MAKALAH || Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia
MAKALAH
KODE
ETIK PROFESI AKUNTAN INDONESIA
Saat ini yang
dapat disebut sebagai akuntan adalah
mereka yang telah lulu dari pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi
dan telah memperoleh gelar akuntansi gelar profesi Akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan
oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen
Pendidikan Nasional atas rekomendasi organisasi profesi Institut Akuntansi
Indonesia (IAI).
Dalam setiap
organisasi (perusahaan), dapat dibedakan dua jenis laporan akuntansi, yaitu:
(1) laporan akuntansi keuangan, atau lebih sering disingkat laporan keuangan (financial statements) saja, dan (2)
laporan akuntansi manajemen.
Laporan keuangan
terdiri atas neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus
kas, dan catatan laporan keuangan. Fungsi dari laporan keuangan ini sebagai
alat pertanggungjawaban manajemen tentang kinerja organisasi yang dikelolanya
kepada para pemangku kepentingan.
Pihak ini sering
disebut sebagai akuntan publik, yang fungsi pokoknya melakukan pemeriksaan umum
atas laporan keuangan perusahaan sebelum diterbitkan sebagai alat
pertanggungjawaban manajemen. Fungsi pokok akuntan publik adalah melakukan
pemeriksaan umum atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan opini atas
kewajaran laporan keuangan setelah melakukan prosedur audit. Karena perannya
yang strategis, juga diawasi oleh beberapa institusi pemegang otoritas, seperti:
pemerintah (di Indonesia melalui departemen Keuangan Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Public Company Accounting Oversight Board
(PCAOB) berdasarkan Sarbanes Oxley Act
di Amerika Serikat, dan Institusi lain yang terkait.
Sampai saat ini,
sudah ada sedikitnya tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti oleh akuntan,
yaitu sebagai akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan publik. Selutuh
akuntan di Indonesia bernaung di dalam organisasi profesi yang disebut
Institusi Akuntan Indonesia (IAI). Sejalan dengan makin bertambahnya
spesialisasi bidang-bidang pekerjaan yang dapat digeluti oleh para akuntan,
maka terbentuk pula sub-sub organisasi profesi, antara lain: Institut Akuntan
Publik Indonesia, Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Institut Akuntan Sektor
Publik, dan Institut Akuntan Pendidik Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan
bahwa pekerjaan para akuntan yamg baik bekerja di sektor swasta maupun sektor
pemerintah, dapat disebut suatu profesi karena: (1) memerlukan pengetahuan
akuntansi dan/atau disiplin ilmu lain yang relevan melalui pendidikan
formal;(2) memerlukan keterampilan dalam mengolah data dan menyajikan laporan
khususnya dengan memanfaatkan teknologi komputer dan sistem informasi; serta
(3) harus mempunyai sikap dan perilaku dan perilaku etis.
ORGANISASI
INSTITUT AKUNTAN INDONESIA (IAI)
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang
akuntan pribumi, yaitu Dr. Abutari sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan
akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri
adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan
Tong Djoe, dan Go TIe Siem, mereka lulus pertengahan tahun
1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa
mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka
tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants)
dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan
dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi
mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk
mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak
dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panita Persiapan
Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta untuk menghubungi
akuntan lainnya untuk menyatakan pendapat mereka. Dalam hal itu Prof. Soemardjo
duduk sebagai ketua, Fo Tie Siem sebagai penulis, Basuki SIddharta sebagai
bendahara sedangkan Hendar Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat
yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu
pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30 WIB.
Susunan
pengurus pertama terdiri dari:
Ketua |
: Prof. Dr.
Soermardjo Tjitrosidojo |
Panitera |
: Drs. Mr. Goe Tie
Siem |
Bendahara |
: Drs. Sie Bing Tat
(Basuki Siddharta) |
Komisaris |
- Dr. Tan Tong Djoe |
- Drs. Oey Kwie Tek
(Hendra Darmawan) |
Keenam
akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:
- Prof.
Dr. Abutari
- Tio Po
Tjiang
- Tan Eng
Oen
- Tang
Siu Tjhan
- Liem
Kwie Liang
- The Tik
Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan
pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri
Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal
pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
- Membimbing
perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
- Mempertinggi
mutu pekerjaan akuntan.
Kongres
dan Ketua IAI Sebelumnya:
Kongres |
Tahun/Tempat |
Tema |
Ketua |
|
1957-1963 |
|
Prof. Dr. Soemardjo
Tjitrosidojo |
I-IV |
1963-1986 |
|
Radius Prawiro |
V-VI |
1986-1994 |
|
Subekti Ismaun |
VII |
1994-1998 |
|
Soedarjono |
VIII |
1998 di Jakarta |
Introspeksi dan
Transformasi Profesi Akuntan Memasuki Milenium Baru. |
Zaenal Soedjais |
KNA dan KLB |
2000 di Jakarta |
Pradigma Baru
profesi Akuntan Memasuki Milenium Ketiga: Good Governance |
- |
IX |
2002 di Jakarta |
Pemantapan
Profesionalisme Akuntan dalam Perubahan Lingkungan Global |
Ahmadi Hadibroto |
KLB |
2003 di Bandung |
Peran Profesi
Akuntan Merespons Kebutuhan Peningkatan Transparasi |
- |
X |
2006 di Jakarta |
Towards a Greater
Transparency and Accountability |
Ahmadi Hadibroto |
KLB |
2007 di Jakarta |
Peran Akuntan Dalam
Meningkatkan Daya Saing Bangsa |
- |
XI |
2010 di Jakarta |
Peran Akuntan dalam
meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan global |
Mardiasmo |
KNA dan KLB |
2012 di Yogyakarta |
Transformasi Good
Governance dari Kepatuhan Menuju Budaya |
- |
Untuk mencapai maksud, tujuan, dan fungsinya, IAI
melaksanakan beragam kegiatan diantaranya pendaftaran dan pelayanan
keanggotaan; pengembangan dan penyusunan standar akuntansi keuangan;
pengembangan dan penegakkan kode etik akuntan; pemberian konsultasi untuk
pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi; publikasi; hubungan
internasional; menjadi pusat pengetahuan dan pengembangan akuntansi; menjaga
dan meningkatkan kompetensi akuntan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan;
melaksanakan sertifikasi di bidang akuntansi sebagai tolak ukur standar
kualitas keprofesian; serta menjaga kepercayaan pemakai jasa dan masyarakat
luas atas hasil kerja profesi akuntan yang tergabung dalam IAI. IAI
bermaksud menghimpun potensi Akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak
pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. IAI bertujuan mengembangkan dan mendayagunaakan potensi
Akuntan Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya Akuntan Indonesia
untuk didarmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara. IAI berfungsi sebagai
wadah komunikasi yang menjebatani berbagai latar belakang tugas dan bidang
pengabdiannya untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi,
seimbang dan selaras.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) IAI
telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah AD ART yang
ditetapkan pada Kongres Luar Biasa (KLB) IAI tanggal 27 Juni 2012 sesuai
Keputusan Sidang Pleno Tetap KLB IAI Tahun 2012 Nomor: 05/Kongres Luar
Biasa/IAI/VI/2012.
Saat ini IAI merupakan satu-satunya wadah yang
mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota
International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia yang
merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167 asosiasi
profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki
komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi
kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan
anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI
menjadi sekretariat permanen AFA.
Keanggotaan
Pada awalnya keanggotaan IAI adalah perseorangan yang
diarahkan untuk memilih Kompartemen sesuai bidang kerja anggota. Anggota IAI
bergabung dalam 4 (empat) Kompartemen yang dibentuk IAI kala itu, yaitu IAI
Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP), IAI Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI
KAPd), IAI Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI KAM), dan IAI Kompartemen Akuntan
Sektor Publik (IAI KASP). Pada tanggal 23 Mei 2007 IAI melaksanakan
Kongres Luar Biasa (KLB) yang memutuskan IAI adalah organisasi perofesi yang
beranggotakan Perseorangan dan Asosiasi.
IAI KAP merubah formatnya menjadi asosiasi akuntan
publik independen dengan nama Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pada
tanggal 24 Mei 2007. IAI KAP dibubarkan sesuai surat keputusan DPN IAI tanggal
4 Juni 2007 Nomor Kep-22/SK/DPN/IAI/V/2007. Selanjutnya IAPI pada saat yang
sama ditetapkan menjadi anggota asosiasi IAI sesuai surat keputusan DPN IAI
tanggal 4 Juni 2007 nomor Kep-23/SK/DPN/IAI/V/2007.
IAI KAM juga merubah formatnya menjadi asosiasi
independen dengan nama Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). Pada
tanggal 1 September 2009 IAI KAM dibubarkan, dan IAMI ditetapkan menjadi
anggota asosiasi IAI sesuai surat keputusan DPN IAI nomor Kep-72/SK/DPN/IAI/IX/2009.
Pada saat Kongres XI IAI dilaksanakan 10 Desember
2012, DPN IAI Periode 2010-2014 diberi amanah untuk mengkaji usulan perubahan
keanggotaan IAI serta berwenang menentukan tindakan berikutnya.Kongres Luar
Biasa IAI dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2012 dengan keputusan IAI adalah
organisasi profesi yang beranggotakan perseorangan, terdiri dari Anggota Utama,
Anggota Madya dan Anggota Muda.
PROFESI AKUNTAN DALAM SOROTAN
Kemajuan dan
pertumbuhan ekonomi pada era Orde Baru juga berdampak positif bagi pertumbuhan
dan kemajuan profesi akuntan di Indonesia. Profesi akuntan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari praktik bisnis dan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, mau tidak mau, berada dalam dalam tekanan berat konflik
kepentingan sehingga banyak profesi akuntan juga terseret ke dalam
praktik-praktik yang tidak etis. Praktik tidak etis profesi akuntan ini bahkan
juga dilakukan oleh sepuluh KAP papan atas.
STRUKTUR
ETIKA INSTITUT AKUNTAN INDONESIA
Tujuan profesi
akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme
tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada empat kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi (Prosiding Kongres VIII IAI tahun 1998), yaitu:
a. Kredibilitas.
b.
Profesionalisme.
c. Kualitas Jasa.
d. Kepercayaan.
Faktor kunci citra
profesi akuntan – yaitu keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri
– ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarkat pemakai jasa akuntan, sedangkan
tingkat kepercayaan masyarakat ditentukan oleh tingkat kualitas jasa dan
tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi
akuntansi.
Aturan Etika ini
disusun oleh masing-masing kompartemen/institusiprofesi sejenis dan disahkan
dalam rapat anggota kompartemen/institute yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas
hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam Aturan Etika, yang dianggap
memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas aturan etika
dimaksud. Interpretasi Etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk
oleh pengurus kompartemen/institute profesi sejenis yang bersangkutan.
STRUKTUR
ETIKA INSTITUT AKUNTAN INDONESIA
Tujuan profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja
tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan
tersebut, ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
a.
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelsa dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.
Kualitas
Jasa. Keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d.
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Faktor kunci citra profesi akuntan—yaitu keberadaan dan
perkembangan profesi akuntan itu sendiri—ditentukan oleh tingkat kepercayaan
masyarakat pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat
ditentukan oleh tingkat kualitas jasa dan tingkat ketaatan serta kesadaran para
akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi. Struktur Kode Etik IAI
terdiri atas empat bagian yang disusun berdasarkan struktur/jenjang (hierarchy), yaitu: (1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, (3) Interprestasi Aturan Etika, dan (4) Tanya jawab Etika.
Prinsip
Etika IAI
Saat ini, kode etik IAI
yang disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998 terdiri atas delapan
prinsip-prinsip yaitu:
1.
