MAKALAH || Hubungan Negara dan Agama di Indonesia

 MAKALAH

Hubungan Negara dan Agama di Indonesia

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah mmeberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.

            Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan nabi agung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang paling benar yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta.

Selanjutnya dengan rendah hati kami meminta kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini supaya selanjutnya dapat kami revisi kembali. Karena kami sangat menyadari, bahwa makalah yang telah kami buat ini masih memiliki banyak sekali kekurangan.

Kami ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah mendukung serta membantu kami selama proses penyelesaian makalah ini hingga rampungnya makalah ini.

Demikianlah yang dapat kami haturkan, kami berharap supaya makalah yang telah kami buat ini mampu memberikan manfaat kepada setiap pembacanya.

 

 

 

 

                                                                        Surabaya, September 2018

 

 

                                                                                       Penulis

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar..................................................................................... i

Daftar Isi.............................................................................................. ii

BAB I

1.1 Latar Belakang…………………………………………………….        1

1.2 Rumusan Masalah…………………………………………………        1

BAB II

2.1 Dasar Hukum Hubungan Negara dan Agama…………………….         2

2.2 Pentingnya Agama dalam Suatu Negara………………………….         5

2.3 Hubungan Negara dengan Agama………………………………...         7

2.4 Sejarah Kepercayaan Religi di Indonesia…………………………         10

2.5 Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia……………………         16

BAB III

3.1 Kesimpulan……………………………………………………….         20

3.2 Daftar Pustaka……………………………………………………          21



BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.    LATAR BELAKANG

Negara merupakan subjek Hukum Internasional yang terpenting (par Excellence) di banding dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya, sebagai subjek hukum internasional Negara memiliki hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Menurut R. Kranenburg Negara adalah organisasi  kekuasaan yang diciptakan oleh kelompok manusia yang disebut bangsa sedangkan menurut Logeman Negara adalah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa. Kusumaatmaja, Mochtar, 1981, Pengantar Hukum Internasional Buku I Bagian Umum, Binacipta, Bandung.

Agama merupakan sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.

 

 

B.    RUMUSAN MASALAH

            1         Apa yang mendasari dalam Hukum Hubungan Negara dengan Agama?

            2         Apa pentingnya Agama dalam suatu Negara?

            3         Bagaimana keterkaitan Negara dengan Agama?

            4         Mengapa di Indonesia terdapat banyak Agama?

            5         Bagaimana cara menjaga toleransi beragama agar tetap utuh?

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1. Dasar Hukum Hubungan Negara dan Agama

            Dalam sejarah di Indonesia, sebelum terbentuknya Negara Indonesia Merdeka telah banyak sekali aliran agama di Indonesia. Ada agama Hindu, Budha, Islam, Kristen. Hal ini terbukti adanya kerajaan-kerajaan bercorak hindu dan Budha seperti kerajaan besar Sriwijaya dan Majapahit, juga ada kerajaan bercorak islam yang besar seperti kerajaan Demak. Itu artinya para pemeluk agama terdahulu telah sepakat dan bersatu melawan penjajah di Indonesia sampai mereka merdeka. Sehingga kemerdekaan Indonesia adalah hasil dari persatuan rakyat-rakyat Indonesia yang telah memiliki kepercayaan dan agamanya masing-masing.

            Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alenia ke-3 telah dijelaskan “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Pembukaan UUD NRI tahun 1945 itu mengikrarkan dengan setegas-tegasnya bahwa Negara Republik Indonesia itu dapat terwujud disebabkan oleh (1) Berkat Rahmat Tuhan; (2) perjuangan pergerakan kemerdekaan, atau dengan singkat bahwa perjuangan umat manusia Indonesia dengan berkat rahmat Tuhan berhasil mewujudkan Republik Indonesia Merdeka!1

 

__________________________________________________________________

1.     R. Moh. Ali. Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia.(Yogyakarta:LkiS 2012)

 

Maka jelaslah dasar kehidupan kebangsaan ialah keyakinan bahwa Tuhan memberkahi dan memenuhi hajat manusia (heteronomy) asal manusia itu sendiri dengan nyata memperjuangkan nasibnya (autonomy). Manusia dapat menentukan nasibnya dengan Rahmat Tuhan! Manusia berjuang menentukan nasibnya sendiri berdasarkan pada keyakinan bahwa “Kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.” Dengan demikian Tuhan pasti menganugerahkan kemerdekaan itu. Akan tetapi, umat Indonesia memperjuangkan kemerdekaannya tidak hanya untuk merebut kemerdekaannya saja. Kemerdekaan itu diperjuangkan sebagai syarat mutlak untuk dapat menyelenggarakan kehidupan-kehidupan yang bebas, adil, dan makmur.

Terlebih dalam Dasar Negara Indonesia yakni Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap warga di Indonesia berhak dan wajib untuk mempunyai agama sebagai kepercayaan mereka. Agama islam wajib dan berhak melaksanakan ibadahnya shalat di masjid, agama kristen berhak beribadah dihari minggu di gereja, agama budha beribadah di wihara, hindu beribadah di pura, dan agama konghucu di kelenteng tanpa adanya gangguan dari pihak lain.

            Jaminan kebebasan secara konstitusional dalam memilih agama dijelaskan pada pasal 29  ayat 1-2 UUD NRI tahun 19452 “(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dengan demikian, setiap individu berhak memilih agamanya tanpa adanya tekanan dari pihak lain, tanpa ada paksaan, dan tanpa adanya penindasan. Orang yang tidak mempunyai agama (Atheis) tidak diperbolehkan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Yang boleh menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang yang memiliki agama resmi di Indoensia.

 

__________________________________________________________________

2. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 29

Berikutnya ialah dalam pasal 28E ayatayatnya dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu berbunyi sebagai berikut :              

1.     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.3

2.     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3.     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kedua ketentuan konstitusional tersebut di atas merupakan landasan hukum bagi kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut masing-masing agama bagi setiap warga Negara Republik Indonesia. Kedua ketentuan konstitusional tersebut adalah jaminan konstitusional yang terkait erat dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Sejumlah instrumen HAM nasional maupun internasional menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut masing-masing agamanya. Bertolak dari ketentuan konstitusional tersebut, diturunkan sejumlah instrumen HAM nasional seperti dalam UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam pasal 22 ayat-ayatnya menentukan sebagai berikut :

1.     “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

2.     Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”4

 

__________________________________________________________________

3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM


2.2. Pentingnya agama dalam suatu Negara

Piagam Madinah yang dirumuskan oleh Nabi saw menjadi saksi sejarah bahwa mulai sejak perkembangan awal, agama Islam telah berperan penting dalam pentas politik kenegaraan untuk memperpersatukan seluruh warga masyarakat dalam ikatan perjanjian politik kenegaraan, bukan dalam ikatan ideologi agama Islam. Norma-norma agama Islam berlaku sejak berdirinya

negara Madinah yang dibangun oleh Nabi saw. Implementasi norma agama Islam berjalan lancar tanpa ada kontroversi di kalangan warga masyarakat yang majemuk di Madinah. Pada periode Madinah, pluralitas hidup beragama juga semakin terasa, kebijakan Nabi saw sebagai pemimpin negara Madinah telah mampu memayungi pluralitas hidup warga masyarakat tersebut.

            Fleksibilitas atau ke-hanifan keberlakuan norma agama Islam mengalami perubahan drastis sejak muncul gerakan modernisasi dari dunia Barat yang hendak mengubah peta politik dunia menjadi sekuler,11 termasuk di dunia Islam. gerakan perlawanan yang berlebihan yang kemudian melahirkan gerakan-gerakan politik yang formalistik, bahkan jauh dari substansi norma agama Islam.

             Dalam kehidupan politik keindonesiaan, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menilai bahwa gerakan Wahabi atau Ikhwanul Muslimin telah melakukan upaya-upaya pemberangusan Islam budaya dengan budaya asing yang belum tentu berasal dari norma agama Islam. Gus Dur menuturkan, misalnya gerakan Wahabi atau Ikhwanul Muslimin yang berkembang di negara Indonesia, telah berusaha melenyapkan budaya bangsa Indonesia dengan usaha mengganti budaya asing yang bernuansa Wahabi, tetapi diklaim sebagai budaya Islam. Yang sangat menggelisahkan, gerakan Wahabi sudah mulai merasuk ke dalam institusi pemerintahan Indonesia, bahkan juga melakukan infiltrasi ke Majlis Ulama Indonesia.

           

 

Lahirnya gerakan pendirian negara agama tidak lepas dari masalah belum selesainya pemahaman yang komprehensif mengenai pembangunan hubungan antara agama dan negara yang ideal, sehingga gerakan-gerakan formalisasi agama dalam kehidupan kenegaraan selalu muncul pada setiap kurun waktu atau masa. Oleh sebab itu, kajian mengenai pembangunan hubungan antara agama dan negara yang ideal memiliki makna yang penting dalam kehidupan negara di Indonesia.

Gerakan formalisasi agama dalam bentuk pendirian negara agama (Islam) dalam kehidupan kenegaraan tersebut pada dasarnya juga pernah muncul pada awal Kemerdekaan RI. Gerakan pendirian negara agama tidak selesai setelah disepakatinya ideologi Pancasila dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa antara Mohammad Hatta dengan KH Abdul Wahid Hasyim dkk, tetapi gerakan itu masih terus bermunculan di belakangan hari seperti gerakan pendirian negara Islam di Jawa Barat yang dipelopori Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo, Kahar Muzakkar di Sulawesi, dan Daud Beureueh di Aceh.

            Lahirnya gerakan pendirian negara agama tidak lepas dari masalah belum selesainya pemahaman yang komprehensif mengenai pembangunan hubungan antara agama dan negara yang ideal, sehingga gerakan-gerakan formalisasi agama dalam kehidupan kenegaraan selalu muncul pada setiap kurun waktu atau masa. Oleh sebab itu, kajian mengenai pembangunan hubungan antara agama dan negara yang ideal memiliki makna yang penting dalam kehidupan negara di Indonesia.


2.3. Hubungan Negara dengan Agama

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki keberagaman di dalamnya, termasuk kepercayaan tiap suku bangsa. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar tersebut. Masyarakat bangsa Indonesia dapat menganut berbagai agama karena berdasarkan kitab suci yang diyakininya. 

Karena memiliki Agama / kepercayaan yang berbeda, maka terbentuklah Undang-Undang Dasar yang merupakan dokumen hukum guna mewujudkan citacita bersama setiap rakyat Indonesia. Ketentuan mengenai agama telah diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29 yang berbunyi : 

1. Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa

2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu 

Meskipun agama telah tertulis dalam UUD yang merupakan landasan konstitusional Negara Indonesia, tetapi hubungan antara Agama dengan Negara, masih menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli   

Karena pada hakikatnya Negara memiliki berbagai macam suku, agama, ras, kebudayaan, dll, Yang merupakan suatu persekutuan hidup bersama dengan manusia lain, maka negara mempunyai sebab akibat langsung dengan manusia.

 

 

 

 

 

Dari beberapa uraian tersebut maka dapat diyakini, keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan agama dan Negara. Berikut di uraikan beberapa perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham, sebagai berikut : 

A. Hubungan Agama Dan Negara Menurut Islam Menurut pandangan Munawir Sjadzali yang merupakan Menteri Agama Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan berpendapat, terdapat tiga aliran yang menggapi hal tersebut yaitu : 

1)     Pertama, aliran yang menggapi bahwa Islam adalah agama yang paripurna (lengkap) yang mencakup segala-galanya1, termasuk masalah negara. sebagai contoh yaitu, bagi kubu islam, selain umat islam merupakan elemen terpenting dari perjuangan kemerdekaan, agama islam memuat ajaran yang lebih lengkap dan lebih rinci dari pancasila. Oleh karena itu pancasila harus menjadi bagian dari islam dan bukan islam yang menjadi bagian dari pancasila 

2)     Kedua, aliran yang mengatakan bahwa Islam tidak ada hubungannya dengan negara, karena Islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan. Menurut aliran ini, Nabi Muhammad tidak punya misi untuk mendirikan suatu negara.                                                              

3)     Ketiga, aliran ini berpendapat bahwa Islam tidak mencakup segalagalanya, tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat, termasuk bernegara. Oleh karena itu, dalam bernegara, umat Islam harus  mengembangkan dan melaksanakan  nilai-nilai dan etika yang diajarkan secara garis besar oleh Islam. 

 

__________________________________________________________________1 Yudi Latif, Negara Paripurna, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,  2015, hlm. 91.

 

 

 

2. Hubungan Agama Dan Negara Menurut Komunisme 

Komunisme merupakan ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama.2 

Orang-orang ini merupakan para pengusung paham materialisme atau juga orang yang memetingkan kebendaan semata. Dalam memberikan penjelasann tunggal tentang realitas, materialisme bersebarangan dengan idealisme. Materialisme tidak mengakui adanya entitas-entitas nonmaterial seperti Tuhan, Malaikat, setan, roh, dan sebagainya. Hanya realitas satusatunya adalah materi dan segala sesuatu merupakan manifestasi dari aktivitas materi. 

Sebagai contoh, Apabila seorang warga Negara merasa tidak yakin akan semua agama yang ada karena ia lebih meyakini kepercayaan mereka bebas untuk tidak beragama karena disini Negara tidak mengurus seorang warga Negara untuk harus memiliki satu agama

3. Hubungan Agama Dan Negara Menurut Paham Sekular

Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara dalam Negara. 

Dalam paham ini Negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia, sedangkan urusan agama adalah hubungan manusia dengan tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat dipersatukan meskipun memisahkan antara agama dan negara umumnya Negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.

 

__________________________________________________________________

2.  Wikipedia

 

2.4. Sejarah Kepercayaan Religi di Indonesia

Indonesia terletak pada wilayah khatulistiwa yang sangat strategis bagi masuk dan berkembangnya agama-agama di dunia. Sejak abad ke-2 sampai dengan ke-21 Masehi, Indonesia telah mengakui keberadaan 6 agama resmi, yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu. Agama-agama tersebut memiliki dinamika dan latar belakang sendiri-sendiri. Sebagian besar dari agamaagama tersebut datang memiliki kesamaan ciri, yaitu pada awalnya mereka datang dengan misi perdagangan.[1]

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Rempah-rempah yang menjadi komoditas utama negeri ini sangat dicari khususnya oleh orang-orang Eropa pada masa silam. Lewat penjelajahan samudera, orang-orang Eropa sampai ke Indonesia untuk membeli rempah-rempah langsung dari tempat asalnya untuk kemudian dijual di negerinya. Selain datang untuk mencari rempah-rempah, mereka juga melakukan kolonialisme dan penyebaran agama kristen lewat semboyan Gold, Glory, and Gospel.

Wilayah yang terdiri atas banyak pulau juga telah menjadi salah satu penyebab keberagaman agama di Indonesia. Alasannya dapat ditinjau dari aspek keterjangkauan. Pulau-pulau yang sejarahnya lebih sering dikunjungi para pedagang asing akan memiliki tingkat kemajemukan agama yang lebih besar, contohnya adalah kepulauan Maluku. Sementara pulau-pulau yang jarang dikunjungi cenderung memiliki tingkat kemajemukan agama yang lebih rendah, contohnya pulau Papua dan pulau Sumba.

            Sebelum Eropa datang ke Indonesia, di Indonesia masih belum banyak yang beragama. Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan di Nusantara enunjukan corak pemerintahan agama, sebagaimana umumnya pola pemerintahan masa itu dimanapun.

Pada masa perdagangan kuno, kota-kota di pesisir Pulau Sumatra dan Jawa berkembang menjadi pusat perdagangan. Pedagang yang singgah di kota-kota pesisir tersebut tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Hal itu terjadi karena letak Kepulauan Indonesia berada di daerah yang strategis, yaitu di antara dua benua dan dua samudra. Keadaan ini menyebabkan Indonesia menjadi daerah yang dilewati jalur perdagangan dan pelayaran internasional dan berakibat pula masuknya pengaruh hindu-buddha.

Satu di antara bangsa yang berinteraksi dengan penduduk kepulauan di Indonesia adalah bangsa India. Interaksi itu terjalin sejalan dengan meluasnya hubungan perdagangan antara India dan Cina. Hubungan itu yang mendorong pedagang-pedagang India dan Cina datang ke kepulauan di Indonesia. Menurut van Leur, barang yang diperdagangkan dalam pasar internasional saat itu adalah barang komoditas yang bernilai tinggi. Barang-barang itu berupa logam mulia, perhiasan, berbagai barang pecah belah, serta bahan baku yang diperlukan untuk kerajinan. Dua komoditas penting yang menjadi primadona pada awal masa sejarah di Kepulauan Indonesiaadalah gaharu dan kapur barus. Kedua komoditas itu merupakan bahan baku pewangi yang paling digemari oleh bangsa India dan Cina. Interaksi dengan kedua bangsa itu membawa perubahan pada bentuk tata negara di beberapa daerah di Kepulauan Indonesia. Juga perubahan dalam susunan kemasyarakatan dan sistem kepercayaan. Sejak saat itu pula pengaruh-pengaruh Hindu-Buddha berkembang di Indonesia. 2

 

 

 

 

 

 

 

 

__________________________________________________________________

2.  Restu Gunawan. Sejarah Indonesia . Cetakan ke-IV Edisi Revisi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

2.4.1 Sejarah Masuknya Agama Hindu-Budha

 

Dari hubungan perdagangan, muncul beberapa teori mengenai proses masuknya budaya Hindu-Buddha ke Indonesia. Teori-teori tersebut antara lain sebagai berikut:

 

a. Teori Brahmana

Teori Brahmana dikemukakan oleh van Leur sebagai reaksi terhadap Teori Waisya dan Teori Ksatria. Teori ini merujuk pada peranan golongan Brahmana India yang datang atas undangan para penguasa Indonesia untuk menyebarkan agama Hindu. Van Leur menye butkan bahwa kontak penguasa Indonesia dengan penguasa India terjadi berkat hubungan dagang. Dalam kontak tersebut, banyak orang Indonesia yang datang ke India untuk belajar.

Penguasa-penguasa wilayah Nusantara ingin mendapat status terhormat di mata tamu-tamunya, yaitu para pedagang asing dari India dan Cina. Mereka kemudian mengundang para Brahmana dari India. Sebagian dari mereka kemudian memutuskan untuk memeluk agama Hindu agar memperoleh penetapan sebagai kasta kesatria melalui upacara wratyastoma yang harus diselenggarakan oleh seorang brahmana.

b. Teori Ksatria

Teori Ksatria dikemukakan oleh C.C. Berg yang menyatakan bahwa Indonesia pernah menjadi koloni bangsa India. Golongan yang melakukan kolonisasi tersebut adalah golongan Ksatria. Berdasarkan kolonisasi ini, secara tidak langsung agama dan kebudayaan Hindu-Buddha mulai masuk ke wilayah Indonesia.

Agama Hindu-Buddha masuk ke Indonesia akibat pengaruh para bangsawan. Teori ini dikemukakan F.D.K. Bosch yang beranggapan bahwa telah terjadi kolonisasi oleh orang-orang India. Daerah koloni ini menjadi pusat penyebaran budaya India. Bahkan ada yang berpendapat bahwa kolonisasi yang terjadi disertai penaklukan melalui perang. Pemegang peranan terhadap proses masuknya kebudayaan Hindu-Buddha di Indonesia adalah golongan prajurit atau kasta kesatria.

 

c. Teori Waisya

Teori Waisya merujuk pada peranan para pedagang India dalam penyebaran agama dan kebudayaan Hindu-Buddha di Indonesia yang diikuti dengan proses perkawinan antara pedagang India dan wanita pribumi. Teori yang dikemukakan oleh N.J. Krom ini banyak dianut oleh para ahli

Menurutnya N.J. Krom, golongan kesatria bukan merupakan golongan terbesar di antara orang-orang India yang datang ke Indonesia. Krom berpendapat bahwa masuknya Hindu-Buddha ke Indonesia karena peranan kepada kasta waisya (pedagang). Mereka menetap di Indonesia kemudian menyebarkan kebudayaan India melalui hubungan dengan penguasa di Indonesia. Krom mengisyaratkan telah terjadi perkawinan antara pedagang India dan penduduk asli Indonesia.

Pada masa kerajaan Hindu Kutai di Kalimantan, kasta yang paling tinggi dan berperan penting dalam kerajaan adalah kasta Brahmana (agamawan). Sementara di kerajaan Sriwijaya, para rajanya bertindak sebagai pelindung agama Budha dan memberikan perhatian Khususpada penyebaran agama melaluilembaga Pendidikan yang mereka dukung. Selama berada dalam pengaruh agama Hindu maupun setelah penetrasi agama Budha.

 

2.4.2 Masuknya Islam di Indonesia

          Islam datang ke Nusantara melalui perdagangan, sosial, dan pengajaran. Berdasarkan berita Cina dari zaman Dinasti Tang, Islam masuk ke Indonesia sekitar abad ke-7. Berita itu menyebutkan adanya serangan orang-orang Ta shish terhadap Kerajaan Ho-Ling yang pada waktu itu diperintah oleh Ratu Sima. Ta shih ini ditafsirkan sebagai orang-orang Arab. Hal itu diperkuat oleh berita Jepang (784 M) yang menyebutkan tentang adanya perjalanan pendeta Kanshih.

 

Menurut berita Cina, agama Islam disebarkan oleh orang-orang Arab. S.Q. Fatimi dalam bukunya Islam Comes to Malaysia mengemukakan bahwa Islam berasal dari Benggala. Snouck Hurgronye berpendapat bahwa Islam disebarkan ke Indonesia oleh para pedagang muslim dari Gujarat (India). Menurutnya, Islam tidak disebarkan langsung dari Arab. Hubungan langsung antara Arab dan Indonesia baru berlangsung abad ke-17, yaitu pada masa kerajaan Samudera Pasai, Banten, Demak, dan Mataram Baru.[2]

 

Pendapatnya itu diperkuat oleh bukti adanya kesamaan unsur-unsur Islam di Indonesia dan di India. Selain itu, adanya ceritacerita tentang nabi-nabi di Indonesia yang berbeda dengan langgam Arab, tetapi bergaya India.

 

Proses masuk dan berkembangnya Islam ke Indonesia pada  dasarnya dilakukan dengan jalan damai melalui beberapa jalur atau saluran yaitu melalui perdagangan seperti yang dilakukan oleh pedagang Arab, Persia dan Gujarat.

 

Pedagang tersebut berinteraksi atau bergaul dengan masyarakat Indonesia. Pada kesempatan tersebut dipergunakan  untuk menyebarkan ajaran Islam. Selanjutnya diantara pedagang tersebut ada yang terus menetap, atau mendirikan perkampungan, seperti pedagang Gujarat yang mendirikan perkampungan Pekojan.

 

Dengan adanya perkampungan pedagang, maka interaksi semakin sering bahkan ada yang sampai menikah dengan wanita Indonesia, sehingga proses penyebaran Islam semakin cepat berkembang. Perkembangan Islam yang cepat menyebabkan muncul tokoh ulama atau mubaliqh yang menyebarkan Islam melalui pendidikan dengan mendirikan pondok-pondok pesantren. Pondok pesantren adalah tempat para pemuda dari berbagai daerah dan kalangan masyarakat menimba ilmu agama Islam. Setelah tammat dari pondok tersebut, maka para pemuda menjadi juru dakwah untuk menyebarkan Islam di daerahnya masing-masing.

 

2.4.3 Masuknya Kristen Katolik dan Protestan

Agama Kristen pertama kali datang ke Indonesia pada abad ke-7. Melalui gereja Assiria yang berdiri di dua tempat yakni, Pancur (Sekarang wilayah dari Deli Serdang) dan Barus (Sekarang wilayah dari: Tapanuli Tengah) di Sumatra (645 M).

Sejarah kedatangan telah tercatat oleh ulama Syaikh Abu Salih al-Armini dalam bukunya dengan judul FIBA “Tadhakur Akhbar min al-Kana’is wa al-Adyar min Nawabin Mishri wa al-Iqta’aih” (Daftar berita pada gereja-gereja dan monastries di provinsi-provinsi Mesir dan sekitarnya). Daftar gereja-gereja dan monastries dari naskah asli dalam bahasa Arab dengan 114 halaman ini berisi berita tentang 707 gereja-gereja dan 181 monastries Kristen yang tersebar di sekitar Mesir, Nubia, Abysina, Afrika Barat, Spanyol, Arab dan India. Dalam bukunya (Abu Salih), tanah Indonesia masih dimasukkan dalam wilayah India (al-Hindah).

Gereja Ortodoks adalah kelompok Kristen/Gereja pendatang yang menurut penelitian dari pakar-pakar sejarah dan arkeologi lama, pertama hadir dan datang ke Indoneia yang ditandai dengan/melalui kehadiran Gereja Nestorian yang merupakan corak gereja Asiria di daerah Fansur (Barus), di wilayah Mandailing, Sumatera Utara. Namun menurut A.J. Butler M.A., kata Fahsûr seharusnya ditulis Mansûr, yaitu sebuah negara pada zaman kuno yang terdapat di Barat Laut India, terletak di sekitar Sungai Indus. Mansur merupakan negara paling utama yang terkenal di antara orang-orang Arab dalam hal komoditas kamfer (al-kafur).

Katolik Roma pertama tiba pada tahun 1511 di tanah Aceh, yaitu dari Ordo Karmel, dan 1534 di kepulauan Malukumelalui orang Portugis yang dikirim untuk eksplorasi. Fransiskus Xaverius, misionaris Katolik Roma dan pendiri Ordo Yesuit bekerja di kepulauan Maluku pada tahun 1546 sampai tahun 1547. Protestanisme pertama kali diperkenalkan oleh Belanda pada abad ke-16, sehingga terpengaruh pada ajaran Calvinisme dan Lutheran.


2.5. Toleransi antar umat beragama di Indonesia

 

A.    Pengertian Kerukunan Antar Agama

                 Kerukunan antar agama merupakan salah satu pilar utama dalam memelihara persatuan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Kerukunan sering diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tentram, sejahtera, hormat menghormati, harga menghargai, tenggang rasa, gotong royong sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian pancasila.20

  Kata kerukunan berasal dari bahasa arab ruknun (rukun) kata jamaknya adalah arkan yang berarti asas, dasar atau pondasi (arti generiknya). Dalam bahasa Indonesia arti rukun ialah:

1)     Rukun (nominal), berarti: Sesuatu yang harus di penuhi untuk sahnya pekerjaan, seperti tidak sahnya manusia dalam sembahyang yang tidak cukup syarat, dan rukunya asas, yang berarti dasar atau sendi: semuanya terlaksana dengan baik tidak menyimpang dari rukunnya agama.

2)     Rukun (ajektif) berarti: Baik dan damai tidak bertentangan: hendaknya kita hidup rukun dengan tetangga, bersatu hati, sepakat. Merukunkan berarti: (1) mendamaikan; (2) menjadikan bersatu hati. Kerukunan: (1) perihal hidup rukun; (2) rasa rukun; kesepakatan: kerukunan hidup bersama.21

            Kerukunan berarti sepakat dalam perbedaan-perbedaan yang ada dan menjadikan perbedaan-perbedaan itu sebagai titik tolak untuk membina kehidupan sosial yang saling pengertian serta menerima dengan ketulusan hati yang penuh ke ikhlasan.

_________________________________________________________________

20       Depag RI, Bingkai Teologi Kerukunan Hidup Umat Beragama Di Indonesia, (Jakarta; Badan Penelitian dan Pengembangan Agama Proyek Peningkatan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, 1997), hal. 8 & 20

 

21       Imam Syaukani, Kompilasi Kebijakan Dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Umat Beragama (Jakarta, Puslitbang, 2008), hal. 5

 

Kerukunan merupakan kondisi dan proses tercipta dan terpeliharannya pola-pola interaksi yang beragam diantara unit-unit (unsure / sub sistem) yang otonom. Kerukunan mencerminkan hubungan timbal balik yang ditandai oleh sikap saling menerima, saling mempercayai, saling menghormati dan menghargai, serta sikap saling memaknai kebersamaan.22

Dalam pengertian sehari-hari kata rukun dan kerukununan adalah damai dan perdamaian. Dengan pengertian ini jelas, bahwa kata kerukunan hanya dipergunakan dan berlaku dalam dunia pergaulan. Kerukunan antar umat beragama bukan berarti merelatifir agama-agama yang ada dan melebur kepada satu totalitas (sinkretisme agama) dengan menjadikan agama-agama yang ada itu sebagai mazhab dari agama totalitas itu, melainkan sebagai cara atau sarana untuk mempertemukan, mengatur hubungan luar antara orang yang tidak seagama atau antara

golongan umat beragama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.23 Jadi dapat disimpulkan bahwa kerukunan ialah hidup damai dan tentram saling toleransi antara masyarakat yang beragama sama maupun berbeda, kesediaan mereka untuk menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang atau kelompok lain, membiarkan orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakini oleh masing-masing masyarakat, dan kemampuan untuk menerima perbedaan.

Kerukunan antar umat beragama adalah suatu kondisi sosial dimana semua golongan agama bisa hidup berdampingan bersama-sama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya.Kerukunan hidup umat beragama di Indonesia dipolakan dalam Trilogi Kerukunan yaitu:

 

________________________________________________________________

22             Ridwan Lubis, Cetak Biru Peran Agama, (Jakarta, Puslitbang, 2005), hal. 7-8

 

23             Said Agil Munawar, Fikih Hubungan Antar Umat Beragama (Jakarta, Ciputat Press, 2005), hal. 4-5.

 

1)     Kerukunan intern masing-masing umat dalam satu agama Ialah kerukunan di antara aliran-aliran / paham-paham /mazhab-mazhab yang ada dalam suatu umat atau komunitas agama.

2)       Kerukunan di antara umat / komunitas agama yang berbeda-beda ialah kerukunan di antara para pemeluk agama-agama yang berbeda-beda yaitu di antara pemeluk islam dengan pemeluk Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.

3)       Kerukunan antar umat / komunitas agama dengan pemerintah ialah supaya diupayakan keserasian dan keselarasan di antara para pemeluk atau pejabat agama dengan para pejabat pemerintah dengan saling memahami dan menghargai tugas masing-masing dalam rangka membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang beragama.

Dengan demikian kerukunan merupakan jalan hidup manusia yang memiliki bagian-bagian dan tujuan tertentu yang harus dijaga bersama-sama, saling tolong menolong, toleransi, tidak saling bermusuhan, saling menjaga satu sama lain.

 

B.    Kerukunan sebagai tugas setiap agama

 Kerukunan sendiri belum merupakan nilai terakhir, tetapi baru merupakan suatu sarana yang harus ada sebagai “conditio sine qua non” untuk mencapai tujuan lebih jauh yaitu situasi aman dan damai. Situasi ini amat dibutuhkan semua pihak dalam masyarakat untuk memungkinkan penciptaan nilai-nilai spiritual dan material yang sama-sama dibutuhkan untuk mencapai tingkat kehidupan yang lebih tinggi.

  Hidup dalam suasana dimana kerukunan tidak dapat dielakkan. Pertama, kita hidup dalam masyarakat tertutup yang dihuni satu golongan pemeluk satu agama yang sama, tetapi dalam masyarakat modern, dimana komunikasi dan hidup bersama dengan golongan beragama lain tidak dapat ditolak demi kelestarian dan kemajuan masyarakat itu sendiri. Hidup dalam masyarakat pluralitas baik kepercayaan maupun kebudayaannya. Keharusan untuk menciptakan masyarakat agama yang berjiwa kerukunan atas desakan dari ajaran agama akan dikesampingkan, atau tidak dihiraukan, maka mau tidak mau kita dihadapkan kepada situasi lain.

Kita dituntut oleh situasi untuk bekerja sama dengan semua pemeluk agama untuk bersama-sama menjawab tantangan baru yang berukuran nasional dan internasional, antara lain ketidak adilan, terorisme internasional, kemiskinan struktural, sekularisme kiri. Kesemuanya tidak mungkin diatasi oleh satu golongan agama tertentu, tetapi membutuhkan konsolidasi dari segala kekuatan baik moral, spiritual maupun material dari semua umat beragama.29

Jadi menjaga kerukunan Agama itu adalah sebagai tugas wajib setiap agama untuk menjaga kerukunan agama masing-masing yang di anut oleh setiap manusia.

 

BAB III

PENUTUPAN

 

3.1  KESIMPULAN

            Secara umum negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang merupakan alat untuk mengatur hubungan-hubungan indiividu serta menetapkan tujuan hidup Bersama dalam wilayah tertentu. Negara juga menjadi suatu organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai emerintahan yang berdaulat.

            Sedangkan agama merupakan sebuah ajaran atau system yang mengatur tata cara periadatan kepada Tuhan dan hubungan antar manusia. Dalam ajaran sebuah agama, setiap penganutnya diajari agar saling hidup rukun dengan sesama manusia.

            Ada beberapa pandangan tentang hubungan agama dan negara, diatnaranya ; menurut paha teokrasi, paham sekuler, paham komunisme dan mesnurut islam yang kesemuanya itu memiliki pandangan yang berbeda

             Hubungan negara dan agama ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstistusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

 3.2 DAFTAR PUSTAKA

 Ali, Moh.. Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia. Yogyakarta : LkiS,  2012

Gunawan, Restu. Sejarah Indonesia. Cetakan ke-IV Edisi Revisi. Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Kusumaatmaja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta, 1981.

Latif, Yudi. Negara Paripurna. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama  2015.

Lubis, Ridwan. Cetak Biru Peran Agama. Jakarta : Puslitbang, 2005.

Munawar , Said Agil. Fikih Hubungan Antar Umat Beragama. Jakarta : Ciputat Press, 2005

Syaukani, Imam . Kompilasi Kebijakan Dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Umat Beragama. Jakarta : Puslitbang,  2008.

Tranggono, Eko M.Pd. i. dkk, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi, Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.



[1] Drs. Tranggono, Eko M.Pd. i. dkk, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi, (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press) 351

[2] Fatimi S. Q. Islam Comes to Malaysia : 1963


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum