MAKALAH || Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia

 

MAKALAH

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN INDONESIA

 


 PROFESI AKUNTAN

Saat ini yang dapat disebut sebagai akuntan adalah mereka yang telah lulu dari pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar akuntansi gelar profesi Akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi organisasi profesi Institut Akuntansi Indonesia (IAI).

Dalam setiap organisasi (perusahaan), dapat dibedakan dua jenis laporan akuntansi, yaitu: (1) laporan akuntansi keuangan, atau lebih sering disingkat laporan keuangan (financial statements) saja, dan (2) laporan akuntansi manajemen.

Laporan keuangan terdiri atas neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. Fungsi dari laporan keuangan ini sebagai alat pertanggungjawaban manajemen tentang kinerja organisasi yang dikelolanya kepada para pemangku kepentingan.

Pihak ini sering disebut sebagai akuntan publik, yang fungsi pokoknya melakukan pemeriksaan umum atas laporan keuangan perusahaan sebelum diterbitkan sebagai alat pertanggungjawaban manajemen. Fungsi pokok akuntan publik adalah melakukan pemeriksaan umum atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan setelah melakukan prosedur audit. Karena perannya yang strategis, juga diawasi oleh beberapa institusi pemegang otoritas, seperti: pemerintah (di Indonesia melalui departemen Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) berdasarkan Sarbanes Oxley Act di Amerika Serikat, dan Institusi lain yang terkait.

Sampai saat ini, sudah ada sedikitnya tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti oleh akuntan, yaitu sebagai akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan publik. Selutuh akuntan di Indonesia bernaung di dalam organisasi profesi yang disebut Institusi Akuntan Indonesia (IAI). Sejalan dengan makin bertambahnya spesialisasi bidang-bidang pekerjaan yang dapat digeluti oleh para akuntan, maka terbentuk pula sub-sub organisasi profesi, antara lain: Institut Akuntan Publik Indonesia, Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Institut Akuntan Sektor Publik, dan Institut Akuntan Pendidik Indonesia.

 Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan para akuntan yamg baik bekerja di sektor swasta maupun sektor pemerintah, dapat disebut suatu profesi karena: (1) memerlukan pengetahuan akuntansi dan/atau disiplin ilmu lain yang relevan melalui pendidikan formal;(2) memerlukan keterampilan dalam mengolah data dan menyajikan laporan khususnya dengan memanfaatkan teknologi komputer dan sistem informasi; serta (3) harus mempunyai sikap dan perilaku dan perilaku etis.

 

ORGANISASI INSTITUT AKUNTAN INDONESIA (IAI)

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Dr. Abutari sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.

Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki SiddhartaHendra DarmawanTan Tong Djoe, dan Go TIe Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.          

Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panita Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta untuk menghubungi akuntan lainnya untuk menyatakan pendapat mereka. Dalam hal itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Fo Tie Siem sebagai penulis, Basuki SIddharta sebagai bendahara sedangkan Hendar Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.

Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30 WIB.

Susunan pengurus pertama terdiri dari:

Ketua

: Prof. Dr. Soermardjo Tjitrosidojo

Panitera

: Drs. Mr. Goe Tie Siem

Bendahara

: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)

Komisaris

- Dr. Tan Tong Djoe

- Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:

  1. Prof. Dr. Abutari
  2. Tio Po Tjiang
  3. Tan Eng Oen
  4. Tang Siu Tjhan
  5. Liem Kwie Liang
  6. The Tik Him

Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:

  1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
  2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

 

Kongres dan Ketua IAI Sebelumnya:

Kongres

Tahun/Tempat

Tema

Ketua

 

1957-1963

 

Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo

I-IV

1963-1986

 

Radius Prawiro

V-VI

1986-1994

 

Subekti Ismaun

VII

1994-1998

 

Soedarjono

VIII

1998 di Jakarta

Introspeksi dan Transformasi Profesi Akuntan Memasuki Milenium Baru.

Zaenal Soedjais

KNA dan KLB

2000 di Jakarta

Pradigma Baru profesi Akuntan Memasuki Milenium Ketiga: Good Governance

-

IX

2002 di Jakarta

Pemantapan Profesionalisme Akuntan dalam Perubahan Lingkungan Global

Ahmadi Hadibroto

KLB

2003 di Bandung

Peran Profesi Akuntan Merespons Kebutuhan Peningkatan Transparasi

-

X

2006 di Jakarta

Towards a Greater Transparency and Accountability

Ahmadi Hadibroto

KLB

2007 di Jakarta

Peran Akuntan Dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa

-

XI

2010 di Jakarta

Peran Akuntan dalam meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan global

Mardiasmo

KNA dan KLB

2012 di Yogyakarta

Transformasi Good Governance dari Kepatuhan Menuju Budaya

-

 

Untuk mencapai maksud, tujuan, dan fungsinya, IAI melaksanakan beragam kegiatan diantaranya pendaftaran dan pelayanan keanggotaan; pengembangan dan penyusunan standar akuntansi keuangan; pengembangan dan penegakkan kode etik akuntan; pemberian konsultasi untuk pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi; publikasi; hubungan internasional; menjadi pusat pengetahuan dan pengembangan akuntansi; menjaga dan meningkatkan kompetensi akuntan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan; melaksanakan sertifikasi di bidang akuntansi sebagai tolak ukur standar kualitas keprofesian; serta menjaga kepercayaan pemakai jasa dan masyarakat luas atas hasil kerja profesi akuntan yang tergabung dalam IAI. IAI bermaksud menghimpun potensi Akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunaakan potensi Akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya Akuntan Indonesia untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara. IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjebatani berbagai latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang dan selaras.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) IAI telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah AD ART yang ditetapkan pada Kongres Luar Biasa (KLB) IAI tanggal 27 Juni 2012 sesuai Keputusan Sidang Pleno Tetap KLB  IAI Tahun 2012 Nomor: 05/Kongres Luar Biasa/IAI/VI/2012.

Saat ini IAI merupakan satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

 

Keanggotaan

Pada awalnya keanggotaan IAI adalah perseorangan yang diarahkan untuk memilih Kompartemen sesuai bidang kerja anggota. Anggota IAI bergabung dalam 4 (empat) Kompartemen yang dibentuk IAI kala itu, yaitu IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP), IAI Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI KAPd), IAI Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI KAM), dan IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI KASP).  Pada tanggal 23 Mei 2007 IAI melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang memutuskan IAI adalah organisasi perofesi yang beranggotakan Perseorangan dan Asosiasi.

IAI KAP merubah formatnya menjadi asosiasi akuntan publik independen dengan nama Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pada tanggal 24 Mei 2007. IAI KAP dibubarkan sesuai surat keputusan DPN IAI tanggal 4 Juni 2007 Nomor Kep-22/SK/DPN/IAI/V/2007. Selanjutnya IAPI pada saat yang sama ditetapkan menjadi anggota asosiasi IAI sesuai surat keputusan DPN IAI tanggal 4 Juni 2007 nomor Kep-23/SK/DPN/IAI/V/2007.

IAI KAM juga merubah formatnya menjadi asosiasi independen dengan nama Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). Pada tanggal 1 September 2009 IAI KAM dibubarkan, dan IAMI ditetapkan menjadi anggota asosiasi IAI sesuai surat keputusan DPN IAI nomor Kep-72/SK/DPN/IAI/IX/2009.

Pada saat Kongres XI IAI dilaksanakan 10 Desember 2012, DPN IAI Periode 2010-2014 diberi amanah untuk mengkaji usulan perubahan keanggotaan IAI serta berwenang menentukan tindakan berikutnya.Kongres Luar Biasa IAI dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2012 dengan keputusan IAI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perseorangan, terdiri dari Anggota Utama, Anggota Madya dan Anggota Muda.

 

PROFESI AKUNTAN DALAM SOROTAN

Kemajuan dan pertumbuhan ekonomi pada era Orde Baru juga berdampak positif bagi pertumbuhan dan kemajuan profesi akuntan di Indonesia. Profesi akuntan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik bisnis dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mau tidak mau, berada dalam dalam tekanan berat konflik kepentingan sehingga banyak profesi akuntan juga terseret ke dalam praktik-praktik yang tidak etis. Praktik tidak etis profesi akuntan ini bahkan juga dilakukan oleh sepuluh KAP papan atas.

 

STRUKTUR ETIKA INSTITUT AKUNTAN INDONESIA

Tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi (Prosiding Kongres VIII IAI tahun 1998), yaitu:

a. Kredibilitas.

b. Profesionalisme.

c. Kualitas Jasa.

d. Kepercayaan.

Faktor kunci citra profesi akuntan – yaitu keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri – ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarkat pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat ditentukan oleh tingkat kualitas jasa dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.

Aturan Etika ini disusun oleh masing-masing kompartemen/institusiprofesi sejenis dan disahkan dalam rapat anggota kompartemen/institute yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam Aturan Etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas aturan etika dimaksud. Interpretasi Etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen/institute profesi sejenis yang bersangkutan.

 

STRUKTUR ETIKA INSTITUT AKUNTAN INDONESIA

       Tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

a.       Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

b.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelsa dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

c.       Kualitas Jasa. Keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

d.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

 

       Faktor kunci citra profesi akuntan—yaitu keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri—ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat ditentukan oleh tingkat kualitas jasa dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi. Struktur Kode Etik IAI terdiri atas empat bagian yang disusun berdasarkan struktur/jenjang (hierarchy), yaitu: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interprestasi Aturan Etika, dan (4) Tanya jawab Etika.

 

Prinsip Etika IAI

Saat ini, kode etik IAI yang disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998 terdiri atas delapan prinsip-prinsip yaitu:


1.      Tanggung jawab profesi

2.      Kepentingan publik

3.      Integritas

4.      Objektivitas

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

6.      Kerahasiaan

7.      Perilaku profesional

8.      Standar teknis 


Kepentingan Publik (Prinsip ke-2)

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Prinsip ke-2: Kepentingan Publik menyiratkan hal-hal sebagai berikut:

a.       Masyarakat/publik membutuhkan dan mengandalkan informasi (laporan keuangan, laporan audit) yang dihasilkan oleh profesi akuntan untuk mengambil berbagai jenis keputusan bisnis, ekonomis, dan politis.

b.      Efektivitas keputusan publik ini bergantung pada kualitas informasi yang disampaikan oleh profesi akuntan.

c.       Profesi akuntan akan tetap berada pada posisi penting bila setiap akuntan selalu dapat memelihara kepercayaan publik.

d.      Penghormatan kepada kepercayaan publik ini hanya dapat dilakukan bila setiap akuntan dapat menunjukkan komitmen dan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

 

Tanggung Jawab Profesi (Prinsip ke-1)

Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Prinsip ke-1: Tanggung Jawab Profesi dipelukan sebagai konsekuensi logis dari keharusan profesi akuntan untuk menjaga kepercayaan publik. Prinsip ini menyiratkan arti bahwa:

a.       Publik menuntut tanggung jawab profesi akuntan untuk selalu menjaga kualitas informasi yang disampaikan.

b.      Dalam menjalankan profesinya, setiap akuntan akan sering dihadapkan pada berbagai bentuk benturan kepentingan (conflict of interest), misalnya:

Ø  Kepentingan pribadi versus kepetingan publik

Ø  Kepentingan atasan (untuk akuntan manajemen/akuntan pemerintah) versus kepentingan publik

Ø  Kepentingan klien pemberi tugas (untuk akuntan pemeriksa/auditor independen) dengan kepentingan publik. Untuk itu, akuntan harus selalu lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar (kepentingan publik).

c.       Mengedepankan kepentingan publik hanya dapat dilakukan bila akuntan selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

 

Kompetensi (Prinsip ke-3 sampai dengan prinsip ke-8)

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

       Pengertian kompetensi mencakup tiga ranah, yaitu: kognitif (pengetahuan/knowledge), afeksi (sikap dan perilaku—attitude—meliputi: etika, kecerdasan emosional, dan spiritual), dan psikomotorik (keterampilan teknis/fisik). IAI telah menetapkan enam prinsip etika yang berhubungan dengan keharusan memiliki kompetensi tinggi ini, yaitu:

1.      Kompetensi pada ranah kognitif: Prinsip Kelima—Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

2.      Kompetensi pada ranah afeksi:

a.       Prinsip Ketiga—Integritas

b.      Prinsip Keempat—Objektivitas

c.       Prinsip Keenam—Kerahasiaan

d.      Prinsip Ketujuh—Perilaku Profesional

3.      Kompetensi pada ranah psikomotorik: Prinsip Kedelapan—Standar Teknis

 

Kode Etik / Aturan Etika – IAPI

IAPI sebagai salah satu sub organisasi profesi akuntan publik Indonesia yang bernaung di bawah organisasi induknya -IAI-, telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntansi Publik yang baru yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2010. Sebelumnya, kode etik IAPI ini disebut Aturan Etika yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Prinsip Etika-IAI.

Hal yang unik terjadi, dimana IAPI sebagai salah satu sub organisasi di bawah IAI, justru telah lebih dahulu menetapkan kode etik baru sejalan dengan perkembangan akuntansi dan auditing menuju era global. Sementara itu, IAI sebagai organisasi induk, belum melakukan penyesuaian struktur dan prinsip etika IAI. Akibatnya, saat ini terdapat ketidakterpaduan prinsip etika antara yang ditetapkan oleh IAI dengan prinsip etika yang ada pada Kode Etik IAPI yang baru.Praktik akuntan publik dijalankan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) anggota IAPI. Jasa akuntan publik meliputi pemberian jasa profesional kepada klien yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntansi Publik.

Sedikitnya ada dua hal yang perlu dicatat dari kode etik IAPI yang baru ini. Pertama, prinsip dasar etika IAPI yang hanya ada lima yaitu : integritas, objektivitas, kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Bandingkan dengan kode etik IAI yang jumlahnya ada delapan yang terdiri dari : tanggung jawab profesional, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. Tiga prinsip yang berhuruf tebal tidak lagi tercantum pada prinsip etika IAPI. Kedua, adanya pengaturan baru tentang Ancaman dan Pencegahan, yang tidak diatur/tidak ada dalam Aturan Etika IAPI yang lama.

Ada lima jenis ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu: ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi, ancaman kedekatan, dan ancaman intimidasi. Penjelasan kelima jenis ancaman tersebut dijumpai pada seksi 100.10 Kode Etik IAPI sebagai berikut :

1.      Ancaman kepentingan pribadi terjadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan, maupun kepentingan lainnya dari Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat Praktisi (100.10.a),

2.      Ancaman telaah pribadi terjadi ketika pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus dievaluasi kembali oelh praktisi yang bertanggung jawab atas pertimbangan tersebut (100.10.b),

3.      Ancaman advokasi terjadi ketika Praktisi menyatakan sikap atau pendapat mengenai sesuatu hal yang dapat mengurangi objektivitas selanjutnya dari Praktisi tersebut (100.10.c),

4.      Ancaman kedekatan terjadi ketika Praktisi terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak lain sebagai akibat dari kedekatan hubungannya (100.10.d),

5.      Ancaman intimidasi terjadi ketika Praktisi dihalangi untuk bersikap objektif (100.10.e).

Pencegahan untuk menghilangkan, atau mengurangi ancaman sampai ketingkat yang dapat diterima sehingga kepatuhan terhadap prinsip dasar etika tetap terjaga, dapat dilakukan melalui pencegahan yang dibuat profesi, perundang-undangna, atau peraturan (100.12) mencangkup antara lain :

a.       Persyaratan pendidikan, pelatihan ,dan pengalaman untuk memasuki profesi;

b.      Persyaratan pengembangan dan pendidikan profesional berkelanjutan;

c.       Peraturan tata kelola perusahaan;

d.      Standar profesi;

e.       Prosedur pengawasan dan pendisiplinan dari organisasi profesi atau regulator;

f.        Penelaahan eksernal oleh pihak ketiga yang diberikan kewenangan hukum atas laporan, komunikasi, atau informasi yang dihasilkan oleh praktisi.

Pencegahan dalam lingkungan kerja diatur secara detail pada Bagian B dari Kode Etik Akuntan Publik ini. Penjelasan lebih rinci dari kode etik IAPI ini dapat dilihat lebih lanjut pada buku Pedoman Kode Etik Profesi Akuntansi Publik yang telah diterbitkan oleh IAPI.

 

PENGATURAN DAN PERIZINAN KAP

Fungsi utama organisasi profesi IAI adalah semacam “self regualtory body”, yaitu sebagai wadah untuk mengatur, membina, dan mengawasi kualitas kinerja dan perilaku anggotanya agar selalu dapat menjaga citra porfesinya di mata publik. IAI-KAP atau IAPI sebagai sub-organisasi di bawa IAI memegang peranan penting bagi kehidupan bisnis dan perekonomian. Wujud campur tangna pemerintah dan lembaga legislatif ini dapat dilihat melalui produk peraturan dan perundang-undangan serta pembentukan badan/lembaga pemerintah, antara lain :

a.       Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemberian Gelar Akuntan.

b.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

c.       Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik

d.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK/06/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik (telah dicabut dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008).

e.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik (telah dicabut dengan keluarnya UUNo. 5 Tahun 2011, kecuali ketentuan-ketentuan tertentu dalam masa peralihan);

f.        Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) yang berhubungan dengan audit atas Laporan Keuangan perusahaan-perusahaan yang sedang dan telah menjadi perusahan publik; dan

g.      Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Sementara itu, badan atau lembaga yang berkepentingan langsung untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas kinerja profesi akuntan, antara lain :

a.       Menteri Keuangan Republik Indonesia

b.      Quality Review oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia

c.       Institut Akuntan Indonesia (IAI) dan Kompartemen-kompartemen IAI yang terkait

d.      Dewan Kehormatan IAPI

e.       Dewan Review Mutu IAPI

f.        Bapepam LK

Perbedaan penting antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.01/2008 sebagaimana disampaikan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal-kementrian Keuangan Republik Indonesia (2011) dapat dirangkum sebagi berikut :

Tabel 7.1

Perbedaan UU Akuntan Publik No 5 Tahun 2011 dengan PMK 17/PMK.01/2008

NO.

Substansi

PMK 17/PMK.01/2008

UU NO 5/2011

1

Jenis Jasa

Atestasi

Asurans

Pasal 3

2.

Proses menjadi Akuntan Publik

Persyaratan : Registrasi Akuntan Negara, SI Akuntansi, PPAK, lulusan USAP

Disederhanakan dan basis perserta diperluas: S1, DIV,atau setara (akuntansi dan nonakuntansi), lulus USAP yang diselenggarakan IAPI, pendidikan profesi akuntan publik yang terakreditasi oleh IAPI

Pasal 6

3.

Rotasi Audit

Rotasi AP: 3 tahun

Rotasi KAP : 5 tahun

Rotasi AP dan KAP diatur lebih lanjut dalam PP

Pasal 4

4.

Izin AP

Masa beralaku tidak dibatasi

Izin AP berlaku 5 tahun, dan dapat diperpanjang

Pasal 5

5.

Izin AP asing

Tidak diatur

Diatur

Pasal 7

6.

Bentuk usaha KAP

Perseorangan, Persekutuan, Perdata, Firma

Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UU

Pasal 12

7.

Komposisi rekan dan pegawai KAP warga Negara asing

Tidak diatur

Komposisi rekan KAP :

Jml rekan WNA maks. 1/5 dari seluruh rekan (note : AP WNA tidak dapat mendirikan KAP Perseorangan), Komposisi pegawai KAP : jml pegawai profesional WNA maksimal 1/10, Pemimpin KAP haru AP WNI.

Pasal 13

8.

