Saw.”[4]


Referensi :

Sulaiman, Shubhi. (2015). Thibbun Nabawi : 31 Mukjizat ilmiah hadist-hadist Nabi tentang Kesehatan. Istanbul : Cipayung, Jakarta Timur

 


[1] HR Bukhari (5441) Kitab Al-Libas

[2] HR Thabrani dalam Al-Ausath (2253) dan Ash-Shaghir (122)

[3] HR Baihaqi dalam Syubul Iman dan As-Sunan Al-Kubra (17337)

[4] Prof Weizwell dari majalah Physician, Amer Famil J. Dr. Muhammad Ali Al-Bazz, Al-Khitan, Dar Al-Manar. Dr. Hasan Syamsi Basya, Asrarul Khitan Tatajalla fi Ath-Thib was Syariah, Ibnu Nafis, Damaskus. Pikers W: Med. Dijest jour April 1977. Rawaiu Ath-Thib Al-Islam: IV, Muhammad Nizar Ad-Daqr.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum