Compliance Theory

 Compliance Theory 

A. Compliance Theory :


Taylor (2006) Kepatuhan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan berdasarkan keinginan orang lain atau melakukan apa-apa yang diminta oleh orang lain, kepatuhan mengacu pada perilaku yang terjadi sebagai respons terhadap permintaan langsung dan berasal dari pihak lain.

Etzioni mengklasifikasikan organisasi berdasarkan jenis kekuasaan yang mereka gunakan untuk mengarahkan perilaku anggotanya (types of power) dan jenis keterlibatannya (types of involvement).

1. Types Of Power : 

Kemampuan perwakilan organisasi untuk membujuk atau mempengaruhi lower-level participants agar melaksanakan arahan dalam berperilaku sesuai yang dikehendaki organisasi (Etzioni and Lehman 1980).

Ada tiga tipe kekuatan:

1)     Coercive power

·       Menggunakan kekuatan/paksaan (force) dan ketakutan/ancaman (fear/threat) yang dapat berupa sanksi secara fisik untuk mengendalikan lower-level participants.

·       Coercive power biasa diterapkan di penjara maupun militer

2)     Remunerative/Utilitarian power

·       Menggunakan extrinsic rewards (gaji, tunjangan, komisi, keamanan kerja, dll) untuk mengendalikan lower-level participants.

·       Remunerative power biasa diterapkan pada perusahaan bisnis, instansi pemerintah, serikat pekerja, dll.

3)     Normative power

·       Menggunakan intrinsic rewards (pekerjaan yang menarik, waktu kerja fleksibel, pengakuan atas hasil kerja, perjalanan dinas dll.) untuk mengendalikan lower-level participants.

·       Normative power biasa diterapkan di sekolah, universitas, rumah sakit asosiasi profesi, organisasi keagamaan

2. Types Of Involvement :

Yaitu sprektum komitmen yang dimiliki oleh lower-level participants untuk organisasi. Dalam organisasi, meskipun ketiga tipe kekuatan (power) sebelumnya bermanfaat untuk mendapat kepatuhan, keefektifannya sebagian besar bergantung pada keterlibatan (involvement) lower-level participants. Dalam compliance theory organisasi, keterlibatan terjadi pada spektrum arah dan intensitas. Oleh sebab itu keterlibatan dapat berorientasi positif dan negatif. Etzioni dan Lehman (1980) mengkategorikan keterlibatan menjadi tiga kategori, yaitu keterlibatan alienatif, keterlibatan kalkulatif dan keterlibatan moral

1)     Alienatif

·       Berorientasi negatif

·       Partisipan tingkat bawah terasing dari organisasi

·       Ada permusuhan antara partisipan dengan organisasi

·       Contohnya : prajurit militer dalam pelatihan dasar, narapidana dalam penjara lapas

2)     Kalkulatif

·       Lebih bersifat netral

·       Partisipan tingkat bawah memiliki keterlibatan intensitas rendah dan memungkinkan untuk merasakan keterlibatan mereka ke arah positif atau negatif

·       Tidak ada permusuhan tetapi tidak ada pula indikasi loyalitas

3)     Moral :

·       Keterlibatan Moral

·       Intensitas orientasi positif

·       Adanya loyalitas

·       Keterlibatan moral dibagi menjadi dua, yaitu :

Ø  Pure moral involvement

Tipe hubungan vertikal dengan internalisasi norma dan diidentifikasi kekuasaan

Ø Social involvement

Tipe hubungan horizontal dalam kelompok utama

Hubungan Kekuatan dengan Keterlibatan Menurut Etzioni



Ø  Menurut Etzioni, tipe kombinasi yang paling sering muncul dalam realitas organisasi dan efektif adalah 1, 5, dan 9.

Ø  Ketiga tipe tersebut disebut sebagai Congruent Relationships, sedangkan enam tipe lainnya disebut Incongruent Relationship

Compliance Relationship

 

1)     Congruent Relationship

Ø Terdiri dari 3 tipe kombinasi yaitu Coercive-Alienative (Coercive Compliance), Remunerative-Calculative (Utilitarian Compliance) dan Normative-Moral (Normative Compliance)

Ø  Terjadi ketika tipe keterlibatan mencerminkan tipe kekuatan organisasi

Ø  Hubungan ini lebih efektif dalam mencapai tujuan organisasi

2)     Incongruent Relationship

Ø  Hubungan tidak harmonis

Ø  Keterbatasan organisasi dalam mengontrol kekuatan yang ada

Ø  Kurangnya sumber daya yang dimiliki organisasi

Ø  Organisasi tidak memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pengaruh eksternal pada keterlibatan partisipan tingkat bawah

Ø  Faktor eksternal : anggota kelompok lain, nilai, struktur kepribadian

Apabila lingkungan organisasi memungkinkan, organisasi cenderung menggeser tipe kepatuhan dari incongruent relationship menjadi congruent relationship yang memiliki struktur kepatuhan yang kuat dan cenderung menolak faktor yang mendorong ke arah incongruent relationship. (Etzioni dan Lehman, 1980)

Power Specialization

Power Specialization adalah mengandalkan 1 jenis kekuatan daripada yang lainnya. Ruang lingkup compliance theory akan menyarankan bahwa setiap organisasi hanya menggunakan satu jenis kekuatan (power), yang pada kenyataannya hal ini tidak dapat terjadi. Para ahli telah mengakui permasalahan ini, mereka menyatakan bahwa meskipun organisasi menggunakan lebih dari 1 jenis kekuatan (power), sebuah organisasi akan tetap mengandalkan 1 jenis kekuatan daripada yang lainnya untuk mengendalikan lower-level participants.

Oleh sebab itu Power Specialization diperlukan karena penggunaan dua jenis kekuatan (power) secara bersamaan akan menetralkan efektivitas kekuatan. Misalnya : Pengobatan teraupetik bagi pasien dengan gangguan mental mungkin akan lebih berhasil apabila menggunakan remunerative atau normative power. Akan tetapi jika perlakuan ini dilakukan di lapas/penjara, coercive power yang digunakan untuk mengendalikan pasien akan mengurangi keefektifan pengobatan.

 

Prinsip Dasar Compliance Menurut Cialdini dan Martin (2004)

1)     Pertemanan atau rasa suka

2)     Komitmen atau konsistensi

3)     Kelangkaan

4)     Timbal balik

5)     Validasi sosial

6)     Otoritas

Bentuk Indikator Perilaku Kepatuhan (Federich, 2010)

1. Konformitas (conformity)

Merupakan jenis pengaruh sosial dimana individu mengubah sikap dan tingkah laku mereka agar sesuai dengan norma sosial yang ada

2. Penerimaan (compliance)

Merupakan kecenderungan orang mau dipengaruhi oleh komunikasi persuasif dari orang yang disukai

3. Ketaatan (obedience)

Merupakan suatu bentuk perilaku menyerahkan diri sepenuhnya pada pihak yang memiliki wewenang

REFERENCES

Dodge, C. (2020) ‘Compliance Theory of Organizations’, (January 2016). doi: 10.1007/978-3-319-31816-5.

Lunenburg, F. C. (2012) ‘Compliance Theory and Organizational Effectiveness’, International Journal of Scholarly Academic Intellectual Diversity, 14(1), pp. 1–4.

Sarwono, Sarlito W. & Eko A. Meinarno. (2009). Psikologi Sosial. Jakarta: Penerbit Salemba Humanika.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH || Amsal dalam Al-Qur’an

MAKALAH SURVEILANS KESEHATAN LINGKUNGAN “ PELAKSANAAN SURVEILANS PENGAWASAN AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR DI RUMAH SAKIT UMUM HIDAYAH PURWOKERTO”

MAKALAH || Manusia, Moralitas, dan Hukum