Tanggung jawab profesi
2.
Kepentingan publik
3.
Integritas
4.
Objektivitas
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
6.
Kerahasiaan
7.
Perilaku profesional
8. Standar teknis
Kepentingan
Publik (Prinsip ke-2)
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip ke-2:
Kepentingan Publik menyiratkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Masyarakat/publik membutuhkan dan
mengandalkan informasi (laporan keuangan, laporan audit) yang dihasilkan oleh
profesi akuntan untuk mengambil berbagai jenis keputusan bisnis, ekonomis, dan
politis.
b.
Efektivitas keputusan publik ini
bergantung pada kualitas informasi yang disampaikan oleh profesi akuntan.
c.
Profesi akuntan akan tetap berada pada
posisi penting bila setiap akuntan selalu
dapat memelihara kepercayaan publik.
d.
Penghormatan kepada kepercayaan publik ini
hanya dapat dilakukan bila setiap akuntan dapat menunjukkan komitmen dan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
Tanggung
Jawab Profesi (Prinsip ke-1)
Dalam
menjalankan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Prinsip ke-1:
Tanggung Jawab Profesi dipelukan sebagai konsekuensi logis
dari keharusan profesi akuntan untuk menjaga kepercayaan publik. Prinsip ini
menyiratkan arti bahwa:
a.
Publik
menuntut tanggung jawab profesi akuntan untuk selalu menjaga
kualitas informasi yang disampaikan.
b.
Dalam menjalankan profesinya, setiap
akuntan akan sering dihadapkan pada berbagai bentuk benturan kepentingan (conflict of interest), misalnya:
Ø Kepentingan
pribadi versus kepetingan publik
Ø Kepentingan
atasan (untuk akuntan manajemen/akuntan pemerintah) versus kepentingan publik
Ø Kepentingan
klien pemberi tugas (untuk akuntan pemeriksa/auditor independen) dengan
kepentingan publik. Untuk itu, akuntan harus selalu lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar
(kepentingan publik).
c.
Mengedepankan kepentingan publik hanya
dapat dilakukan bila akuntan selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukan.
Kompetensi
(Prinsip ke-3 sampai dengan prinsip ke-8)
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Pengertian kompetensi mencakup tiga ranah, yaitu: kognitif (pengetahuan/knowledge), afeksi (sikap dan perilaku—attitude—meliputi: etika, kecerdasan
emosional, dan spiritual), dan psikomotorik (keterampilan teknis/fisik). IAI
telah menetapkan enam prinsip etika yang berhubungan dengan keharusan memiliki
kompetensi tinggi ini, yaitu:
1.
Kompetensi pada ranah kognitif: Prinsip
Kelima—Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
2.
Kompetensi pada ranah afeksi:
a. Prinsip
Ketiga—Integritas
b. Prinsip
Keempat—Objektivitas
c. Prinsip
Keenam—Kerahasiaan
d. Prinsip
Ketujuh—Perilaku Profesional
3.
Kompetensi pada ranah psikomotorik:
Prinsip Kedelapan—Standar Teknis
Kode
Etik / Aturan Etika – IAPI
IAPI sebagai salah
satu sub organisasi profesi akuntan publik Indonesia yang bernaung di bawah
organisasi induknya -IAI-, telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi
Akuntansi Publik yang baru yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2010.
Sebelumnya, kode etik IAPI ini disebut Aturan Etika yang merupakan penjabaran
lebih lanjut dari Prinsip Etika-IAI.
Hal yang unik
terjadi, dimana IAPI sebagai salah satu sub organisasi di bawah IAI, justru
telah lebih dahulu menetapkan kode etik baru sejalan dengan perkembangan
akuntansi dan auditing menuju era global. Sementara itu, IAI sebagai organisasi
induk, belum melakukan penyesuaian struktur dan prinsip etika IAI. Akibatnya,
saat ini terdapat ketidakterpaduan prinsip etika antara yang ditetapkan oleh
IAI dengan prinsip etika yang ada pada Kode Etik IAPI yang baru.Praktik akuntan
publik dijalankan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) anggota IAPI. Jasa akuntan
publik meliputi pemberian jasa profesional kepada klien yang dapat berupa jasa
audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan
keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntansi Publik.
Sedikitnya ada dua
hal yang perlu dicatat dari kode etik IAPI yang baru ini. Pertama, prinsip
dasar etika IAPI yang hanya ada lima yaitu : integritas, objektivitas,
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan,
dan perilaku profesional. Bandingkan dengan kode etik IAI yang jumlahnya ada
delapan yang terdiri dari : tanggung
jawab profesional, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi
serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku
profesional, dan standar teknis.
Tiga prinsip yang berhuruf tebal tidak lagi tercantum pada prinsip etika IAPI.
Kedua, adanya pengaturan baru tentang Ancaman dan Pencegahan, yang tidak
diatur/tidak ada dalam Aturan Etika IAPI yang lama.
Ada lima jenis ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu: ancaman kepentingan pribadi,
ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi, ancaman kedekatan, dan ancaman
intimidasi. Penjelasan kelima jenis ancaman tersebut dijumpai pada seksi 100.10
Kode Etik IAPI sebagai berikut :
1.
Ancaman kepentingan pribadi terjadi
sebagai akibat dari kepentingan keuangan, maupun kepentingan lainnya dari
Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat Praktisi
(100.10.a),
2. Ancaman
telaah pribadi terjadi ketika pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus
dievaluasi kembali oelh praktisi yang bertanggung jawab atas pertimbangan
tersebut (100.10.b),
3. Ancaman
advokasi terjadi ketika Praktisi menyatakan sikap atau pendapat mengenai
sesuatu hal yang dapat mengurangi objektivitas selanjutnya dari Praktisi
tersebut (100.10.c),
4. Ancaman
kedekatan terjadi ketika Praktisi terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak
lain sebagai akibat dari kedekatan hubungannya (100.10.d),
5.
Ancaman intimidasi terjadi ketika Praktisi
dihalangi untuk bersikap objektif (100.10.e).
Pencegahan untuk menghilangkan, atau
mengurangi ancaman sampai ketingkat yang dapat diterima sehingga kepatuhan
terhadap prinsip dasar etika tetap terjaga, dapat dilakukan melalui pencegahan yang
dibuat profesi, perundang-undangna, atau peraturan (100.12) mencangkup antara
lain :
a.
Persyaratan pendidikan, pelatihan ,dan
pengalaman untuk memasuki profesi;
b. Persyaratan
pengembangan dan pendidikan profesional berkelanjutan;
c. Peraturan
tata kelola perusahaan;
d. Standar
profesi;
e. Prosedur
pengawasan dan pendisiplinan dari organisasi profesi atau regulator;
f.
Penelaahan eksernal oleh pihak ketiga yang
diberikan kewenangan hukum atas laporan, komunikasi, atau informasi yang
dihasilkan oleh praktisi.
Pencegahan
dalam lingkungan kerja diatur secara detail pada Bagian B dari Kode Etik
Akuntan Publik ini. Penjelasan lebih rinci dari kode etik IAPI ini dapat
dilihat lebih lanjut pada buku Pedoman Kode Etik Profesi Akuntansi Publik yang
telah diterbitkan oleh IAPI.
PENGATURAN
DAN PERIZINAN KAP
Fungsi utama
organisasi profesi IAI adalah semacam “self regualtory body”, yaitu sebagai
wadah untuk mengatur, membina, dan mengawasi kualitas kinerja dan perilaku
anggotanya agar selalu dapat menjaga citra porfesinya di mata publik. IAI-KAP
atau IAPI sebagai sub-organisasi di bawa IAI memegang peranan penting bagi
kehidupan bisnis dan perekonomian. Wujud campur tangna pemerintah dan lembaga
legislatif ini dapat dilihat melalui produk peraturan dan perundang-undangan serta
pembentukan badan/lembaga pemerintah, antara lain :
a.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang
Pemberian Gelar Akuntan.
b. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
c. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
d. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK/06/2003 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
(telah dicabut dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008).
e. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik (telah
dicabut dengan keluarnya UUNo. 5 Tahun 2011, kecuali ketentuan-ketentuan
tertentu dalam masa peralihan);
f.
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) yang berhubungan dengan audit atas Laporan
Keuangan perusahaan-perusahaan yang sedang dan telah menjadi perusahan publik;
dan
g.
Peraturan perundang-undangan lain yang
relevan.
Sementara itu, badan atau lembaga
yang berkepentingan langsung untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas
kinerja profesi akuntan, antara lain :
a.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
b. Quality
Review oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan Republik
Indonesia
c. Institut
Akuntan Indonesia (IAI) dan Kompartemen-kompartemen IAI yang terkait
d. Dewan
Kehormatan IAPI
e. Dewan
Review Mutu IAPI
f.
Bapepam LK
Perbedaan penting antara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
17/PMK.01/2008 sebagaimana disampaikan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa
Penilai Sekretariat Jenderal-kementrian Keuangan Republik Indonesia (2011)
dapat dirangkum sebagi berikut :
Tabel 7.1
Perbedaan UU Akuntan Publik No 5 Tahun 2011 dengan PMK
17/PMK.01/2008
NO. |
Substansi |
PMK 17/PMK.01/2008 |
UU NO 5/2011 |
1 |
Jenis
Jasa |
Atestasi |
Asurans Pasal 3 |
2. |
Proses
menjadi Akuntan Publik |
Persyaratan
: Registrasi Akuntan Negara, SI Akuntansi, PPAK, lulusan USAP |
Disederhanakan dan basis perserta
diperluas: S1, DIV,atau setara (akuntansi dan nonakuntansi), lulus USAP yang diselenggarakan
IAPI, pendidikan profesi akuntan publik yang terakreditasi oleh IAPI Pasal 6 |
3. |
Rotasi
Audit |
Rotasi
AP: 3 tahun Rotasi
KAP : 5 tahun |
Rotasi AP dan KAP diatur lebih
lanjut dalam PP Pasal 4 |
4. |
Izin
AP |
Masa
beralaku tidak dibatasi |
Izin AP berlaku 5 tahun, dan dapat
diperpanjang Pasal 5 |
5. |
Izin
AP asing |
Tidak
diatur |
Diatur Pasal 7 |
6. |
Bentuk
usaha KAP |
Perseorangan,
Persekutuan, Perdata, Firma |
Perseorangan, Persekutuan Perdata,
Firma, Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan
Publik, yang diatur dalam UU Pasal 12 |
7. |
Komposisi
rekan dan pegawai KAP warga Negara asing |
Tidak
diatur |
Komposisi rekan KAP : Jml rekan WNA maks. 1/5 dari
seluruh rekan (note : AP WNA tidak dapat mendirikan KAP Perseorangan),
Komposisi pegawai KAP : jml pegawai profesional WNA maksimal 1/10, Pemimpin
KAP haru AP WNI. Pasal 13 |
8. |
Rekan
non-AP |
Tidak
ada mekanisme pendaftaran |
Diatur mekanisme pendaftarannya Pasal 14-16 |
9. |
Jumlah
pegawai profesional pemeriksa KAP |
Minimal
3 |
Minimal 2 Pasal 27 |
10. |
Benturan
kepentingan |
Tidak
diatur secara eksplisit |
Diatur secara umum, detail akan
diatur lebih lanjut dalam PMK Pasal 28 |
11. |
Pihak
terasosiasi |
Tidak
diatur |
Diatur Pasal 52 |
12. |
Larangan
rangkap jabatan |
Diatur
detail |
AP dilarang merangkap : a. Penjabat
Negara b. Pimpinan
atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga Negara, atau lembaga lain yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau c. Jabatan
lain yang menimbulkan benturan kepentingan. Pasal
30 |
13. |
Kerja
sama antar KAP |
Tidak
diatur |
Organisasi Audit Indoensia (OAI) Pasal 33-34 |
14. |
Kerja
sama KAP dengan KAPA & OAA |
Tidak
diatur mekanisme pendaftaran bagi KAPA dan OAA |
Diatur mekanisme pendaftaran bagi
KAPA dan OAA Pasal 38-40 |
15. |
Kewajiban
direview mutu oleh KAPA/OAA |
Diatur |
Tidak diatur |
16. |
Asosiasi
Profesi Akuntan Publik |
Pengakuan
IAPI sbg asosiasi profesi akuntan publik |
Diatur kewenangan Asosiasi Profesi
Akuntan Publik dan asosiasi tersebut ditetapkan oleh Menteri Pasal 43-44 |
17. |
Komite
Profesi Akuntan Publik |
Tidak
diatur |
Diatur, yang berfungsi : memberikan
pertimbangan kepada Menteri, sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan
dan pengenaan sanksi administratif. Pasal 45-48 |
18. |
Kewenangan
Menteri dalam hal pembinaan |
Tidak
diatur secara jelas |
Diatur ketentuan lebih lanjut dalam
PP Pasal 41-42 |
19. |
Sanksi
administratif |
Diatur
3 jenis sanksi : a. Peringatan, b. Pembekuan
izin, c. Pencabutan
izin. |
Diatur 7 jenis sanksi : a. Rekomendasi
untuk melaksanakan kewajiban ter tentu, b. Peringatan
tertulis, c. Pembatasan
pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, d. Pembatasan
pemberian jasa tertentu, e. Pembekuan
izin, f.
Pencabutan izin,dan/atau g. Denda, h. Diatur
lebih lanjut dalam PP Pasal
53 |
20. |
Ketentuan
pidana |
Tidak
diatur |
Diatur ketentuan pidana bagi : Akuntan Publik, Phak terasosiasi,
AP dan KAP palsu Pasal 55-57 |
21. |
Kedaluarsa
tuntutan atau gugatan |
Tidak
diatur |
Diatur 5 tahun Pasal 58 |
22. |
UU
No. 34 Tahun 1954 |
Peraturan
pelaksanaan UU No.34 th. 1954 |
Ketentuan pasal 4 dan pasal 5 UU
No.34 tahun 1954 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 60 |
Secara garis besar UU No 5 tahun 2011 tentang Akuntansi Publik terdiri dari 16 bab dan 62 pasal dengan sistematika sebagai terlihat pada Tabel 7-2.
Tabel 7-2
Sistematika UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Bab |
Judul |
Pasal |
I |
Ketentuan Umum |
1-2 |
II |
Bidang Jasa |
3-4 |
III |
Perjanjian Akuntan Publik |
5-11 |
IV |
Kantor Akuntan Publik |
12-23 |
V |
Hak, Kewajiban dan Larangan |
24-31 |
VI |
Pengguanaan Nama KAP |
32 |
VII |
Kerja sama KAP |
33-40 |
VIII |
Biaya Perizinan |
41-42 |
IX |
Asosiasi Profesi AP |
43-44 |
X |
Komite Profesi AP |
45-48 |
XI |
Pembinaan dan Pengawasan |
49-52 |
XII |
Sanksi Administratif |
53-54 |
XIII |
Ketentuan Pidana |
55-57 |
XIV |
Kedaluwarsa Tuntutan atau Gugatan |
58 |
XV |
Ketentuan Peralihan |
59 |
XVI |
Ketentuan Penutup |
60-62 |
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno
dan Ardana, I Cenik. 2009. Etika Bisnis
dan Profesi:Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta : Salemba Empat.
Dikutip
dari http://iaiglobal.or.id/v03/tentang_iai/sejarah-iai .Diakses pada pukul 14.27 WIB
Komentar
Posting Komentar