Keajaiban Dalam Khitan
Keajaiban
Dalam Khitan
Al-Khitan
diartikan sebagai pekerjaan orang yang mengkhitan. Al-Khitan juga digunakan
untuk menyebut obyek yang dikhitan. Khitannya laki-laki ialah kulit luar yang
melingkari kepala zakar. Sedangkan khitannya perempuan ialah kulit yang mirip
jengger ayam jantan di atas farji yang dikenal dengan kelentit (klitoris).
Syariat Khitan
Islam telah mensyariatkan umatnya
untuk berkhitan. Bahkan, hal ini yang disyariatkan paling awal berkenaan dengan
perkara fitrah manusia. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah Saw bersabda :
Fitrah
(kesucian) itu ada pada lima hal; (1) Khitan, (2) Menghilangkan bulu kemaluan,
(3) Mencukur kumis, (4) Memotong kuku, dan (5) Mencabut bulu ketiak.”[1]
Hukum Fikih Mengenai Khitan
Ibnul Qayyim berkata, “Fuqaha
berbeda pendapat mengenai hukum khitan. Al-Auzai, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad
berpendapat bahwa khitan adalah wajib. Bahkan, Malik lebih keras lagi pendapatnya
hingga mengatakan, ‘Siapa yang tidak khitan, ia tidak boleh menjadi imam dan
kesaksiannya tidak diterima.’
Sebagian
Fuqaha menukil pendapat dari Imam Malik bahwa khitan adalah Sunnah. Al-Qadhi ‘Iyadh
mengatakan, “Khitan menurut Malik dan Kebanyakan Ulama adalah sunah.” Namun,
sunnah menurut pendapat mereka adalah berdosa bila ditinggalkan. Artinya mereka
meletakkan kedudukannya antara wajib dan sunnah.
Sebagian
fuqaha lainnya menukil pendapat mahzab Syafii dan Sebagian mahzab Maliki bahwa
khitan diwajibkan bagi laki-laki maupun perempuan. Malik dan sahabatnya
berpendapat bahwa khitan sunnah bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan. Sementara
Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan ada
dua Riwayat dan yang paling benar adalah wajib.
Laki-Laki |
Perempuan |
||
Wajib |
Sunnah |
Wajib |
Sunnah |
Al-Auzai,
Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad |
Sebagian
Fuqaha mahzab Maliki |
Sebagian Fuqaha
mahzab Syafii, Maliki, dan Ahmad |
Malik |
Testimoni Ahli Kesehatan
Pada tahun 1990, Prof Weizwell
menulis, “Dulu, saya adalah seorang yang paling membenci khitan. Sampai-sampai,
pada Tahun 1975, saya ikut serta dalam berbagai usaha untuk menentang
pelaksanaannya. Hanya saja, pada awal tahun 80-an, banyak penelitian medis
menunjukkan naiknya persentase kasus radang saluran kencing pada anak yang
tidak dikhitan. Kemudian, saya melakukan pemeriksaan secara mendetail dari
berbagai penelitian tersebut lalu sampai pada satu kesimpulan menakjubkan
tentang khitan. Kini, saya pun berubah menjadi salah satu pendukung khitan. Saya
bahkan mewajibkan khitan kepada setiap anak.”
Hikmah Kesehatan Pada Khitan
A. Bagi
Laki-Laki
Analisa
medis modern menetapkan bahwa beberapa penyakit dalam system reproduksi yang
mematikan sering didapati pada orang yang tidak dikhitan. Mengapa demikian?
1) Mencegah
Peradangan Kepala Zakar
Kulup yang menutupi kepala zakar membentuk sebuah
lubang bercelah kecil yang sulit dibersihkan. Apabila dibiarkan dalam waktu
yang lama (tidak dikhitan) maka bermacam kotoran akan menumpuk. Di dalamnya
juga terdapat benda putih tebal yang keluar dari permukaan kulup yang disebut smegna,
di dalamnya terdapat sisa-sisa air kencing. Sel-sel dalam zakar yang
kemudian terkelupas mendorong perkembangan berbagai macam kuman sehingga
menyebabkan terjadinya radang kepala zakar. Selanjutnya bisa berkembang menjadi
radang yang akut (kronis).
2) Mencegah
Radang Saluran Kencing Pada Anak-Anak
Gen Barc mendapati bahwa 95% dari radang saluran
kencing pada anak-anak terjadi pada mereka yang tidak dikhitan. Dia menegaskan
bahwa dengan mengkhitan setiap anak yang lahir di Amerika Serikat, dapat
mencegah terjadinya lebih dari 50.000 kasus radang saluran air kencing dan
ginjal selama setahun.
3) Mencegah
Penyakit Kelamin
Prof Wiliam Becz, seorang yang pernah bekerja di
negeri Arab lebih dari 20 tahun dan telah memeriksa lebih dari 30 ribu wanita. Ia
menegaskan bahwa wanita-wanita tersebut sangat jarang terkena penyakit kelamin,
terutama sequela, gonorhea (kencing nanah), clamedia, terkomonaz, dan
kanker leher Rahim. Hal itu dikarenakan minimnya perzinaan dan laki-lakinya
berkhitan
4) Mencegah
Kanker
Prof Clodry mengatakan, “Khitan yang dilakukan
pada anak laki-laki pada usia dini telah menurunkan persentase terjadinya
kanker zakar pada diri mereka.”
B. Bagi
Perempuan
Anas bin
Malik Ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda kepada Ummu ‘Athiyah,
seorang juru khitan wanita yang biasa mengkhitan kaum wanita di Madinah, “Jika
kamu mengkhitan wanita maka potonglah sedikit saja dan jangan melebihi batas. Sebab,
hal itu dapat membuat wajah lebih menyenangkan dan lebih disukai suami.”[2]
Dalam Hadist lain Riwayat Abdul Malik
bin Umar, Rasulullah Saw bersabda, “Jika kamu mengkhitan maka jangan melebihi
batas. Sebab, hal itu menguntungkan wanita dan lebih disukai suami.”[3]
Ibnu Qayyim menukil perkataan Al-Mawardi,
“Adapun khitan wanita ialah memotong kulit pada farji, di bagian atas tempat masuknya
zakar dan tempat keluarnya air kencing di atas lubang kecil. Diambil kulit yang
menonjol saja, tidak sampai ke bawahnya.”
Dr. Muhammad Ali Al-Bazz berkomentar, “Inilah
Khitan yang diperintahan oleh Al-Musthafa Saw.”[4]
Referensi :
Sulaiman, Shubhi. (2015). Thibbun Nabawi : 31 Mukjizat ilmiah hadist-hadist Nabi tentang Kesehatan. Istanbul : Cipayung, Jakarta Timur
[1] HR Bukhari (5441) Kitab Al-Libas
[2] HR Thabrani dalam Al-Ausath (2253) dan
Ash-Shaghir (122)
[3] HR Baihaqi dalam Syubul Iman dan As-Sunan
Al-Kubra (17337)
[4]
Prof Weizwell dari majalah Physician,
Amer Famil J. Dr. Muhammad Ali Al-Bazz, Al-Khitan, Dar Al-Manar. Dr. Hasan
Syamsi Basya, Asrarul Khitan Tatajalla fi Ath-Thib was Syariah, Ibnu Nafis, Damaskus.
Pikers W: Med. Dijest jour April 1977. Rawaiu Ath-Thib Al-Islam: IV, Muhammad
Nizar Ad-Daqr.
Komentar
Posting Komentar