Rekan non-AP

Tidak ada mekanisme pendaftaran

Diatur mekanisme pendaftarannya

Pasal 14-16

9.

Jumlah pegawai profesional pemeriksa KAP

Minimal 3

Minimal 2

Pasal 27

10.

Benturan kepentingan

Tidak diatur secara eksplisit

Diatur secara umum, detail akan diatur lebih lanjut dalam PMK

Pasal 28

11.

Pihak terasosiasi

Tidak diatur

Diatur

Pasal 52

12.

Larangan rangkap jabatan

Diatur detail

AP dilarang merangkap :

a.       Penjabat Negara

b.      Pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga Negara, atau lembaga lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau

c.       Jabatan lain yang menimbulkan benturan kepentingan.

Pasal 30

13.

Kerja sama antar KAP

Tidak diatur

Organisasi Audit Indoensia (OAI)

Pasal 33-34

14.

Kerja sama KAP dengan KAPA & OAA

Tidak diatur mekanisme pendaftaran bagi KAPA dan OAA

Diatur mekanisme pendaftaran bagi KAPA dan OAA

Pasal 38-40

15.

Kewajiban direview mutu oleh KAPA/OAA

Diatur

Tidak diatur

16.

Asosiasi Profesi Akuntan Publik

Pengakuan IAPI sbg asosiasi profesi akuntan publik

Diatur kewenangan Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan asosiasi tersebut ditetapkan oleh Menteri

Pasal 43-44

17.

Komite Profesi Akuntan Publik

Tidak diatur

Diatur, yang berfungsi : memberikan pertimbangan kepada Menteri, sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif.

Pasal 45-48

18.

Kewenangan Menteri dalam hal pembinaan

Tidak diatur secara jelas

Diatur ketentuan lebih lanjut dalam PP

Pasal 41-42

19.

Sanksi administratif

Diatur 3 jenis sanksi :

a.       Peringatan,

b.      Pembekuan izin,

c.       Pencabutan izin.

Diatur 7 jenis sanksi :

a.       Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban ter tentu,

b.      Peringatan tertulis,

c.       Pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu,

d.      Pembatasan pemberian jasa tertentu,

e.       Pembekuan izin,

f.        Pencabutan izin,dan/atau

g.      Denda,

h.      Diatur lebih lanjut dalam PP

Pasal 53

20.

Ketentuan pidana

Tidak diatur

Diatur ketentuan pidana bagi :

Akuntan Publik, Phak terasosiasi, AP dan KAP palsu

Pasal 55-57

21.

Kedaluarsa tuntutan atau gugatan

Tidak diatur

Diatur 5 tahun

Pasal 58

22.

UU No. 34 Tahun 1954

Peraturan pelaksanaan UU No.34 th. 1954

Ketentuan pasal 4 dan pasal 5 UU No.34 tahun 1954 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

 

Secara garis besar UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntansi Publik terdiri dari 16 bab dan 62 pasal dengan sistematika sebagai terlihat pada Tabel 7-2.

Tabel 7-2

Sistematika UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Bab

Judul

Pasal

I

Ketentuan Umum

1-2

II

Bidang Jasa

3-4

III

Perjanjian Akuntan Publik

5-11

IV

Kantor Akuntan Publik

12-23

V

Hak, Kewajiban dan Larangan

24-31

VI

Pengguanaan Nama KAP

32

VII

Kerja sama KAP

33-40

VIII

Biaya Perizinan

41-42

IX

Asosiasi Profesi AP

43-44

X

Komite Profesi AP

45-48

XI

Pembinaan dan Pengawasan

49-52

XII

Sanksi Administratif

53-54

XIII

Ketentuan Pidana

55-57

XIV

Kedaluwarsa Tuntutan atau Gugatan

58

XV

Ketentuan Peralihan

59

XVI

Ketentuan Penutup

60-62

 

DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno dan Ardana, I Cenik. 2009. Etika Bisnis dan Profesi:Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta : Salemba Empat.

Dikutip dari http://iaiglobal.or.id/v03/tentang_iai/sejarah-iai  .Diakses pada pukul 14.27 WIB

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum