Keteguhan Hati Nabi Muhammad Saw Dalam Berdakwah

 

Keteguhan Hati Nabi Muhammad Saw Dalam Berdakwah

 


          Dakwah yang dilakukan Nabi Saw secara terang-terangan ditentang dan ditolak oleh kaum Quraisy dengan alasan bahwa mereka tidak dapat meninggalkan agama yang telah mereka warisi dari nenek moyang mereka, dan sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan mereka.

          Pada saat itulah Rasulullah Saw mengingatkan mereka tentang perlunya membebaskan akal dan pikiran mereka dari belenggu taqlid. Selanjutnya dijelaskan oleh Nabi Saw bahwa tuhan-tuhan yang mereka sembah itu tidak dapat memberi manfaat atau menolak bahaya sama sekali. Tradisi nenek moyang mereka dalam menyembah tuhan-tuhan itu tidak dapat dijadikan alasan kuat untuk diikuti, karena itu adalah taqlid buta. Firman Allah Swt di ayat lain menggambarkan bagaimana jawaban mereka dan kerasnya penolakan mereka, {Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?} (QS Al-Maidah 5 : 104)

          Ketika Nabi Saw mencela tuhan-tuhan mereka, membodohkan mimpi-mimpi mereka, dan mengecam Tindakan taqlid buta kepada nenek moyang mereka dalam menyembah berhala, mereka menentangnya dan sepakat untuk memusuhinya, kecuali pamannya Abu Thalib yang membelanya.

(Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti, Fiqhus Sirati 1990: 72-73)

Kutipan Surat Al-Baqarah ayat 6-7

Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.

Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.

---------------------------------------------------------------------------------------------

Menurut Ibnu Abbas kedua ayat ini diturunkan berkenaan dengan para pendeta Yahudi di sekitar Madinah yang menolak dan mengingkari ciri-ciri kenabian (nubuwwat) Nabi Muhammad Saw. Penafsiran ini menurut At-Tabari adalah penafsiran paling tepat dibandingkan penafsiran yang lain karena kata kufr sendiri secara etimologis berarti menutupi. Kata ini cocok dialamatkan kepada para pendeta Yahudi di Madinah karena mereka telah menyembunyikan dan menutup-nutupi ciri-ciri kenabian (nubuwwat) Nabi Muhammad Saw, padahal mereka sangat mengenali nubuwwat itu seperti mengenali anak-anak mereka sendiri.

(At-Tabari, Jami’u’l Bayani ‘An Ta’wili Ayi’l Qurani, Juz 1, 1420H /2000M : 258-272)

---------------------------------------------------------------------------------------------

NASIHAT & PELAJARAN

1.    Ketika Rasulullah Saw menyampaikan dakwah Islam secara terang-terangan kepada bangsa Quraisy dan bangsa Arab pada umumnya, hal itu mengejutkan mereka karena dianggap sesuatu yang tidak pernah mereka pikirkan atau asing sama sekali. Ini jelas tampak dari reaksi Abu Lahab terhadapnya dan kesepakatan tokoh-tokoh Quraisy untuk memusuhi dan menentangnya.

 

2.    Sebenarnya bisa saja Allah tidak memerintahkan Rasul-Nya untuk memberi peringatan kepada keluarga dan kerabat dekatnya secara khusus karena sudah cukup dengan keumuman perintah-Nya yang lain, yaitu firman-Nya {Maka sampaikanlah (Muhammad) secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.} (QS Al-Hijr 15 : 94). Akan tetapi, perintah memberi peringatan kepada semua anggota keluarga dan kerabat yang disebutkan secara khusus ini mempunyai hikmah tersendiri, yakni mengisyaratkan beberapa tingkatan tanggungjawab yang berkaitan dengan kaum muslimin pada umumnya.

(Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti, Fiqhus Sirati 1990: 73-74)

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum